Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL Estomihi FP Simatupang, S.H., M.H. PT Lalamove Logistik Indonesia Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Estomihi FP Simatupang, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Josep BensopadEstomihi FP Simatupang, S.H., M.H.
Tergugat
NoNama
1PT Lalamove Logistik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 475.290.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akibat gagal mendeteksi lokasi dan memverifikasi Mitranya, serta kelalaian dan kesembronoan Tergugat tidak memvalidasi data Mitranya secara rutin;
  3. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh Penggugat total sebesar Rp.475.290.000,- (Empat ratus tujuh puluh lima juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) perhari sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) semenjak Putusan dari gugatan a quo berkekuatan Hukum tetap apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan;
  5. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voobaar Bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
  6. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam gugatan a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak