INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
58/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL | Dr. Edwin Tanihaha | PT ANUGRAH KARUNIA ALAM (SAMPOERNA KAYOE) | Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 58/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 182.651.991,00 | ||||||
Petitum | MENGADILI
Kerugian Materiil: Bahwa akibat tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan TERGUGAT, maka PENGGUGAT mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 182.651.991,- (seratus delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh satu Rupiah) berupa:
Kerugian Immateriil: Selain Materiil yang dialami oleh Penggugat akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Penggugat juga telah dirugikan waktu, tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang, akan tetapi dalam perkara a quo memberikan kepastian hukum atas perbuatan Tergugat, maka Penggugat menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta Rupiah).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |