Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
334/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL Maisaroh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 334/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maisaroh
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon

2. Menetapkan pemohon dalam hal ini sebagai Wali anak pemohon sendiri yang Bernama : Muhammad Almer Firyaal Arashel 10 (Sepuluh) tahun yang di lahirkan di Jakarta, tanggal 18 Maret 2014, berdasarkan kutipan Akte kelahiran Nomor yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan.

3. Memberikan ijin kepada pemohon untuk menjual properti peninggalan almarhum dengan 2 dokumen berupa sartifikat No. SHM sebagai berikut :

1

0

.

2

7

.

0

1

.

1

1

.

1

.

0

5

6

5

1

 

1

0

.

2

7

.

0

1

.

1

1

.

1

.

0

1

4

0

2

yang beralamat di Jl.Garuda II Rt.004/Rw.001 Pasar Gunung Selatan Kota Depok.

4. Membebankan biaya perkara pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak