INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
334/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL | Maisaroh | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 334/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 05 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Termohon | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon 2. Menetapkan pemohon dalam hal ini sebagai Wali anak pemohon sendiri yang Bernama : Muhammad Almer Firyaal Arashel 10 (Sepuluh) tahun yang di lahirkan di Jakarta, tanggal 18 Maret 2014, berdasarkan kutipan Akte kelahiran Nomor yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan. 3. Memberikan ijin kepada pemohon untuk menjual properti peninggalan almarhum dengan 2 dokumen berupa sartifikat No. SHM sebagai berikut :
yang beralamat di Jl.Garuda II Rt.004/Rw.001 Pasar Gunung Selatan Kota Depok. 4. Membebankan biaya perkara pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |