Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ALISA NUR AISYAH, S.H. 1.AHMAD MAULANA
2.RUSLIH
3.PANCA NUGROHO
4.SAFRUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 231/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B : 2224/APB/Sel/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALISA NUR AISYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD MAULANA[Penahanan]
2RUSLIH[Penahanan]
3PANCA NUGROHO[Penahanan]
4SAFRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa 1. AHMAD MAULANA, terdakwa 2. RUSLIH, terdakwa 3. PANCA NUGROHO, terdakwa 4. SAFRUDIN bersama dengan sdr. KAMIL (DPO) dan sdr. DEDE (DPO), pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 03.00 Wib sampai dengan hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar jam 04.00 wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Gedung C area parkir dan kantin perkantoran Kemnaker R.I yang beralamat di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav.51 Kel. Kuningan Timur Kec. Setiabudi Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 23.30 Wib saat terdakwa 1. AHMAD MAULANA bersama dengan terdakwa 3. PANCA NUGROHO sedang jaga parkiran di tanah kosong belakang gedung Kemnaker datang sdr. KAMIL (DPO) hingga akhirnya nongkrong sambil mengobrol sampai sekitar 01.30 Wib, selanjutnya sdr. KAMIL (DPO) bilang "di depan ada steger kali bisa dijual" lalu terdakwa 1 AHMAD MAULANA jawab "ya udah ambil aje" kemudian terdakwa 1 mengajak terdakwa 3 PANCA NUGROHO untuk keluar mengecek steger yang ada di dalam Gedung C area parkir dan kantin perkantoran Kemnaker R.I yang beralamat di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav.51 Kel. Kuningan Timur Kec. Setiabudi Jakarta Selatan melalui pagar belakang gedung, tidak berselang lama sdr. KAMIL (DPO) menyusul, setelah itu sekitar pukul 02.00 Wib terdakwa 1 AHMAD MAULANA masuk kedalam area parkir Gedung C Kemnaker melalui celah pagar gerbang belakang gedung, sedangkan terdakwa 3 dan sdr. KAMIL (DPO) menunggu di luar pagar gerbang untuk mengawasi situasi, selanjutnya terdakwa 1 mengambil 4 (empat) set besi steger yang berada di samping dapur kantin dan 1 (satu) buah tungku kompor yang berada di dalam dapur kantin, kemudian barang- barang tersebut satu persatu terdakwa 1 bawa keluar melalui celah pagar gerbang dan diterima oleh sdr. KAMIL (DPO) yang dibantu oleh terdakwa 3 yang sudah menunggu di luar pagar gerbang, setelah itu terdakwa 1 keluar melalui celah pagar gerbang, selanjutnya besi steger dibawa bersama oleh terdakwa 1, terdakwa 3 bersama dengan sdr. KAMIL (DPO) ke tanah kosong belakang gedung, yang kemudian barang - barang tersebut dijual kepada tukang gerobak keliling (jual beli barang bekas) di sekitar Jalan Rasamala Raya Tebet Jakarta Selatan hingga akhirnya laku terjual senilai Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan dibagi tiga masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya untuk membeli makan dan rokok.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar jam 01.00 Wib saat terdakwa 1 AHMAD MAULANA bersama terdakwa 3 PANCA NUGROHO dan terdakwa 4 SAFRUDIN sedang jaga parkiran di tanah kosong belakang gedung Kemnaker, kembali sepakat akan mengambil besi  lalu setelah selesai parkir sekitar pukul 02.00 Wib terdakwa 1 masuk kedalam area parkir Gedung C Kemnaker melalui celah pagar gerbang belakang gedung, sedangkan terdakwa 3 dan terdakwa 4 menunggu di luar pagar gerbang sambil mengawasi situasi, selanjutnya terdakwa 1 mengambil 6 (enam) set besi steger yang berada di belakang dapur kantin, kemudian barang - barang tersebut satu persatu dibawa keluar melalui celah pagar gerbang dan diterima oleh terdakwa 3 dan terdakwa 4 yang sudah menunggu di luar pagar gerbang, kemudian para terdakwa membawa barang - barang tersebut ke tanah kosong hingga akhirnya dijual ke tukang gerobak keliling (jual beli barang bekas) di sekitar Jalan Rasamala Raya Tebet Jakarta Selatan dan laku terjual senilai Rp.500.000,-, (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya uang hasil penjualan tersebut dibagi bertiga masing - masing menerima bagian uang sebesar Rp. 100.000,- (sertaus ribu rupiah) dan sisanya untuk membeli makan dan rokok.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 Wib saat terdakwa 1 AHMAD MAULANA sedang bersama dengan sdr. KAMIL (DPO) dan sdr. DEDE (DPO) sedang jaga parkir kembali berniat akan mengambil barang yang dapat dijual yang berada di area parkir gedung C Kemnaker, setelah disepakati lalu sekitar pukul 02.00 Wib sdr. DEDE (DPO) masuk kedalam area parkir Gedung C Kemnaker melalui celah pagar gerbang belakang gedung, sedangkan terdakwa 1 dan sdr. KAMIL (DPO) menunggu di luar pagar gerbang untuk mengawasi situasi, selanjutnya sdr. DEDE (DPO) mengambil 10 (sepuluh) buah besi kaki steger dan 1 (satu) buah tangga alumunium yang berada di belakang dapur kantin, kemudian barang - barang tersebut dibawa satu persatu keluar melalui celah pagar gerbang dan kemudian barang - barang tersebut diterima oleh terdakwa 1 bersama sdr. KAMIL (DPO) yang sudah menunggu di luar pagar gerbang, selanjutnya terdakwa 1 bersama dengan sdr. KAMIL (DPO) dan sdr. DEDE (DPO) membawa barang - barang tersebut ke tanah kosong yang kemudian dijual kepada tukang gerobak keliling (jual beli barang bekas) di sekitar Jalan Rasamala Raya Tebet Jakarta Selatan hingga akhirnya laku sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang selanjutnya uang tersebut di bagi rata masing - masing menerima sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sisanya untuk membeli makan dan rokok.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul sekitar pukul 03.00 Wib saat terdakwa 1. AHMAD MAULANA, terdakwa 2. RUSLIH, terdakwa 3. PANCA NUGROHO, terdakwa 4. SAFRUDIN  sedang nongkrong di parkiran tanah kosong kembali sepakat akan mengambil barang yang dapat di jual di dalam area gedung C Kemnaker dengan cara terdakwa 1 bersama dengan terdakwa 2 masuk ke dalam area parkir gedung C Kemnaker melalui celah pagar gerbang belakang gedung, sedangkan terdakwa 3 dan terdakwa 4 menunggu di luar pagar belakang untuk mengawasi situasi, selanjutnya terdakwa 1 bersama dengan terdakwaq 2 mengambil 1 (satu) buah pipa besi 3 mm panjang 6 m yang berada di belakang dapur kantin, yang selanjutnya pipa besi dipanggul bersama oleh terdakwa 1 dan terdakwa 2 hingga akhirnya dibawa keluar melalui celah pagar gerbang yang saat itu diterima oleh terdakwa 3 dan terdakwa 4, setelah berhasil selanjutnya pipa besi tersebut dibawa ke tanah kosong belakang gedung Kemnaker dan terdakwa 1 dan terdakwa 2 keluar dari area gedung C melalui celah pagar gerbang tersebut, kemudian terdakwa 1 mengatakan kalau di dalam masih terdapat tungku kompor gas dan tabung gas 3 kg yang dapat diambil sehingga terdakwa 1, terdakwa 3 kembali masuk melalui celah pagar menuju kantin sedangkan terdakwa 2 dan terdakwa 4 menunggu di luar pagar gerbang, lalu tidak lama kemudian datang terdakwa 1 yang saat itu mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3 kg sedangkan terdakwa 3 mengambil 1 (satu) buah tungku tabung gas serta 2 (dua) buah tabung gas 3 kg, yang selanjutnya barang - barang tersebut dibawa keluar melalui celah pagar gerbang dan diterima oleh terdakwa 2 dan terdakwa 4 yang menunggu di luar pagar gerbang, selanjutnya barang - barang tersebut dibawa ke tanah kosong dan barang 3 (tiga) buah tabung gas 3 Kg tersebut dijual kepada tukang gerobak keliling (jual beli barang bekas) di sekitar Jalan Rasamala Raya Tebet Jakarta Selatan hingga laku sebesar Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), selanjutnya uang hasil penjualan tersebut dibagi rata masing - masing menerima bagian sebesar Rp.50,000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sisanya dibuat untuk membeli rokok dan kopi, kemudian di hari yang sama sekitar pukul 19.00 Wib ternyata pernbuatan para terdakwa diketahui oleh pihak security gedung C Kemnaker yaitu SENDY OCTO PURWO PRIBADI yang sebelumnya melihat rekaman CCTV hingga khirnya mengamankan para terdakwa yang berada di area tanah kosong belakang gedung dan setelah diintrogasi para terdakwa mengakui perbuatannya hingga akhirnya para terdakwa berikut barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Setiabudi Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan pihak PT. MEVA RAYA SEJAHTERA mengalami kerugian sebesar Rp.16.400.000,- (enam belas juta empat ratus ribu rupiah), sedangkan saksi SAHARUN selaku pemilik kantin mengalami kerugian sebesar Rp.1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).   

--- Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 ayat (1) ke-4 KUHP ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya