Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
319/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL ANESTYA LASTYA, S.H. DEFLIN RENATO bin AEP SAEPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 319/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2913/APB/SEL/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANESTYA LASTYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEFLIN RENATO bin AEP SAEPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-67/JKTSL/Eku.2/05/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap                                  :  DEFLIN RENATO bin AEP SAEPUDIN

NIK                                                  : 3174033006041001

Tempat lahir                                      :  Jakarta

Umur / tgl. lahir                                 :  19 tahun / 30 Juni 2004

Jenis kelamin                                    :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan        :  Indonesia

Tempat tinggal                                  :  Gg. H. Dahlan Rt. 06/03 Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                         :  Karyawan swasta

Pendidikan                                       : SMK

 

B.   PENAHANAN.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 11 Februari 2024 s/d tanggal 01 Maret 2024.

-     Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 02 Maret 2024 s/d tanggal 10 April 2024.

-     Perpanjangan Penahanan oleh PN Jakarta Selatan sejak tanggal 11 April 2024 s/d tanggal 10 Mei 2024.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal  07 Mei 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.

 

C.   D A K W A A N  :

      -------- Bahwa terdakwa DEFLIN RENATO bin AEP SAEPUDIN pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jl. Mampang Prapatan XV Rt. 13/01 Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 02.30 wib saksi Sugiyono, SH dan saksi Andre Rizki Achmad Riyadi yang sedang melakukan dinas patrol di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan informasi bahwa di Jl. Mampang Prapatan XV Rt. 13/01 Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan adanya sekelompok pemuda yang berkumpul membawa senjata tajam, kemudian atas informasi tersebut para saksi mendatangi lokasi dimaksud dan sesampainya di lokasi tersebut sekelompok pemuda yang sedang berkumpul melarikan diri selanjutnya para saksi mengejar terdakwa yang terlihat membawa senjata tajam dan setelah berhasil mengamankan terdakwa didapati dari penguasaan terdakwa berupa 1 (satu) bilah samurai bersarung warna hitam di simpan dengan cara dijepit menggunakan paha diatas sepeda motor yang dikendarai terdakwa dimana sebilah samurai tersebut rencananya akan dipergunakan untuk tawuran di daerah Kalibata, Jakarta Selatan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan 1 (satu) buah senjata tajam berupa samurai bersarung warna hitam tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun aktifitas terdakwa sehari hari.

 

-----------  Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951. ----------------------------------------------------------

                 

 

                                              Jakarta, 07 Mei 2024

                     Jaksa Penuntut Umum,

 

 

                       ANESTA LASTYA, SH.

     Jaksa Muda Nip. 19850423 200912 2 001       

 

Pihak Dipublikasikan Ya