Petitum |
DALAM PROVISI
- Menerima permohonan putusan provisi Penggugat dalam Gugatan a quo;
- Mengabulkan permohonan putusan provisi yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga putusan provisi yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan Proyek Cyber IV dan tidak melakukan tindakan hukum apapun, baik secara perdata ataupun melalui suatu proses penundaan kewajiban pembayaran utang atau kepailitan, tindakan eksekusi melalui pelelangan umum atau dibawah tangan, pengalihan, pemindahan, penjualan, hibah, menagih, mendaftarkan, membebankan setiap bagian dari harta kekayaannya, baik yang ada hari ini maupun yang ada di kemudian hari, atau kepada pihak ketiga manapun, atau tindakan-tindakan dengan cara apapun yang akan merugikan Penggugat.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Gugatan Perkara a quo;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian yang dialami Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewisjde) sebesar Rp381.937.829,- (tiga ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh sembilan Rupiah).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp3.813.978.290,- (tiga miliar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas aset-aset yang terdaftar atas nama:
- Tergugat I
harta kekayaan/aset bergerak dan tidak bergerak tanah yang terletak di Jalan Jl. Kuningan Barat Raya, RT/RW 006/003, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12710, saham, dan rekening perusahaan
- Tergugat II
harta kekayaan/aset bergerak dan tidak bergerak seperti tanah, mesin/alat berat yang digunakan dalam mengerjakan proyek Cyber IV saham, dan rekening perusahaan
- Tergugat III
harta kekayaan/aset bergerak dan tidak bergerak seperti tanah dan kendaraan kantor
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari jika Tergugat lalai menjalankan putusan ini, dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak).
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada verzet, banding atau kasasi atas perkara ini di kemudian hari.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau
|