Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
430/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.Verasari ario
2.Rizky hari mudjiono
Pt bank pembangunan daerah jawa barat dan banten cabang rasuna said Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 430/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Verasari ario
2Rizky hari mudjiono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tri Chandra Pamungkas SH.Verasari ario
2Tri Chandra Pamungkas SH.Rizky hari mudjiono
Tergugat
NoNama
1Pt bank pembangunan daerah jawa barat dan banten cabang rasuna said
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor wilayah direktorat jenderal kekayaan negara banten kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang tangerang II
2Notaris fessy farizqoh alwi, Sh., M.kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 11.000.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan secara hukum hak piutang Para Penggugat dikembalikan pada posisi semula;
  4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat II memberikan seluruh Salinan dokumen Akad Kredit dan Salinan Restrukturisasi Kredit kepada Para Penggugat;
  5. Mengabulkan kerugian Immateriil Para Penggugat sebesar Rp. 11.000.000.000,-(sebelas milyard rupiah);
  6. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan;
  7. Menyatakan  putusan  ini  dapat  dilaksanakan  terlebih  dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat bantahan/perlawanan, verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak