Dakwaan |
S U R A T D A K W A A N
No. Reg. Perkara : PDM-115/JKTSL/Enz.2/06/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Nomor Identitas
|
:
:
|
MUHAMAD IQBAL alias MBAM
NIK 3174022303930002
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
31 tahun / 23 Maret 1993
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Menteng Wadas IV RT 10 RW 01, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
- Penangkapan
- Penahanan (Rutan)
- Penyidik
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum
- Diperpanjang oleh Ketua PN
- Penuntut Umum
|
:
:
:
:
:
|
tanggal 21 Maret 2024
sejak tanggal 24 Maret 2024 s.d. 12 April 2024
sejak tanggal 13 April 2024 s.d. 22 Mei 2024
sejak tanggal 23 Mei 2024 s.d. 21 Juni 2024
sejak tanggal 20 Juni 2024 s.d. 9 Juli 2024
|
C. DAKWAAN :
-------Bahwa Terdakwa MUHAMAD IQBAL alias MBAM pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Jl. Menteng Wadas IV RT 10 RW 01, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polsek Tebet diantaranya yaitu Saksi NODI RIVALDI MARNA SAPULETTE, Saksi M. IQBAL WALUYO dan Saksi FAISAL AKBARUDIN yang awalnya mendapat informasi adanya transaksi narkotika di rumah yang ditinggali oleh Terdakwa yang beralamat di Jl. Menteng Wadas IV RT 10 RW 01, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik bening kecil berisikan kristal warna putih yang dikenal dengan narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,82 (satu koma delapan puluh dua) gram yang Terdakwa simpan di dalam bungkus rokok Bintang Mas Magnum dan diletakkan di atas batu di area sekolah di depan rumah yang ditinggali Terdakwa, dan saat diinterogasi Terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa untuk dijual kepada orang lain dan sabu tersebut sengaja diletakkan oleh Terdakwa di tempat tersebut agar tidak diketahui oleh petugas kepolisian.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI dengan nomor : PL.86FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 22 April 2024 diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti 4 (empat) bungkus plastik bening kecil berisikan kristal warna putih yang disita oleh Penyidik Polsek Tebet dari Terdakwa MUHAMAD IQBAL alias MBAM adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 20 Juni 2024
PENUNTUT UMUM
POMPY P.A., S.H.
JAKSA MUDA
|
|