Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek PT Sanggraha Properti Manajemen (Grup) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 72/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Sanggraha Properti Manajemen (Grup)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 204.228.960,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian dan/atau untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi Hukum Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp. 204.228.959,64
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak