Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 25 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
606/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Senin, 24 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Lotte Shopping Avenue Indonesia |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Desinara Theresia Siregar, S.H. | PT Lotte Shopping Avenue Indonesia |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Kulina Artha Sentosa |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
84.317.348.800,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Sewa Menyewa No. 036/LA-LGL/IV/18 tanggal 10 April 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT, uang sebesar Rp.843.173.488.00 (delapan ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |