Petitum |
Agar berkenan memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan dan meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) aras barang tidak bergerak berupa:
- Sebidang Tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Bonang Nomor: 25, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat-DKI Jakarta, sebagaimana Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 1917/2017 atas nama: J. Supriyanto;
- Sebidang Tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang terletaj di Jalan Wijayakusuma I Nomor: 1. Pondok Labo, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor: 1767 atas nama: Suhendra Toha;
- Sebidang Tanah yang terletak di Komplek Kemayoran Blok C-5 Nomor: 1. Kelurahan Pandemangan Timur, Kecamatan Pandemangan, Jakarta Utara; dan
- Rumah Rusun yang terletak di Jalan SMP, RT.006-RW.)13, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Cirasas, Jakarta Timur;
- PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
- :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah d
- Dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diperintahkan dan diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Jakarta Selatan;
- Sebidang Tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Bonang Nomor: 25, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat-DKI Jakarta, sebagaimana Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 1917/2017 atas nama: J. Supriyanto;
- Sebidang Tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang terletaj di Jalan Wijayakusuma I Nomor: 1. Pondok Labo, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor: 1767 atas nama: Suhendra Toha;
- Sebidang Tanah yang terletak di Komplek Kemayoran Blok C-5 Nomor: 1. Kelurahan Pandemangan Timur, Kecamatan Pandemangan, Jakarta Utara’
- Rumah Rusun yang terletak di Jalan SMP, RT.006-RW.)13, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Cirasas, Jakarta Timur.
- Menyatakan Sertifikat Simpanan Berkarya yang tertulis pada tabel dibawah ini:
No.
|
Nomor Sertifikat
|
Atas Nama
|
Nilai Penempatkan
|
1
|
SBS/XVIII/05/2022/047
|
Ir. Jahja Hidajat
|
Rp 500.000.000
|
2
|
SBS/XIX/05/2022/001
|
Ir. Jahja Hidajat
|
Rp 3.000.000.000
|
3
|
SBS/XIX/05/2022/006
|
Ir. Jahja Hidajat
|
Rp 4.300.000.000
|
4
|
SBS/XIX/06/2022/012
|
Ir. Jahja Hidajat
|
Rp 1.500.000.000
|
5
|
SBS/XIX/06/2022/013
|
Ir. Jahja Hidajat
|
Rp 2.000.000.000
|
6
|
SBS/XIX/06/2022/014
|
Ir. Jahja Hidajat
|
Rp 2.000.000.000
|
7
|
SBS/XIX/07/2022/046
|
Ir. Jahja Hidajat
|
Rp 2.000.000.000
|
8
|
SBS/XIX/07/2022/033
|
Ir. Jahja Hidajat
|
Rp 2.700.000.000
|
9
|
SBS/XIX/07/2022/034
|
Ir. Jahja Hidajat
|
Rp 500.000.000
|
10
|
SBS/XIX/07/2022/035
|
Ir. Jahja Hidajat
|
Rp 1.300.000.000
|
11
|
SBS/XIX/07/2022/036
|
Ir. Jahja Hidajat
|
Rp 1.150.000.000
|
12
|
SBS/XIX/07/2022/037
|
Ir. Jahja Hidajat
|
Rp 3.800.000.000
|
|
|
Jumlah:
|
Rp 24.750.000.000
|
Adalah sah dan berharga, di mana Sertifikat Simpanan Berkarya tersebut pada tabel di atas sebagai bukti PENGGUGAT telah menyerahkan uangnya kepada TERGUGAT I dalam produk Simpanan Berkarya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik secara Bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT I untuk tetap bertanggung jawab membayar/mengembalikan uang PENGGUGAT yang diserahkan kepada TERGUGAT I sebesar Rp. 24.750.000.000,- (dua puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayaran kerugian sebesar: Rp. 12.851.121.292,- (dua belas miliar delapan ratus lima puluh satu juta seratus dua puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah), dengan rincian:
- Kerugian Materiil sebesar: Rp. 10.851.121.292,- (sepuluh miliar delapan ratus lima puluh satu juta seratus dua puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah);
- Kerugian Immateriil sebesar: Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan a quo;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan menjalankan putusan perkara gugatan a quo yang berkekutanan hukum tetap;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada permohonan verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II membayar secara tanggung renteng segala biaya perkara yang timbul dalam gugatan perkara a quo;
|