Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
378/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H. YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 378/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3369/APB/SEL/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No. 1, RT1/RW2, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12530

Telp. (021) 78848685 Fax. (021) 7884 8685 www.kejari-jaksel.go.id

 

     “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                P-29

Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                      

SURAT  DAKWAAN

No. Reg : PDM-93/JKTSL/Enz.2/05/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA  :

  1. Nama                                        :       YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU

   NIK                                            :      3174010904001001

Tempat Tgl Lahir                          :      Bekasi

Umur/ Tgl Lahir                            :      23 tahun / 09 April 2000

Jenis Kelamin                              :      Laki-laki

Kebangsaan                                :      Indonesia

Tempat Tinggal                             :    (KTP) Bali Matraman Rt.015 Rw.002 Kel. Manggarai Selatan Kec. Tebet Jakarta Selatan / Rusun Harum Jl. Tebet Barat Raya Blok A Lantai 4 No.407 Rt.014 Rw.08 Kel. Tebet Barat Kec. Tebet Jakarta Selatan.

Agama                                       :      Kristen

          Pekerjaan                                     :      Wiraswasta

Pendidikan                                   :      SMA

 

B.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :

  1. Penangkapan                                     :  28 – 02 - 2024 s/d 02 – 03 – 2024
  2. Penahanan
      • Penyidik                                           :  01 – 03 - 2024 s/d 20 – 03 – 2024
      • Perpanjangan Penahanan oleh PU     :  21 – 03 - 2024 s/d 29 – 04 – 2024
      • Perpanjangan Penahanan oleh PN 1 :  30 – 04 – 2024 s/d 29 – 05 – 2024
      • Penuntut Umum                                :  28 – 05 – 2024 s/d dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan

 

  1. D A K W A A N

 

     PERTAMA

     -------- Bahwa terdakwa YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU bersama dengan saksi MUHAMMAD DHIAULHAQ FAIZ ADIPUTRA Bin ADI SUTIONO dan saksi GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Cipadung Kecamatan Cibiru Kota Bandung Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat terdakwa ditahan dan  sebagian besar para saksi dalam perkara ini bertempat tinggal lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara  tersebut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut,Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar jam 22.00 wib terdakwa menggunakan akun Instagram @rangersconection memesan cairan sintetis sebanyak 200 ml/ 200 gram seharga Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) di akun instagram @kimia.pedia di daerah Bukit Duri, Tebet Jakarta Selatan, selanjutnya dengan menggunakan ATM Bank BCA yang diperoleh terdakwa dengan cara membeli nomor rekening di media social Facebook mentransfer uang sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)  ke nomor rekening Bank Jago yang sudah tidak dapat diingat lagi nama pemilik dan nomor rekeningnya, lalu pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar jam 16.00 wib terdakwa bersama dengan saksi MUHAMAD DHIAULHAQ FAIZ ADIPUTRA Bin ADI SUTIONO diarahkan untuk menuju Bandung Jawa Barat, sesampainya di Bandung terdakwa diberikan lokasi pengambilan secara tempel yaitu itu diletakan di semak-semak tertutup terpal warna biru dimana cairan sintetis tersebut sudah ditempatkan di botol plastik;
  • Bahwa selanjutnya cairan sintetis sebanyak 200 ml/ 200 gram tersebut terdakwa gunakan untuk membuat tembakau sintetis dngan cara disemprotkan dengan cairan sintetis sebanyaj 150 ml/150 gram, kemudian terdakwa serahkan kepada :

a.    saksi GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebanyak 100 gram tembakau sintetis pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar jam 18.45 wib di daerah Blok M, Jakarta Selatan, dimana tembakau sintetis tersebut dijual sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)

b.   saksi MUHAMAD DHIAULHAQ FAIZ ADIPUTRA Bin ADI SUTIONO sebanyak 50 gram tembakau sintetis pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 16.30 wib di daerah Tebet, Jakarta Selatan sebanyak 50 gram dijual dengan harga sebesar Rp. 4.000.000,-. (empat juta rupiah)

c.   Untuk 50 gram terdakwa jual sendiri dengan ukuran satu paket sebanyak 5 gram kepada pembeli yang order melalui akun instragram milik terdakwa @rangersconection dan sebagian digunakan/konsumsi sendiri.

d.    5 paket tembakau sintetis dan sisa cairan sintetis berisikan 5 gram terdakwa jual kepada :

1.  Kepada pemilik akun instagram go.storejkt sebanyak 5 gram seharga Rp. 400.000,- pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar jam 21.00 wib dan saya serahkan secara tempel di bawah pot bunga daerah Jl. Keselamatan Bukit Duri Jakarta Selatan.

2.  Kepada pemilik akun ALIGATOR GANK sebanyak 10 gram seharga Rp. 1.000.000,- pada hari Senin tanggal 26 februari 2024 sekitar jam 17.00 wib dimana saya menyerahkan secara langsung/ adu banteng di daerah Bukti Duri Jakarta Selatan.

3. Kepada pemilik akun instagram Andika Rasman Simbolon sebanyak 5 gram seharga Rp. 400.000,- pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar jam 15.30 wib saya serahkan di pot bunga Jl. Manggis I Manggrai Jakarta Selatan.

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa bersama dengan saksi YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berada di depan Hotel Kuretakeso Jl Bangka Raya No.7A Rt.002/Rw.007 kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan menunggu temannya saksi GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), tiba-tiba didatangi oleh saksi IMAM SERGIE YULIAWAN, saksi HAFIZ RAMANA ALIM, saksi YOSUA ALEX CHANDRA dan tim unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang sudah terlebih dahulu menangkap saksi GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berikut barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dibawah kolong lemari kamar saksi GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yaitu berupa 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 51,1600 (lima puluh satu koma seribu enam ratus) gram (Kode A1), 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 47,1860 (nempat puluh tujuh koma seribu delapan ratus enam puluh) gram (Kode A2), 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 2 (dua) plastik klip besar dan plastik klip kecil, 1 (satu) buah kartu ATM bank BCA dengan nomor 5379 4121 1884 1807 warna biru (Nomor Rekening 1280697121 atas nama SALIM RAZAK), kemudian disaksikan oleh saksi WAWAN INDRAWANTO petugas security Hotel Kuretakeso dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Iphone type 12  Pro warna biru dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA dengan nomor 6019007576340153 (No. Rek 5750709780 An ISMAWATI) dan terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di rumahnya di Jl. Roos Rukun I No.8 Rt.003/005 Kel. Bukit Duri Kec. Tebet Jakarta Selatan, selanjutnya saksi IMAM SERGIE YULIAWAN, saksi HAFIZ RAMANA ALIM, saksi YOSUA ALEX CHANDRA dan tim unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama terdakwa menuju ke rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip yang didalamnya terdapat 8 (delapan) plastic klip berisi daun kering diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan total berat netto 23,23 (dua puluh tiga koma dua puluh tiga) gram (kode C1) di atas lemari kamar terdakwa, sedangkan pada saksi YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) botol berisikan Cairan Sintetis dengan total berat netto 42,2 mL / 42,2 Gram (Kode B 6.1. S/d B 6.6), 5 (lima) Plastik Klip Tembakau Sintetis dengan total berat netto 22,6112 gram (Kode B1 S/d B5), 1 (satu) unit alat timbangan elektrik, 1 (satu) pack plastic klip kosong, 2 (dua) plastik klip besar dan plastik klip kecil 1 (satu) unit Handphone merk Iphone XR warna Hitam yang disimpan pada kedua tangannya yang dipeluk pada bagian perutnya, selanjutnya saksi IMAM SERGIE Y, saksi HAFIZ RAMANA ALIM, saksi YOSUA ALEX CHANDRA dan tim unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membawa terdakwa dan saksi YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) serta barang bukti ke kantor Diresnarkoba Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum.
  • Bahwa terdakwa baru pertama kali membeli cairan sintitetis melalui akun Instagram @kimia.pedia yang kemudian terdakwa olah menjadi narkotika jenis tembakau sintetis dan diserahkan kepada saksi MUHAMMAD DHIAULHAQ FAIZ ADIPUTRA Bin ADI SUTIONO dan saksi GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku reseller, dimana terdakwa menyerahkan narkotika jenis tembakau sintetis dengan harga yang ditentukan oleh terdakwa dengan system bayar setelah laku terjual, yang kemudian saksi MUHAMMAD DHIAULHAQ FAIZ ADIPUTRA Bin ADI SUTIONO dan saksi GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menjualnya melalui media social Instagram @ thereebee.company milik saksi MUHAMMAD DHIAULHAQ FAIZ ADIPUTRA Bin ADI SUTIONO dan @ Trippyboyz.rebond milik saksi GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar jam 11.00 wib di Kalibata, Jakarta Selatan saksi GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang menerima tembakau sintetis sebanyak 100 gram dengan harga Rp. 8.000.000,- sudah membayar sebesar Rp. 3.000.000,-, sedangkan saksi MUHAMMAD DHIAULHAQ FAIZ ADIPUTRA Bin ADI SUTIONO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah)  belum melakukan pembayaran.
  • Bahwa terdakwa menggunakan akun Instagram @rangersconection menjual tembakau sintetis dengan  pricelist paketan dari 1 gram hingga 50 gram, setelah ada yang chat/DM kepada terdakwa untuk order barang sesuai paketan, terdakwa memberikan nomor rekening Bank BCA dengan nomor 5750709780 atas nama ISMAWATI dan setelah berhasil membayar kemudian terdakwa menyerahkan secara tempel/meletakan di lokasi yang ditentukan, dan mengirimkan foto barang dan maps lokasi untuk pengambilan barang berupa tembakau sintetis dan cairan sintetis yang terdakwa jual tersebut dan keuntungan yang terdakwa dapatkan dari hasil menjual tembakau sintetis per 50 gram sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang habis digunakan terdakwa untuk membayar uang kontrakan dan kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan terdakwa YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU bersama dengan saksi MUHAMMAD DHIAULHAQ FAIZ ADIPUTRA Bin ADI SUTIONO dan saksi GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dalam hal melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram jenis tembakau sintetis berupa 6 (enam) botol berisikan Cairan Sintetis dengan total berat netto 42,2 mL / 42,2 Gram (Kode B 6.1. S/d B 6.6), 5 (lima) Plastik Klip Tembakau Sintetis dengan total berat netto 22,6112 gram (Kode B1 S/d B5), (berat netto 21,5683 gram sisa hasil lab 21,2939 gram) tanpa ijin yang sah dari kementerian Kesehatan RI atau pihak berwenang lainnya dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu kesehatan maupun pengetahuan.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab. : 1112/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024, terhadap barang bukti :
  • 1 (satu) Plastik Klip Tembakau Sintetis dengan berat netto 4,5030 gram ( Kode B 1), diberi nomor barang bukti 0933/2024/NF
  • 1 (satu) Plastik Klip Tembakau Sintetis dengan berat netto 4,4355 gram ( Kode B 2 ), diberi nomor barang bukti 0934/2024/NF
  • 1 (satu) Plastik Klip Tembakau Sintetis dengan berat netto 4,2815 gram ( Kode B 3), diberi nomor barang bukti 0935/2024/NF
  • 1 (satu) Plastik Klip Tembakau Sintetis dengan berat netto 4,4111 gram ( Kode B 4), diberi nomor barang bukti 0936/2024/NF
  • 1 (satu) Plastik Klip Tembakau Sintetis dengan berat netto 4,6348 gram ( Kode B 5), diberi nomor barang bukti 0937/2024/NF
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi :

              a.  1 (satu) botol kaca (Kode B 6.1) berisikan 8,5 Cairan warna orange dengan berat netto 7,0488 Gram, diberi nomor barang bukti 0938/2024/NF

b.  1 (satu) botol kaca (Kode B 6.2) berisikan 8,2 Cairan warna orange dengan berat netto 7,0499 Gram, diberi nomor barang bukti 0939/2024/NF

c.  1 (satu) botol kaca (Kode B 6.3) berisikan 0,6 Cairan warna orange dengan berat netto 0,4108 Gram, diberi nomor barang bukti 0940/2024/NF

d.  1 (satu) botol kaca (Kode B 6.4) berisikan 8,3 Cairan warna orange dengan berat netto 7,2024 Gram, diberi nomor barang bukti 0941/2024/NF

e.  1 (satu) botol kaca (Kode B 6.5) berisikan 3,5 Cairan warna orange dengan berat netto 2,9766 Gram, diberi nomor barang bukti 0942/2024/NF

f.  1 (satu) botol kaca (Kode B 6.6) berisikan 4,8 Cairan warna orange dengan berat netto 3,9630 Gram, diberi nomor barang bukti 0933/2024/NF

Barang bukti tersebut disita dari tersangka YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU.

Kesimpulan :

Bahwa barang bukti dengan nomor 0933/2024/NF dan 0943/2024/NF berupa daun-daun kering dan cairan warna orange tersebut diatas adalah Benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab. : 1111/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024, terhadap barang bukti :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip (kode C1) berisi 8 (delapan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 21,5683 gram diberi nomor barang bukti 0932/2024/NNF. (sisa hasil lab 21,2939 gram)

Barang bukti tersebut disita dari tersangka MUHAMMAD DHIAULHAQ FAIZ ADIPUTRA Bin ADI SUTIONO

Kesimpulan :

Bahwa barang bukti berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah Benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab. : 1113/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024, terhadap barang bukti :

1.  1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun - daun kering dengan berat netto 49,5400  gram diberi nomor barang bukti 0944/2024/NF. (sisa hasil lab 49,1066  gram)

2.  1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun - daun kering (sisa hasil lab 46,3026  gram)

          Barang bukti tersebut disita dari tersangka GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL

Kesimpulan :

Bahwa barang bukti berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah Benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU bersama dengan saksi MUHAMMAD DHIAULHAQ FAIZ ADIPUTRA Bin ADI SUTIONO dan saksi GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di depan Hotel Kuretakeso Jl Bangka Raya No.7A Rt.002/Rw.007 kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut,,Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB saksi IMAM SERGIE YULIAWAN, saksi HAFIZ RAMANA ALIM, saksi YOSUA ALEX CHANDRA dan tim unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menerima informasi bahwa sebuah rumah yang beralamat di Jl. Bangka I No. 5a Rt. 011/001 Kel. Pela Mampang Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sering digunakan sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 16.00 wib melihat laki-laki yang memiliki ciri-ciri seperti yang diinformasikan,  para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang mengaku bernama GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dibawah kolong lemari kamar miliknya berupa 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 51,1600 (lima puluh satu koma seribu enam ratus) gram (Kode A1), 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 47,1860 (nempat puluh tujuh koma seribu delapan ratus enam puluh) gram (Kode A2), 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 2 (dua) plastik klip besar dan plastik klip kecil, 1 (satu) buah kartu ATM bank BCA dengan nomor 5379 4121 1884 1807 warna biru (Nomor Rekening 1280697121 atas nama SALIM RAZAK) yang kemudian mengakui memperoleh narkotika jenis tembakau sintetis dari seorang laki-laki bernama YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU;
  • Bahwa selanjutnya saksi GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menunjukkan bahwa terdakwa berada di depan Hotel Kuretakeso yang beralamat di Jl. Bangka Raya No. 7A Rt. 002/007 Kel. Pela Mampang Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan,bersama dengan saksi MUHAMMAD DHIAULHAQ FAIZ ADIPUTRA Bin ADI SUTIONO sedang menunggu saksi GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya sekitar pukul 16.30 saksi IMAM SERGIE YULIAWAN, saksi HAFIZ RAMANA ALIM dan saksi YOSUA ALEX CHANDRA SILAEN dan tim unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya disaksikan saksi WAWAN INDRAWANTO security hotel Kuretakeso melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi MUHAMMAD DHIAULHAQ FAIZ ADIPUTRA Bin ADI SUTIONO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), setelah dilakukan penggeledahan terhadap saksi MUHAMMAD DHIAULHAQ FAIZ ADIPUTRA Bin ADI SUTIONO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Iphone type 12  Pro warna biru dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA dengan nomor 6019007576340153 (No. Rek 5750709780 An ISMAWATI) dan saksi MUHAMMAD DHIAULHAQ FAIZ ADIPUTRA Bin ADI SUTIONO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengakui menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di rumahnya di Jl. Roos Rukun I No.8 Rt.003/005 Kel. Bukit Duri Kec. Tebet Jakarta Selatan, selanjutnya saksi IMAM SERGIE Y, saksi HAFIZ RAMANA ALIM, saksi YOSUA ALEX CHANDRA dan tim unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama saksi MUHAMMAD DHIAULHAQ FAIZ ADIPUTRA Bin ADI SUTIONO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menuju ke rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip yang didalamnya terdapat 8 (delapan) plastic klip berisi daun kering diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan total berat netto 23,23 (dua puluh tiga koma dua puluh tiga) gram (kode C1) di atas lemari kamar terdakwa, sedangkan pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) botol berisikan Cairan Sintetis dengan total berat netto 42,2 mL / 42,2 Gram (Kode B 6.1. S/d B 6.6), 5 (lima) Plastik Klip Tembakau Sintetis dengan total berat netto 22,6112 gram (Kode B1 S/d B5), 1 (satu) unit alat timbangan elektrik, 1 (satu) pack plastic klip kosong, 2 (dua) plastik klip besar dan plastik klip kecil 1 (satu) unit Handphone merk Iphone XR warna Hitam yang disimpan pada kedua tangannya yang dipeluk pada bagian perutnya, selanjutnya saksi IMAM SERGIE Y, saksi HAFIZ RAMANA ALIM, saksi YOSUA ALEX CHANDRA dan tim unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membawa terdakwa dan saksi MUHAMMAD DHIAULHAQ FAIZ ADIPUTRA Bin ADI SUTIONO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) serta barang bukti ke kantor Diresnarkoba Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum.
  • Bahwa perbuatan terdakwa YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU bersama dengan saksi MUHAMMAD DHIAULHAQ FAIZ ADIPUTRA Bin ADI SUTIONO dan saksi GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dalam hal melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram jenis tembakau sintetis (berat netto 21,5683 gram sisa hasil lab 21,2939 gram) tanpa ijin yang sah dari kementerian Kesehatan RI atau pihak berwenang lainnya dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu kesehatan maupun pengetahuan.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab. : 1112/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024, terhadap barang bukti :
  • 1 (satu) Plastik Klip Tembakau Sintetis dengan berat netto 4,5030 gram ( Kode B 1), diberi nomor barang bukti 0933/2024/NF
  • 1 (satu) Plastik Klip Tembakau Sintetis dengan berat netto 4,4355 gram ( Kode B 2 ), diberi nomor barang bukti 0934/2024/NF
  • 1 (satu) Plastik Klip Tembakau Sintetis dengan berat netto 4,2815 gram ( Kode B 3), diberi nomor barang bukti 0935/2024/NF
  • 1 (satu) Plastik Klip Tembakau Sintetis dengan berat netto 4,4111 gram ( Kode B 4), diberi nomor barang bukti 0936/2024/NF
  • 1 (satu) Plastik Klip Tembakau Sintetis dengan berat netto 4,6348 gram ( Kode B 5), diberi nomor barang bukti 0937/2024/NF
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi :

              a.  1 (satu) botol kaca (Kode B 6.1) berisikan 8,5 Cairan warna orange dengan berat netto 7,0488 Gram, diberi nomor barang bukti 0938/2024/NF

b.  1 (satu) botol kaca (Kode B 6.2) berisikan 8,2 Cairan warna orange dengan berat netto 7,0499 Gram, diberi nomor barang bukti 0939/2024/NF

c.  1 (satu) botol kaca (Kode B 6.3) berisikan 0,6 Cairan warna orange dengan berat netto 0,4108 Gram, diberi nomor barang bukti 0940/2024/NF

d.  1 (satu) botol kaca (Kode B 6.4) berisikan 8,3 Cairan warna orange dengan berat netto 7,2024 Gram, diberi nomor barang bukti 0941/2024/NF

e.  1 (satu) botol kaca (Kode B 6.5) berisikan 3,5 Cairan warna orange dengan berat netto 2,9766 Gram, diberi nomor barang bukti 0942/2024/NF

f.  1 (satu) botol kaca (Kode B 6.6) berisikan 4,8 Cairan warna orange dengan berat netto 3,9630 Gram, diberi nomor barang bukti 0933/2024/NF

Barang bukti tersebut disita dari tersangka YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU.

Kesimpulan :

Bahwa barang bukti dengan nomor 0933/2024/NF dan 0943/2024/NF berupa daun-daun kering dan cairan warna orange tersebut diatas adalah Benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab. : 1111/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024, terhadap barang bukti :

1.  1 (satu) bungkus plastic klip (kode C1) berisi 8 (delapan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 21,5683 gram diberi nomor barang bukti 0932/2024/NNF. (sisa hasil lab 21,2939 gram)

Barang bukti tersebut disita dari tersangka MUHAMMAD DHIAULHAQ FAIZ ADIPUTRA Bin ADI SUTIONO

Kesimpulan :

Bahwa barang bukti berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah Benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab. : 1113/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024, terhadap barang bukti :

1.  1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun - daun kering dengan berat netto 49,5400  gram diberi nomor barang bukti 0944/2024/NF. (sisa hasil lab 49,1066  gram)

2.  1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun - daun kering (sisa hasil lab 46,3026  gram)

          Barang bukti tersebut disita dari tersangka GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL

Kesimpulan :

Bahwa barang bukti berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah Benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------

 

 

      

                                                                                                              Jakarta, 28 Mei 2024

                                                                                                                   Penuntut Umum

 

 

 

                                                                                                               EFA FARLIANA, SH

                                                                                                                           JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya