Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 08 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
430/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Senin, 06 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Verasari ario | 2 | Rizky hari mudjiono |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Tri Chandra Pamungkas SH. | Verasari ario | 2 | Tri Chandra Pamungkas SH. | Rizky hari mudjiono |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Pt bank pembangunan daerah jawa barat dan banten cabang rasuna said |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor wilayah direktorat jenderal kekayaan negara banten kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang tangerang II | 2 | Notaris fessy farizqoh alwi, Sh., M.kn |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
11.000.000.000,00 |
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan secara hukum hak piutang Para Penggugat dikembalikan pada posisi semula;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat II memberikan seluruh Salinan dokumen Akad Kredit dan Salinan Restrukturisasi Kredit kepada Para Penggugat;
- Mengabulkan kerugian Immateriil Para Penggugat sebesar Rp. 11.000.000.000,-(sebelas milyard rupiah);
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat bantahan/perlawanan, verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |