Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1043/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL 1.Mirawati
2.PT. Asiatech Integrasi
Foster Frankline Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1043/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mirawati
2PT. Asiatech Integrasi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yosua Hamonangan Sitohang S.HMirawati
2Yosua Hamonangan Sitohang S.HPT. Asiatech Integrasi
Tergugat
NoNama
1Foster Frankline
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

DALAM PROVISI

Menangguhkan dan atau menunda Penetapan Eksekusi Nomor 29/Eks.RL/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 23 September 2024 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;

 

  1.  
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan batal, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Penetapan Eksekusi Nomor 29/Eks.RL/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 23 September 2024;
  4. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak