Petitum |
DALAM PROVISI
Menyatakan tidak sah pelelangan tanggal 20 November 2024 yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT IV atas permohonan lelang yang diajukan oleh TERGUGAT atas aset – aset sebagai berikut :
- Tanah seluas 200 M2 dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Kesehatan VII No. 19, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 491/Petojo Selatan atas nama Ir. Burhanuddin.
- Tanah seluas 263 M2 dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Kesehatan V No. 3, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 990/Petojo Selatan atas nama Zubaidah.
- Tanah seluas 223 M2 dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Petojo Sebangan III No. 17, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 301/Petojo Selatan atas nama Zubaidah.
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan sah Perjanjian Utang Piutang tanggal 16 Oktober 2024 antara PENGGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II.
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT merupakan pihak yang secara sah memiliki hak untuk mengambil pelunasan atau pembayaran atas hasil penjualan sebagian atau seluruh Barang Jaminan berupa :
- Tanah seluas 200 M2 dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Kesehatan VII No. 19, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 491/Petojo Selatan atas nama Ir. Burhanuddin.
- Tanah seluas 263 M2 dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Kesehatan V No. 3, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 990/Petojo Selatan atas nama Zubaidah.
- Tanah seluas 223 M2 dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Petojo Sebangan III No. 17, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 301/Petojo Selatan atas nama Zubaidah.
- Tanah seluas 788 M2 dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Megamendung No. 7, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Bogor, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 633 atas nama Ir. Burhanuddin.
- Tanah seluas 3.250 M2 dan bangunan di atasnya yang terletak di Cibeureum RT.02 RW.05, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 825, atas nama Zubaidah.
- Tanah seluas 1.713 M2 dan bangunan di atasnya yang terletak di Cibeureum RT 01 RW 08, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 989 atas nama Zubaidah.
- Tanah seluas 382 M2 dan bangunan diatas nya yang terletak di Cibeureum RT 003 RW 07, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1013 atas nama Zubaidah.
- Tanah seluas 364 M2 dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Sei Batang Serangan No. 63/32, Kota Medan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1061 atas nama Ir. Burhanuddin.
yang mana terlebih dahulu ditentukan oleh PENGGUGAT dengan cara melakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berwenang dengan terlebih dahulu melakukan penilaian secara independent atas Barang Jaminan oleh kantor jasa penilai publik yang memiliki izin sesuai peraturan perundang – undangan untuk menentukan harga jual lelang.
Hak PENGGUGAT tersebut didahulukan dari utang – utang TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II kepada pihak lainnnya maupun terhadap hak – hak lain yang membebani Barang Jaminan.
h. Menyatakan sah hasil rapat kreditor PT. Prima Cable Indonesia pada tahun 2023, yang memutuskan untuk memberikan hak kepada TERGUGAT untuk diberikan pembayaran sebesar Rp. 41.000.000.000 (empat puluh satu milyar Rupiah) atas hasil pemberesan harta pailit PT. Prima Cable Indonesia berupa tanah seluas
85.392 M2 dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Sapan No. 100, Kelurahan Tegalluar, Kecamatan Bojong Soang, Kabupaten Bandung atas nama PT. Prima Cable Indonesia untuk melunasi piutangnya terhadap PT. Karunia Subur Mahakam.
- Menyatakan TERGUGAT hanya dapat mendapatkan pembayaran dari hasil pemberesan harta pailit PT. Prima Cable Indonesia berupa tanah seluas 85.392 M2 dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Sapan No. 100, Kelurahan Tegalluar, Kecamatan Bojong Soang, Kabupaten Bandung atas nama PT. Prima Cable Indonesia berdasarkan hasil pemberesan harta pailit PT. Prima Cable Indonesia sesuai dengan hukum kepailitan yang berlaku.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara aquo sesuai hukum.
Dalam hal Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex |