Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
461/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL 1.Abdul Kadir Al Jufri
2.Reza Jufri
3.Saleh Al Jufri
1.PERUSAHAAN UMUM BADAN URUSAN LOGISTIK (PERUM BULOG)
2.Johannes Irwanto Putro
3.Ir. Budi Irwanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 461/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Kadir Al Jufri
2Reza Jufri
3Saleh Al Jufri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Nurul KhakamAbdul Kadir Al Jufri
2Akhmad Nurul KhakamReza Jufri
3Akhmad Nurul KhakamSaleh Al Jufri
Tergugat
NoNama
1PERUSAHAAN UMUM BADAN URUSAN LOGISTIK (PERUM BULOG)
2Johannes Irwanto Putro
3Ir. Budi Irwanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Drs. H. Atrino Leswara SH
2Lanawati Dewi Soegianto, SH
3Kepala Kantor Pertanahan kota Administrasi Jakarta Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

M E N G A D I L I :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan para Pelawan untuk seluruhnya;  
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah pelawan yang benar;
  3. Menyatakan para Pelawan adalah ahli waris yang sah dari Abdullah jufri;
  4. Menyatakan menurut hukum Akta Kuasa Menjual Nomor 9 tanggal 12 November 2003, Akta Jual Beli Nomor 59/2003 tanggal 17 November 2003 dan Hak Tanggungan Nomor 236/2006 tanggal 23 November 2006 keseluruhannya adalah Cacat Hukum;
  5. Membatalkan akta Kuasa menjual Nomor 9 tanggal 12 november 2003, akta jual beli Nomor 59 tanggal 17 November 2003 dan hak tanggungan Nomor 236/2006  tanggal 23 November 2006 tersebut;
  6. Menyatakan Para Pelawan adalah pemilik sah Sertifikat Hak Milik No. 6745 atas nama Abdullah Jufri atas sebidang tanah yang terletak di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Wilayah Jakarta Barat, Kecamatan Kebon Jeruk, Kelurahan Duri Kepa, setempat dikenal sebagai Komplek Perumahan Taman Ratu Indah Rt. 02, Rw 04;

Dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara berbatasan dengan : H. Hasan.

- Sebelah Timur Berbatasan dengan : Oman

- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Taman Ratu Indah

- Sebelah Barat berbatasan dengan : Taman Ratu Indah

  1. Menyatakan menurut hukum Penetapan No.19/Eks.HT/2008/PN.JKT.Sel tanggal 30 desember 2008 oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Penetapan Harga limit lelang Eksekusi Nomor 11/2010 Del.Jo No. 19/Eks.HT/2008/PN.Jkt.Sel tanggal 16 Agustus 2010 atas sebidang tanah Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik No. 6745/Duri Kepa, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No. 102/2002 seluas 2065 M2 (dua ribu enam puluh lima persegi), yang terletak di jalan Ratu Indah Rukun tetangga 002 Rukun Warga 04 desa/kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat atas nama Ir. Budi Irwanto adalah tidak sah;
  2. Menyatakan peralihan nama dalam sertifikat dari nama Abdullah Jufri menjadi nama Ir. Budi Irwanto adalah tidak sah/cacat hukum;
  3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 6745 atas nama Ir. Budi Irwanto tidak memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
  4. Menghukum Turut Terlawan I, Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III tunduk pada Putusan ini;

 

  1. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III membayar biaya perkara menurut hukum;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak