Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
472/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT JAYA BAROKAH ENERGI KSO PT YASA PATRIA PERKASA - PT ANANDA PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 472/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 23 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT JAYA BAROKAH ENERGI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD HIDAYAT ARIFIN, S.H.PT JAYA BAROKAH ENERGI
Tergugat
NoNama
1KSO PT YASA PATRIA PERKASA - PT ANANDA PRATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Verra Yanti NgantungKSO PT YASA PATRIA PERKASA - PT ANANDA PRATAMA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum purchase order yang direlease oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT, yakni :  
  • Purchase Order (PO) No : 843/YASA-ANANDA/PGR/II/2023 tertanggal 01 Februari 2023;
  • Purchase Order (PO) No : 798/YASA-ANANDA/PGR/I/2023 tertanggal 03 Januari 2023;
  • Purchase Order (PO) No : 178/YASA-ANANDA/PGR/I/2023 tertanggal 13 Januari 2023;
  • Purchase Order (PO) No : 827/YASA-ANANDA/PGR/I/2023 tertanggal 17 Januari 2023;
  • Purchase Order (PO) No : 765/YASA-ANANDA/PGR/XII/2022 tertanggal 17 Desember 2022;
  • Purchase Order (PO) No : 772/YASA-ANANDA/PGR/XII/2022 tertanggal 21 Desember 2022;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga secara hukum INVOICE yang sudah direlease oleh PENGGUGAT kepada pihak TERGUGAT, yakni :
  • INVOICE No : 185/HSD/JBE/I/2023 tertanggal 02 Februari 2023;
  • INVOICE No : 172/HSD/JBE/I/2023 tertanggal 03 Januari 2023;
  • INVOICE No : 178/HSD/JBE/I/2023 tertanggal 13 Januari 2023;
  • INVOICE No : 179/HSD/JBE/I/2023 tertanggal 17 Januari 2023;
  • INVOICE No : 166/HSD/JBE/XII/2022 tertanggal 18 Desember 2022;
  • INVOICE No : 169/HSD/JBE/XII/2022 tertanggal 27 Desember 2022;

 

  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tagihan INVOICE No : 185/HSD/JBE/I/2023 tertanggal 02 Februari 2023; INVOICE No : 172/HSD/JBE/I/2023 tertanggal 03 Januari 2023; INVOICE No : 178/HSD/JBE/I/2023 tertanggal 13 Januari 2023; INVOICE No : 179/HSD/JBE/I/2023 tertanggal 17 Januari 2023; INVOICE No : 166/HSD/JBE/XII/2022 tertanggal 18 Desember 2022; INVOICE No : 169/HSD/JBE/XII/2022 tertanggal 27 Desember 2022, yang merupakan hak PENGGUGAT selaku Supplier adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);

 

  1. Menyatakan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad) yang dilakukan oleh TERGUGAT telah mengakibatkan kerugian materiil dan immateril terhadap PENGGUGAT.

 

  1. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk secara tunai dan seketika membayar kerugian  baik materiil maupun imateriil yang dialami oleh PENGGUGAT akibat Perbuatan Melawan Hukum dengan rincian sebagai berikut :
  • KERUGIAN MATERIIL sebesar Rp. 1.962.680.608,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh dua juta enam ratus delapan puluh juta enam ratus delapan rupiah);
  • KERUGIAN IMMATERIIL sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Bangunan dan lahan kantor a.n PT YASA PATRIA PERKASA, beralamat di Jl. Lenteng Agung Raya No.18, RT.10/RW.1, Lenteng Agung, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12610.

 

  1. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, verzet dan kasasi (Uitvoorbaar bij Vooraad);

 

  1. Menyatakan menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari secara tunai dan seketika apabila lalai dan tidak mematuhi putusan ini terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak