Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut diatas :
- Menetapkan Pemohon (Dr. Femmy Yunia Bahroen, M.H.A.) tersebut sebagai wali pengampu (curator), guna mewakili Ayahanda Pemohon yang Bernama DRS. SYAHRUL BAHROEN M.BM tersebut untuk melakukan segala Tindakan hukum guna kepentingan Jual-Beli di Notaris atas semua aset Properti atas nama Ayahanda Pemohon DRS. SYAHRUL BAHROEN M.BM.
- Menetapkan pemohon (Dr. Femmy Yunia Bahroen, M.H.A.) menjadi wali Pengampu atas semua transaksi Jual-beli termasuk dengan menerima pembayaran dari proses Jual-beli di notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah.
- Menetapkan Pemohon (Dr. Femmy Yunia Bahroen, M.H.A.) boleh (berhak) menghadap kepada pejabat/instansi yang berwenang, termasuk Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, guna memberikan keterangan-keterangan, membuat, suruh membuat dan mendandatangani surat-surat dan atau akta-akta yang diperlukan, antara lain namun tidak terbatas pada : menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual-Beli dan/atau Akta Jual-Beli, dan perjanjian apapun yang diperlukan, menerima pembayarannya, membayarkan biaya-biayanya dan menyetorkan pajak-pajak yang timbul sehubungan dengan jual beli, Salinan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan/atau Salinan Akta Jual Beli, segala dokumen terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas semua asset Properti atas nama Ayahanda Pemohon DRS. SYAHRUL BAHROEN M.BM, dan selanjutnya melakukan segala Tindakan yang dianggap baik dan perlu oleh yang diampu.
- Membayar biaya-biaya yang timbul :
|