Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL Tony Budidjaja, S.H., LL.M., FCIArb. 1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA SELATAN
3.IRWANDHY IDRUS, S.I.K Kasat Reskrim KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA SELATAN
4.M. SYAIFUDIN ZUHRI, S.H., M.H Kasubnit II.II Harda Bangtah KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA SELATAN
5.SANDER ROBERTMAN, S.H., M.H Anggota Subnit II.II Harda Bangtah KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA SELATAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 96/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat 96/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1Tony Budidjaja, S.H., LL.M., FCIArb.
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA SELATAN
3IRWANDHY IDRUS, S.I.K Kasat Reskrim KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA SELATAN
4M. SYAIFUDIN ZUHRI, S.H., M.H Kasubnit II.II Harda Bangtah KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA SELATAN
5SANDER ROBERTMAN, S.H., M.H Anggota Subnit II.II Harda Bangtah KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA SELATAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Panggilan ke-I Nomor S.Pgl/247/II/2023/Reskrim Jaksel, tanggal 10 Februari 2023 jo Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/2217/Xl/2023/Reskrim Jaksel tanggal 9 November 2023 atas diri Pemohon terkait dugaan tindak pidana Pengaduan Palsu Kepada Penguasa dan atau Pengaduan Fitnah Kepada Penguasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 KUHP dan atau Pasal 317 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
  3. Menyatakan Penyidikan atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Para Termohon atau dugaan tindak pidana Pengaduan Palsu Kepada Penguasa dan atau Pengaduan Fitnah Kepada Penguasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 KUHP dan atau Pasal 317 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
  4. Menyatakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/18/II/2023/Reskrim Jaksel tentang PENETAPAN TERSANGKA tertanggal 10 Februari 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
  5. Menghukum Para Termohon untuk menghentikan Penyidikan atas nama Pemohon sesuai Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/18/1I/2023/Reskrim Jaksel tentang PENETAPAN TERSANGKA tertanggal 10 Februari 2023 tersebut.
  6. Menghukum Para Termohon untuk segera merehabilitasi harkat dan martabat Pemohon pada kedudukannya semula.
  7. Menghukum Para Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari selama Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka sejak Tanggal 10 Februrari 2023 sampai dengan tanggal putusan Praperadilan a quo dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Atau Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Berpendapat Lain, Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnva (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya