Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
709/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL 1.ASIANG
2.HASAN
PT JACCS Mitra Pinashtika Mustika Finance Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 709/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASIANG
2HASAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZOEL FIRMAN, S.H.,ASIANG
2ZOEL FIRMAN, S.H.,HASAN
Tergugat
NoNama
1PT JACCS Mitra Pinashtika Mustika Finance Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan provisi ini.
  2. Menghentikan segala upaya Terlawan untuk melaksanakan eksekusi fidusia sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde ) atas Perkara Nomor 776/Pdt.G/2021/PN. Jkt. Sel tanggal 26 Agustus 2021 jo Perkara Nomor 675/PDT/2024/PT DKI;”
  3. Menghukum Terlawan mentaati putusan provisi ini.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah pelawan yang baik;
  3. Menyatakan Permohonan Eksekusi Fidusia sebagaimana angka 5 posita gugatan perlawanan ini adalah Premature dan karenanya tidak dapat diterima;
  4. Menghukum Terlawan untuk menghentikan semua perbuatan dan tindakan hukum atas Sertifikat jaminan fidusia sebagaimana angka 5 posita gugatan perlawanan ini tidak dapat dilaksanakan sebelum ada putusan Perkara Perkara Nomor 776/Pdt.G/ 2021/PN. Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2021 jo Perkara Nomor 675/PDT/2024/PT DKI  yang berkekuatan hukum tetap atas 9 ( Sembilan ) perjanjian pokok sebagaimana angka 1 posita gugatan permohonan ini .
  5. Menghukum Terlawan untuk mentaati putusan ini.
  6. Menghukum Terlawan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak