Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
687/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H. DESI PURNAWATI alias DESI binti PURDJIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 687/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-7182/APB/SEL/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESI PURNAWATI alias DESI binti PURDJIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

 

 

 

           
     
 
     
 
 

“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

 

P – 29

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara: PDM-219/JKTSL/Enz.2/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap                             :         DESI PURNAWATI alias DESI binti PURDJIO

Nomor Identitas                          :         3174096701920007 (KTP)

Tempat lahir                                :         Jakarta

Umur / tanggal lahir                     :         32 Tahun / 27 Januari 1992

Jenis kelamin                              :         Perempuan

Kewarganegaraan                      :         Indonesia

Tempat Tinggal                           :         JL Kebagusan Wates, RT.010, RW.005, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan

Agama                                         :         Islam

Pekerjaan                                    :         Pemilik Toko kierashop77

Pendidikan                                  :         D-4 / Sederajat

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

Tidak dilakukan penangkapan oleh penyidik

  1.  

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Tidak dilakukan penahanan oleh penyidik

  1.  

Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan sejak tanggal 10 Okotber 2024 s/d dilimpahkan ke PN

`

  1. DAKWAAN:

KESATU

------- Bahwa terdakwa DESI PURNAWATI alias DESI binti PURDJIO, pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Jl. Sagu No.28 RT.10/RW.5, Kel Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada bulan Maret 2024, saksi MIRZA MEUTIA, SH. yang merupakan Petugas Balai Besar POM (BBPOM) mendapatkan informasi dari Masyarakat jika terdapat peredaran sediaan farmasi berupa Obat Tradisional yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu di toko online Shopee dengan nama kierashop77
  • Berdasarkan informasi tersebut, petugas BBPOM melakukan patroli siber di toko online Shopee dengan nama kierashop77 tersebut dan melakukan pembelian (sampling) sediaan farmasi berupa obat tradisional pada toko kierashop77. Kemudian petugas BBPOM melakukan pemeriksaan terhadap sampling pembelian obat tradisional tersebut dan mengonfirmasi jika sampling obat tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak memnuhi persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu serta telah masuk ke dalam public warning BPOM
  • Bahwa kemudian pada tanggal 29 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB, petugas BBPOM melakukan pemeriksaan terhadap Gudang toko online Kierashop77 yang berlokasi di sebuah rumah dengan alamat di Jl. Sagu No.28 RT.10/RW.5, Kel Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pada pemeriksaan tersebut, petugas BBPOM menemukan barang bukti, yaitu:

No.

Nama Produk

Jumlah

Keterangan

Sediaan Farmasi

 

 

  1.  

Kopi Grengg

95 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Ekstra Binahong

95 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Nangen Zengzhangsu

163 box

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Sriti Cream Antiseptic (Fuqing Song Ru Gao)

150 box

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Simbraten

29 Renceng

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Sari Buah Naga

71 Renceng

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Urat Madu Black

117 Dus

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Kopi Beruang Black

49 Dus

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Kopi Rempah Gairah mama muda

33 Dus

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Urat Kuda

135 Dus

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Gali – Gali

29 Dus

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Kopi Joss

29 Dus

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Kayu Sanrego

30 Dus

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Chang San

44 Dus

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Tongkat Arab

73 Dus

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Kuda Arab

26 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Kopi Bapak

15 Dus

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Jaguar Black

15 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Semalam di Madura

25 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Kopi Bapake

8 Dus

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Okura

35 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Black Ant King

50 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Ular Putih

50pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Kopi Rempah Beruang

20 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Long Black

60 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Libido Super

25 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Kuda Mesir Gold

8 Pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Gatot K-Ca

10 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Xtra Beruang

15 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Empot-Empotan Plus

25 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

African Black Ant

23 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Super Jantan

10 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Marllboro Black

10 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Viagra 007

5 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Bullwhip enlarge Pill

5 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Big Penis U.S.A

10 Pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Ar Rijal Black

90 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Long

25 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

MontaliN

35 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Daun Bidara Sakit Gigi

105 renceng

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Daun Muda

12 box

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Gu-Lin

90 renceng

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Stud 007

3 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Raja Kakak Tua

50 renceng

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Daun Afrika

15 renceng

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Gali – Gali

20 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Sari Daun Kelor

40 renceng

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Daun Tapak Liman

8 renceng

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Rajawali

10 renceng

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Dewa Ranjang

20 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Vmax Oil

10 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Yaostein BS

75 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Tulang Kuat

70 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

Dokumen

1 bundel

Dokumen

Paket siap kirim

5 paket

Paket siap kirim

  • Bahwa selanjutnya petugas BBPOM melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa selaku pemilik toko online Shopee dengan nama kierashop77 dan mengetahui jika obat-obatan tersebut merupakan milik terdakwa yang terdakwa beli dari toko online shopee dengan nama Rajakuat2, Rashna_herbal, Salakherbal88, alam_seger_waras, NhN18 shops, Djawaraherba, Berkah Jaya Herbal 01, ALITE Shop, KHARISMA GROSIR, Market Jaya palen dan jabalstoreplus 62 dengan tujuan untuk terdakwa mengedarkan kembali dengan menjual produk obat-obatan tersebut. Adapun cara terdakwa menjual produk tersebut, yaitu:
  • Terdakwa mengunggah detail produk seperti nama, harga, jenis, merek, berat, foto dari Obat Tradisional yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu tersebut ke marketplace Shopee,
  • Kemudian setelah ada pembeli yang melakukan pemesanan produk tersebut, kemudian terdakwa akan memeriksa pesanan tersebut dan mencetak pesanan/resi serta menyiapkan produk tersebut
  • Kemudian terhadap produk yang telah dipesan tersebut dipacking untuk dikirimkan kepada pembeli obat-obatan tersebut
  • Bahwa terdakwa setiap harinya dapat mengedarkan sekitar 30 (tiga puluh) sampai 50 (lima pulh) paket produk-produk Obat Tradisional yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu di toko online Shopee Bernama kierashop77
  • Bahwa berdasarkan Nota Dinas Nomor: PP.01.01.7A.05.24.66 dari Ketua Tim Pengujian OT, SK dan kosmetik kepada Ketua Tim Intelijen Penindakan menyampaikan Laporan Hasil Pengujian Sampel EWS Obat Bahan Alam, sebagaimana berikut:

No

No. Sampel / Nama Sampel (No. pada daftar BB)

Hasil Pengujian

Kesimpulan

Hasil

Syarat/Pustaka

1.

PE24-OBA-06 / Kopi Joss

(12)

Positif

Sildenafil

Negatif / Permenkes RI No. 7 tahun 2012

Tms Sildenafil

2.

PE24-OBA-07 / Kopi Bapak

(17)

Positif

Sildenafil

Negatif / Permenkes RI No. 7 tahun 2012

Tms Sildenafil

3.

PE24-OBA-08 / Kopi Rempah Gairah Mamah Muda (9)

Positif

Sildenafil

Negatif / Permenkes RI No. 7 tahun 2012

TMS Sildenafil

4.

PE24-OBA-09 / African Black Ant (31)

Negatif

Sildenafil, Tadalafil, Vardenafil

Negatif / Permenkes RI No. 7 tahun 2012

MS

5.

PE24-OBA-10 / Urat Madu Black (7)

Negatif

Sildenafil, Tadalafil, Vardenafil

Negatif / Permenkes RI No. 7 tahun 2012

MS

6.

PE24-OBA-11 / Kopi Greng

(1)

Positif

Sildenafil

Negatif / Permenkes RI No. 7 tahun 2012

TMS Sildenafil

7.

PE24-OBA-12 / Viagra 007

(34)

Positif

Sildenafil

Negatif / Permenkes RI No. 7 tahun 2012

TMS Sildenafil

8.

PE24-OBA-14 / Yaostein BS (52)

Positif

Parasetamol dan kofein

Negatif / Permenkes RI No. 7 tahun 2012

TMS Parasetamol dan Kofein

9.

PE24-OBA-15 / Obat Sakit Gigi Raja Kakatua Gigi dan Gusi (44)

Negatif

Deksametason, Parasetamol, dan Na. diklofenak

Negatif / Permenkes RI No. 7 tahun 2012

MS

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa DESI PURNAWATI alias DESI binti PURDJIO, pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Jl. Sagu No.28 RT.10/RW.5, Kel Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada bulan Maret 2024, saksi MIRZA MEUTIA, SH. yang merupakan Petugas Balai Besar POM (BBPOM) mendapatkan informasi dari Masyarakat jika terdapat peredaran Obat Tradisional yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di toko online Shopee dengan nama kierashop77
  • Berdasarkan informasi tersebut, petugas BBPOM melakukan patroli siber di toko online Shopee dengan nama kierashop77 tersebut dan melakukan pembelian (sampling) obat tradisional pada toko kierashop77. Kemudian petugas BBPOM melakukan pemeriksaan terhadap sampling pembelian obat tradisional tersebut dan mengonfirmasi jika sampling obat tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta telah masuk ke dalam public warning BPOM
  • Bahwa kemudian pada tanggal 29 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB, petugas BBPOM melakukan pemeriksaan terhadap Gudang toko online Kierashop77 yang berlokasi di sebuah rumah dengan alamat di Jl. Sagu No.28 RT.10/RW.5, Kel Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pada pemeriksaan tersebut, petugas BBPOM menemukan barang bukti, yaitu:

No.

Nama Produk

Jumlah

Keterangan

Sediaan Farmasi

 

 

  1.  

Kopi Grengg

95 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Ekstra Binahong

95 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Nangen Zengzhangsu

163 box

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Sriti Cream Antiseptic (Fuqing Song Ru Gao)

150 box

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Simbraten

29 Renceng

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Sari Buah Naga

71 Renceng

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Urat Madu Black

117 Dus

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Kopi Beruang Black

49 Dus

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Kopi Rempah Gairah mama muda

33 Dus

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Urat Kuda

135 Dus

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Gali – Gali

29 Dus

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Kopi Joss

29 Dus

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Kayu Sanrego

30 Dus

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Chang San

44 Dus

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Tongkat Arab

73 Dus

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Kuda Arab

26 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Kopi Bapak

15 Dus

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Jaguar Black

15 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Semalam di Madura

25 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Kopi Bapake

8 Dus

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Okura

35 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Black Ant King

50 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Ular Putih

50pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Kopi Rempah Beruang

20 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Long Black

60 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Libido Super

25 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Kuda Mesir Gold

8 Pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Gatot K-Ca

10 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Xtra Beruang

15 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Empot-Empotan Plus

25 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

African Black Ant

23 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Super Jantan

10 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Marllboro Black

10 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Viagra 007

5 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Bullwhip enlarge Pill

5 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Big Penis U.S.A

10 Pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Ar Rijal Black

90 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Long

25 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

MontaliN

35 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Daun Bidara Sakit Gigi

105 renceng

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Daun Muda

12 box

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Gu-Lin

90 renceng

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Stud 007

3 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Raja Kakak Tua

50 renceng

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Daun Afrika

15 renceng

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Gali – Gali

20 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Sari Daun Kelor

40 renceng

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Daun Tapak Liman

8 renceng

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Rajawali

10 renceng

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Dewa Ranjang

20 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Vmax Oil

10 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Yaostein BS

75 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Tulang Kuat

70 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

Dokumen

1 bundel

Dokumen

Paket siap kirim

5 paket

Paket siap kirim

  • Bahwa selanjutnya petugas BBPOM melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa selaku pemilik toko online Shopee dengan nama kierashop77 dan mengetahui jika obat-obatan tersebut merupakan milik terdakwa yang terdakwa beli dari toko online shopee dengan nama Rajakuat2, Rashna_herbal, Salakherbal88, alam_seger_waras, NhN18 shops, Djawaraherba, Berkah Jaya Herbal 01, ALITE Shop, KHARISMA GROSIR, Market Jaya palen dan jabalstoreplus 62 dengan tujuan untuk terdakwa perdagangkan kembali obat-obatan yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun cara terdakwa menjual produk tersebut, yaitu:
  • Terdakwa mengunggah detail produk seperti nama, harga, jenis, merek, berat, foto dari Obat Tradisional yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut ke marketplace Shopee,
  • Kemudian setelah ada pembeli yang melakukan pemesanan produk tersebut, kemudian terdakwa akan memeriksa pesanan tersebut dan mencetak pesanan/resi serta menyiapkan produk tersebut
  • Kemudian terhadap produk yang telah dipesan tersebut dipacking untuk dikirimkan kepada pembeli obat-obatan tersebut
  • Bahwa terdakwa setiap harinya dapat memperdagangkan sekitar 30 (tiga puluh) sampai 50 (lima pulh) paket produk-produk Obat Tradisional yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di toko online Shopee Bernama kierashop77
  • Bahwa berdasarkan Nota Dinas Nomor: PP.01.01.7A.05.24.66 dari Ketua Tim Pengujian OT, SK dan kosmetik kepada Ketua Tim Intelijen Penindakan menyampaikan Laporan Hasil Pengujian Sampel EWS Obat Bahan Alam, sebagaimana berikut:

No

No. Sampel / Nama Sampel (No. pada daftar BB)

Hasil Pengujian

Kesimpulan

Hasil

Syarat/Pustaka

1.

PE24-OBA-06 / Kopi Joss

(12)

Positif

Sildenafil

Negatif / Permenkes RI No. 7 tahun 2012

Tms Sildenafil

2.

PE24-OBA-07 / Kopi Bapak

(17)

Positif

Sildenafil

Negatif / Permenkes RI No. 7 tahun 2012

Tms Sildenafil

3.

PE24-OBA-08 / Kopi Rempah Gairah Mamah Muda (9)

Positif

Sildenafil

Negatif / Permenkes RI No. 7 tahun 2012

TMS Sildenafil

4.

PE24-OBA-09 / African Black Ant (31)

Negatif

Sildenafil, Tadalafil, Vardenafil

Negatif / Permenkes RI No. 7 tahun 2012

MS

5.

PE24-OBA-10 / Urat Madu Black (7)

Negatif

Sildenafil, Tadalafil, Vardenafil

Negatif / Permenkes RI No. 7 tahun 2012

MS

6.

PE24-OBA-11 / Kopi Greng

(1)

Positif

Sildenafil

Negatif / Permenkes RI No. 7 tahun 2012

TMS Sildenafil

7.

PE24-OBA-12 / Viagra 007

(34)

Positif

Sildenafil

Negatif / Permenkes RI No. 7 tahun 2012

TMS Sildenafil

8.

PE24-OBA-14 / Yaostein BS (52)

Positif

Parasetamol dan kofein

Negatif / Permenkes RI No. 7 tahun 2012

TMS Parasetamol dan Kofein

9.

PE24-OBA-15 / Obat Sakit Gigi Raja Kakatua Gigi dan Gusi (44)

Negatif

Deksametason, Parasetamol, dan Na. diklofenak

Negatif / Permenkes RI No. 7 tahun 2012

MS

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. --------

 

 

 

Jakarta, 10 Oktober 2024

 

 

 

 
       

 

 

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

 

 

 

           
     
 
     
 
 

“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

 

P – 29

 

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara: PDM-219/JKTSL/Enz.2/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap                             :         DESI PURNAWATI alias DESI binti PURDJIO

Nomor Identitas                          :         3174096701920007 (KTP)

Tempat lahir                                :         Jakarta

Umur / tanggal lahir                     :         32 Tahun / 27 Januari 1992

Jenis kelamin                              :         Perempuan

Kewarganegaraan                      :         Indonesia

Tempat Tinggal                           :         JL Kebagusan Wates, RT.010, RW.005, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan

Agama                                         :         Islam

Pekerjaan                                    :         Pemilik Toko kierashop77

Pendidikan                                  :         D-4 / Sederajat

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

Tidak dilakukan penangkapan oleh penyidik

  1.  

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Tidak dilakukan penahanan oleh penyidik

  1.  

Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan sejak tanggal 10 Okotber 2024 s/d dilimpahkan ke PN

`

  1. DAKWAAN:

KESATU

------- Bahwa terdakwa DESI PURNAWATI alias DESI binti PURDJIO, pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Jl. Sagu No.28 RT.10/RW.5, Kel Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada bulan Maret 2024, saksi MIRZA MEUTIA, SH. yang merupakan Petugas Balai Besar POM (BBPOM) mendapatkan informasi dari Masyarakat jika terdapat peredaran sediaan farmasi berupa Obat Tradisional yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu di toko online Shopee dengan nama kierashop77
  • Berdasarkan informasi tersebut, petugas BBPOM melakukan patroli siber di toko online Shopee dengan nama kierashop77 tersebut dan melakukan pembelian (sampling) sediaan farmasi berupa obat tradisional pada toko kierashop77. Kemudian petugas BBPOM melakukan pemeriksaan terhadap sampling pembelian obat tradisional tersebut dan mengonfirmasi jika sampling obat tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak memnuhi persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu serta telah masuk ke dalam public warning BPOM
  • Bahwa kemudian pada tanggal 29 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB, petugas BBPOM melakukan pemeriksaan terhadap Gudang toko online Kierashop77 yang berlokasi di sebuah rumah dengan alamat di Jl. Sagu No.28 RT.10/RW.5, Kel Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pada pemeriksaan tersebut, petugas BBPOM menemukan barang bukti, yaitu:

No.

Nama Produk

Jumlah

Keterangan

Sediaan Farmasi

 

 

  1.  

Kopi Grengg

95 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Ekstra Binahong

95 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Nangen Zengzhangsu

163 box

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Sriti Cream Antiseptic (Fuqing Song Ru Gao)

150 box

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Simbraten

29 Renceng

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Sari Buah Naga

71 Renceng

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Urat Madu Black

117 Dus

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Kopi Beruang Black

49 Dus

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Kopi Rempah Gairah mama muda

33 Dus

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Urat Kuda

135 Dus

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Gali – Gali

29 Dus

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Kopi Joss

29 Dus

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Kayu Sanrego

30 Dus

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Chang San

44 Dus

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Tongkat Arab

73 Dus

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Kuda Arab

26 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Kopi Bapak

15 Dus

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Jaguar Black

15 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Semalam di Madura

25 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Kopi Bapake

8 Dus

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Okura

35 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Black Ant King

50 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Ular Putih

50pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Kopi Rempah Beruang

20 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Long Black

60 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Libido Super

25 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Kuda Mesir Gold

8 Pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Gatot K-Ca

10 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Xtra Beruang

15 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Empot-Empotan Plus

25 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

African Black Ant

23 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Super Jantan

10 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Marllboro Black

10 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Viagra 007

5 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Bullwhip enlarge Pill

5 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Big Penis U.S.A

10 Pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Ar Rijal Black

90 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Long

25 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

MontaliN

35 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Daun Bidara Sakit Gigi

105 renceng

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Daun Muda

12 box

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Gu-Lin

90 renceng

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Stud 007

3 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Raja Kakak Tua

50 renceng

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Daun Afrika

15 renceng

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Gali – Gali

20 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Sari Daun Kelor

40 renceng

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Daun Tapak Liman

8 renceng

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Rajawali

10 renceng

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Dewa Ranjang

20 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Vmax Oil

10 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Yaostein BS

75 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Tulang Kuat

70 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

Dokumen

1 bundel

Dokumen

Paket siap kirim

5 paket

Paket siap kirim

  • Bahwa selanjutnya petugas BBPOM melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa selaku pemilik toko online Shopee dengan nama kierashop77 dan mengetahui jika obat-obatan tersebut merupakan milik terdakwa yang terdakwa beli dari toko online shopee dengan nama Rajakuat2, Rashna_herbal, Salakherbal88, alam_seger_waras, NhN18 shops, Djawaraherba, Berkah Jaya Herbal 01, ALITE Shop, KHARISMA GROSIR, Market Jaya palen dan jabalstoreplus 62 dengan tujuan untuk terdakwa mengedarkan kembali dengan menjual produk obat-obatan tersebut. Adapun cara terdakwa menjual produk tersebut, yaitu:
  • Terdakwa mengunggah detail produk seperti nama, harga, jenis, merek, berat, foto dari Obat Tradisional yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu tersebut ke marketplace Shopee,
  • Kemudian setelah ada pembeli yang melakukan pemesanan produk tersebut, kemudian terdakwa akan memeriksa pesanan tersebut dan mencetak pesanan/resi serta menyiapkan produk tersebut
  • Kemudian terhadap produk yang telah dipesan tersebut dipacking untuk dikirimkan kepada pembeli obat-obatan tersebut
  • Bahwa terdakwa setiap harinya dapat mengedarkan sekitar 30 (tiga puluh) sampai 50 (lima pulh) paket produk-produk Obat Tradisional yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu di toko online Shopee Bernama kierashop77
  • Bahwa berdasarkan Nota Dinas Nomor: PP.01.01.7A.05.24.66 dari Ketua Tim Pengujian OT, SK dan kosmetik kepada Ketua Tim Intelijen Penindakan menyampaikan Laporan Hasil Pengujian Sampel EWS Obat Bahan Alam, sebagaimana berikut:

No

No. Sampel / Nama Sampel (No. pada daftar BB)

Hasil Pengujian

Kesimpulan

Hasil

Syarat/Pustaka

1.

PE24-OBA-06 / Kopi Joss

(12)

Positif

Sildenafil

Negatif / Permenkes RI No. 7 tahun 2012

Tms Sildenafil

2.

PE24-OBA-07 / Kopi Bapak

(17)

Positif

Sildenafil

Negatif / Permenkes RI No. 7 tahun 2012

Tms Sildenafil

3.

PE24-OBA-08 / Kopi Rempah Gairah Mamah Muda (9)

Positif

Sildenafil

Negatif / Permenkes RI No. 7 tahun 2012

TMS Sildenafil

4.

PE24-OBA-09 / African Black Ant (31)

Negatif

Sildenafil, Tadalafil, Vardenafil

Negatif / Permenkes RI No. 7 tahun 2012

MS

5.

PE24-OBA-10 / Urat Madu Black (7)

Negatif

Sildenafil, Tadalafil, Vardenafil

Negatif / Permenkes RI No. 7 tahun 2012

MS

6.

PE24-OBA-11 / Kopi Greng

(1)

Positif

Sildenafil

Negatif / Permenkes RI No. 7 tahun 2012

TMS Sildenafil

7.

PE24-OBA-12 / Viagra 007

(34)

Positif

Sildenafil

Negatif / Permenkes RI No. 7 tahun 2012

TMS Sildenafil

8.

PE24-OBA-14 / Yaostein BS (52)

Positif

Parasetamol dan kofein

Negatif / Permenkes RI No. 7 tahun 2012

TMS Parasetamol dan Kofein

9.

PE24-OBA-15 / Obat Sakit Gigi Raja Kakatua Gigi dan Gusi (44)

Negatif

Deksametason, Parasetamol, dan Na. diklofenak

Negatif / Permenkes RI No. 7 tahun 2012

MS

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa DESI PURNAWATI alias DESI binti PURDJIO, pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Jl. Sagu No.28 RT.10/RW.5, Kel Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada bulan Maret 2024, saksi MIRZA MEUTIA, SH. yang merupakan Petugas Balai Besar POM (BBPOM) mendapatkan informasi dari Masyarakat jika terdapat peredaran Obat Tradisional yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di toko online Shopee dengan nama kierashop77
  • Berdasarkan informasi tersebut, petugas BBPOM melakukan patroli siber di toko online Shopee dengan nama kierashop77 tersebut dan melakukan pembelian (sampling) obat tradisional pada toko kierashop77. Kemudian petugas BBPOM melakukan pemeriksaan terhadap sampling pembelian obat tradisional tersebut dan mengonfirmasi jika sampling obat tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta telah masuk ke dalam public warning BPOM
  • Bahwa kemudian pada tanggal 29 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB, petugas BBPOM melakukan pemeriksaan terhadap Gudang toko online Kierashop77 yang berlokasi di sebuah rumah dengan alamat di Jl. Sagu No.28 RT.10/RW.5, Kel Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pada pemeriksaan tersebut, petugas BBPOM menemukan barang bukti, yaitu:

No.

Nama Produk

Jumlah

Keterangan

Sediaan Farmasi

 

 

  1.  

Kopi Grengg

95 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Ekstra Binahong

95 pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Nangen Zengzhangsu

163 box

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Sriti Cream Antiseptic (Fuqing Song Ru Gao)

150 box

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Simbraten

29 Renceng

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Sari Buah Naga

71 Renceng

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

  1.  

Urat Madu Black

117 Dus

Obat Tradisional Tanpa Iz

Pihak Dipublikasikan Ya