INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
377/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | JONELSON DAVID RACHMATUNG | PT SHOPEE INTERNASIONAL INDONESIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 377/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 728.776.394,00 | ||||||
Petitum | Mengadili :
6 % ( persen) x 7 bulan x Rp. 728.776.394,- sebesar Rp.306.086.085,- ( tiga ratus enam juta delapan puluh enam ribu delapan puluh lima rupiah); 4.3. kerugian Immateriil, berupa hilangnya kepercayaan Pelanggan dan Costomer PENGGUGAT yang dinilai sebesar Rp. 1,000.000.000,- ( satu milyard rupiah); 5. Menetapkan Dwangson sebesar Rp.5.000.000,-( lima juta) perhari kepada TERGUGAT, jika tidak melaksanakan isi putusan sejak tanggal gugatan didaftarkan hingga putusan berkekuatan hukum tetap; 6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada TERGUGAT; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |