Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar;
- Menyatakan sah dan berharga Berita Acara – Berita Acara Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 14/Eks.Pdt/2022 Jo. 221/Pdt.G/ 2004/PN.Jkt.Sel tertanggal 12 Oktober 2022 yang dalam keterangannya menyatakan “bahwa terhadap obyek sita tersebut tidak dapat diletakkan sita eksekusi oleh karena telah dibalik nama berdasarkan sertifikat wakaf atas nama Yayasan Al Hikmah Jakarta” (“PELAWAN”), yaitu :
- Berita Acara Sita Eksekusi No. 14/Eks.Pdt/2022 Jo. 221/Pdt.G/ 2004/PN. Jkt.Sel tanggal 12 Oktober 2022 untuk Obyek Sita Eksekusi Sebidang Tanah termasuk segala sesuatu dan bangunan-bangunan yang berada di atasnya (apabila ada) yang terletak di wilayah hukum Jakarta Selatan sesuai SHM No. 00119/Petukangan Selatan a/n Termohon Eksekusi I (H. Pertiwi Hasan) tertanggal 21 Mei 1980 :
Desa/Kelurahan : Petukangan Selatan
Kecamatan : Pesanggrahan
Kabupaten/Kota : Jakarta Selatan
Provinsi : DKI Jakarta
Luas : 2.496 m2
sebagaimana tersebut pada Angka 6 Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan a quo;
- Berita Acara Sita Eksekusi No. 14/Eks.Pdt/2022 Jo. 221/Pdt.G/ 2004/PN. Jkt.Sel tanggal 12 Oktober 2022 untuk Obyek Sita Eksekusi Sebidang Tanah termasuk segala sesuatu dan bangunan-bangunan yang berada di atasnya (apabila ada) yang terletak di wilayah hukum Jakarta Selatan sesuai SHM No. 00639/Petukangan Selatan a/n Termohon Eksekusi I (H. Pertiwi Hasan) tertanggal 6 Januari 1987 :
Desa/Kelurahan : Petukangan Selatan
Kecamatan : Pesanggrahan
Kabupaten/Kota : Jakarta Selatan
Provinsi : DKI Jakarta
Luas : 609 m2
sebagaimana tersebut pada Angka 7 Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan a quo;
- Berita Acara Sita Eksekusi No. 14/Eks.Pdt/2022 Jo. 221/Pdt.G/ 2004/PN. Jkt.Sel tanggal 12 Oktober 2022 untuk Obyek Sita Eksekusi Sebidang Tanah termasuk segala sesuatu dan bangunan-bangunan yang berada di atasnya (apabila ada) yang terletak di wilayah hukum Jakarta Selatan sesuai SHM No. 00640/Petukangan Selatan a/n Termohon Eksekusi I (H. Pertiwi Hasan) tertanggal 6 Januari 1987 :
Desa/Kelurahan : Petukangan Selatan
Kecamatan : Pesanggrahan
Kabupaten/Kota : Jakarta Selatan
Provinsi : DKI Jakarta
Luas : 680 m2
Sebagaimana tersebut pada Angka 8 Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan a quo;
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 14/EksPdt/2022 Jo. 221/Pdt.G/2004/ PN.Jkt.Sel tertanggal 29 Juli 2022 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan oleh karena itu tidak dapat dilaksanakan terhadap obyek :
- Sebidang tanah setempat dikenal dengan Jalan Kemajuan No.55 RT.001 RW.04 Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan seluas 2.500 m2 (duaribu limaratus meter persegi), asal Hak Milik Nomor 00119/Petukangan Selatan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Ikrar Wakaf Tanggal 27 Oktober 2020 Nomor W.2./08/10/X/2020 dan selanjutnya sebagaimana ternyata dalam Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 00020/Petukangan Selatan milik dan atas nama PELAWAN, yang dalam Angka 6 Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan a quo tertulis sebidang Tanah termasuk segala sesuatu dan bangunan-bangunan yang berada di atasnya (apabila ada) yang terletak di wilayah hukum Jakarrta Selatan sesuai SHM No. 00119/Petukangan Selatan a/n Termohon Eksekusi I (H. Pertiwi Hasan) tertanggal 21 Mei 1980
Desa/Kelurahan : Petukangan Selatan
Kecamatan : Pesanggrahan
Kabupaten/Kota : Jakarta Selatan
Provinsi : DKI Jakarta
Luas : 2.496 m2
- Sebidang tanah setempat dikenal dengan Jalan Kemajuan No.55 RT.001 RW.04 Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan seluas 610 m2 (enamratus sepuluh meter persegi), asal Hak Milik Nomor 00639/Petukangan Selatan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Ikrar Wakaf Tanggal 27 Oktober 2020 Nomor W.2./09/10/X/2020 dan selanjutnya sebagaimana ternyata dalam Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 00023/Petukangan Selatan milik dan atas nama PELAWAN, yang dalam Angka 7 Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertulis Sebidang Tanah termasuk segala sesuatu dan bangunan-bangunan yang berada di atasnya (apabila ada) yang terletak di wilayah hukum Jakarta Selatan sesuai SHM No. 00639/Petukangan Selatan a/n Termohon Eksekusi I (H. Pertiwi Hasan) tertanggal 6 Januari 1987
Desa/Kelurahan : Petukangan Selatan
Kecamatan : Pesanggrahan
Kabupaten/Kota : Jakarta Selatan
Provinsi : DKI Jakarta
Luas : 609 m2
- Sebidang tanah setempat dikenal dengan Jalan Kemajuan No. 55 RT.001 RW.04 Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan seluas 680m2 (enamratus delapanpuluh meter persegi), asal Hak Milik Nomor 00640/Petukangan Selatan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Ikrar Wakaf Tanggal 27 Oktober 2020 Nomor W.2/10/10/X/2020 dan selanjutnya sebagaimana ternyata dalam Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 00022/Petukangan Selatan milik dan atas nama PELAWAN, yang dalam Angka 8 Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan a quo tertulis Sebidang Tanah termasuk segala sesuatu dan bangunan-bangunan yang berada di atasnya (apabila ada) yang terletak di wilayah hukum Jakarta Selatan sesuai SHM No. 00640/Petukangan Selatan a/n Termohon Eksekusi I (H. Pertiwi Hasan) tertanggal 6 Januari 1987
Desa/kelurahan : Petukangan Selatan
Kecamatan : Pesanggrahan
Kabupaten/Kota : Jakarta Selatan
Provinsi : DKI Jakarta
Luas : 680 m2
- Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 14/EksPdt/2022 Jo. 221/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel tertanggal 29 Juli 2022 angka 6, angka 7, angka 8;
- Menghukum TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II, TURUT TERLAWAN III, TURUT TERLAWAN IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|