Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menyatakan sah demi hukum :
- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 11 September 2012 (jangka waktu sampai dengan bulan Desember 2012);
- Surat Perjanjian Investasi tanggal 9 Januari 2013 (jangka waktu sampai dengan tahun 2014 (1 tahun));
- Surat Perjanjian Investasi tanggal 7 Januari 2014 (jangka waktu sampai dengan tahun 2015 (1 tahun));
- Surat Perjanjian Investasi tanggal 5 Januari 2015 (jangka waktu sampai dengan tahun 2016 (1 tahun));
- Menyatakan sah demi hukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Ganti Rugi kepada Penggugat sebesar Rp 39.446.034.500,- (tiga puluh sembilan milyar tiga ratus empat puluh enam juta tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah), dengan total rincian adalah sebagai berikut :
- Keuntungan investasi yang belum terbayar sejak tahun Perjanjian Kerja Sama Pertama Tahun 2012 sampai dengan berakhirnya Perjanjian Tahun 2016 sebesar Rp 2.086.034.500,- (dua milyar delapan puluh enam juta tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah);
- Denda keterlambatan pengembalian modal investasi : 1.5% x Rp 800.000.000,- x 3105 hari keterlambatan = Rp 37.260.000.000,- (tiga puluh milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) terhitung sejak tahun 1 Januari 2016 sampai dengan tahun 02 Juli 2024;
- Membayar biaya Pengacara sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kepada Penggugat, secara tunai dan seketika uang sejumlah:
- Atas perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut mengakibatkan Penggugat menderita kerugian berkaitan dengan kelalaian Tergugat I dan Tergugat II tersebut sebesar Rp 39.446.034.500,- (tiga puluh sembilan milyar empat ratus empat puluh enam juta tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah);
- Memerintahkan kepada juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meletakkan sita jaminan / sita persamaan terhadap obyek jaminan barang tidak bergerak akibat kerugian tersebut di bawah ini:
Bangunan pabrik milik PT. Bayi Kembar/PT. Tiga Bola yang terletak di Jalan Werkudoro RT.17, RW.02, Dusun Pakel, Kelurahan Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah;
- Sebelah Selatan : Rumah Bapak Kasnan;
- Sebelah Barat : Sawah;
- Sebelah Timur : Jalan Werkudoro, Desa Sumberpucung;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan / sita persamaan yang diletakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II menjalani Paksa Badan, sampai Tergugat I dan Tergugat II memenuhi kewajiban-kewajibannya Kepada Penggugat.
|