Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ROMI HAFNUR Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 68/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat 68/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1ROMI HAFNUR
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor : TAP-4110/M.1/Fd.1/04/2024 tanggal 22 April 2024 yang dikeluarkan TERMOHON qq. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak sah dan oleh karenanya Penetapan Tersangka dalam perkara A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  2. Menyatakan Sprindik Nomor : PRINT-3055/M.1/Fd.1/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : PRINT-1354/M.1.Fd.1/04/2024 tanggal 22 April 2024  untuk seluruhnya batal demi hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka dalam perkara A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Membebaskan / Mengeluarkan Pemohon ROMI HAFNUR dari tahanan Rutan Salemba;
  4. Menyatakan segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON qq. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara A quo adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Atau apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya