Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.S/2023/PN JKT.SEL | DIDI ADITYA RUSTANTO., SH., MH | 1.MUHAMMAD ALI UMAR alias HAJI TAMBUL 2.HARI NOVIANTO alias ANTO bin SUGIANTARI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Feb. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.S/2023/PN JKT.SEL | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Feb. 2023 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-86/APS/SEL/EOH.2/02/2023 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
PERTAMA ----- Bahwa mereka Terdakwa I MUHAMMAD ALI UMAR alias HAJI TAMBUL dan Terdakwa II HARI NOVIANTO alias ANTO bin SUGIANTARI pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya di waktu lain pada bulan Oktober 2022 bertempat di Mako Café, Kecamatan Mampang Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang memeriksa dan mengadili dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap BUDIANTO TAHAPARY yang mengakibatkan luka-luka. Perbuatan para Terdakwa, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: - ------Berawal ketika BUDIANTO TAHAPARY mendatangi Mako Kafe milik Terdakwa I di Jl. Terusan Rasuna Said No. 70 Rt 002-018/Rw 02 Kel. Kuningan Barat Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan memberitahukan kepada Terdakwa I bahwa dirinya sedang menugaskan tim kuasa hukum untuk verifikasi data untuk mengecek validitas data terkait lahan tersebut -------Bahwa ditengah–ditengah pembicaraan tersebut Terdakwa mohon diri karena ada janji jam 12.00 wib, dan disepakati untuk melanjutkan lagi pembicaraan sekitar pukul 19.00 wib. Bahwa selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB kurang lebih 10 (sepuluh) orang petugas polisi berpakaian dinas dari Polsek Mampang bersama dengan Kapolsek datang ke Mako Kafe untuk menanyakan maksud dan tujuan BUDIANTO TAHAPARY berada ditempat tersebut kemudian dijelaskan oleh BUDIANTO TAHAPARY bahwa dirinya sedang menunggu Terdakwa I.
====Terlampir softcopy dan hardcopy dakwaan lengkap=== |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |