Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
797/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL RINO OESTARA 1.PT. Permodalan Nasional Madani Venture Capital
2.PT.TORIN MULTI INVESTAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 797/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RINO OESTARA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Permodalan Nasional Madani Venture Capital
2PT.TORIN MULTI INVESTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V
2Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 27.000.000.000,00
Petitum

Dalam Provisi:

  1. meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) dan menyatakan sah dan berharga atas Jaminan milik  milik Penggugat yakni;

 

2 (dua) bidang Tanah dan Bangunan sesuai SHM No.02294/Pondok Pinang dan SHM No. 02295/Pondok Pinang, total luas tanah 462 M2, atas nama Rino Oestara, terletak di Perumahan Pondok Indah Jalan Metro Alam IV Blok PL No.21, Kelurahan Pondong Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk tidak melakukan Peralihan Hak atas agunan;

2 (dua) bidang Tanah dan Bangunan sesuai SHM No.02294/Pondok Pinang dan SHM No. 02295/Pondok Pinang, total luas tanah 462 M2, atas nama Rino Oestara, terletak di Perumahan Pondok Indah Jalan Metro Alam IV Blok PL No.21, Kelurahan Pondong Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

  1. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk melakukan Peralihan Hak atas Agunan yakni;

2 (dua) bidang Tanah dan Bangunan sesuai SHM No.02294/Pondok Pinang dan SHM No. 02295/Pondok Pinang, total luas tanah 462 M2, semula atas nama Rino Oestara, terletak di Perumahan Pondok Indah Jalan Metro Alam IV Blok PL No.21, Kelurahan Pondong Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, kembali kepada atas nama Penggugat yakni atas nama RINO OESTARA bila agunannya sudah dialihkan kepada pihak lain tanpa ijin Penggugat.

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan dengan hukum bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Meyatakan dengan hukum bahwa Tergugat I telah melanggar UUPK Pasal 4 huruf c.
  4. Menyatakan dengan hukum bahwa gugatan ini menggunakan asas pembuktian terbalik.
  5. Menyatakan dengan hukum bahwa Penggugat adalah sebagai Penggugat yang baik yang mana memiliki dasar hukum karenanya harus dilindungi Undang - Undang.
  6. Menyatakan semua Dokumen Pembebanan Hak Tanggungan atas Jaminan Tambahan milik Penggugat adalah batal demi hukumn setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  7. Menyatakan bahwa lelang Jaminan Tambahan milik Penggugat yakni;

2 (dua) bidang Tanah dan Bangunan sesuai SHM No.02294/Pondok Pinang dan SHM No. 02295/Pondok Pinang, total luas tanah 462 M2, atas nama Rino Oestara, terletak di Perumahan Pondok Indah Jalan Metro Alam IV Blok PL No.21, Kelurahan Pondong Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang telah laku terjual pada pelaksanaan lelang Tanggal 09 Juli 2024 adalah batal demi hukum setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

  1. Memerintahkan Tergugat I ataupun kepada siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya, untuk mengembalikan Sertifikat Tanah milik Penggugat yaitu;

SHM No.02294/Pondok Pinang dan SHM No. 02295/Pondok Pinang, total luas tanah 462 M2, atas nama Rino Oestara, terletak di Perumahan Pondok Indah Jalan Metro Alam IV Blok PL No.21, Kelurahan Pondong Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, kepada Penggugat secara seketika dan tanpa syarat apapun.

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Jaminan milik  Penggugat yakni:

2 (dua) bidang Tanah dan Bangunan sesuai SHM No.02294/Pondok Pinang dan SHM No. 02295/Pondok Pinang, total luas tanah 462 M2, atas nama Rino Oestara, terletak di Perumahan Pondok Indah Jalan Metro Alam IV Blok PL No.21, Kelurahan Pondong Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Immaterial sebesar Rp.27.000.000.000;- (Dua puluh tujuh miliar Rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
  2. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Material sebesar   Rp.27.000.000.000,,-(Dua puluh tujuh miliar rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
  1. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000,-(Dua juta rupiah) setiap hari atas kelalaian memenuhi isi putusan hingga dilaksanakannya putusan dimaksud.
  2. Menghukum Tergugat I dengan melakukan permohonan maaf di media massa Nasional dan media cetak Nasional pada halaman depan selama 7 (tujuh) hari berturut- turut.
  3. Menghukum Tergugat I membayar semua biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
  4. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi Putusan perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak