Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
410/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL R.A. PIA F. MEGANANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 410/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1R.A. PIA F. MEGANANDA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RATNA ASRI, S.H.,R.A. PIA F. MEGANANDA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menetapkan, menerima dan mengabulkan Permohonan Penetapan Pengadilan Untuk Perubahan Nama, Pemohon seluruhnya.
  2. Untuk   menetapkan bahwa Pemohon yang bernama R.A. PIA F. MEGANANDA, lahir di Surabaya,  15 Pebruari 1956, merubah nama di Kartu Tanda Penduduk yang semula dari R.A. PIA F. MEGANANDA, menjadi RADEN ADJENG FERIASTI LESTARI SOERASTRI;
  3. Untuk   menetapkan bahwa Pemohon yang bernama R.A. PIA F. MEGANANDA, lahir di Surabaya,  15 Pebruari 1956, orang yang sama dengan nama RADEN ADJENG FERIASTI LESTARI SOERASTRI;
  4. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Propinsi DKI Jakarta untuk mencatatkan catatan pinggir perubahan nama dalam Akta Kelahiran Pemohon;
  5. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak