Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
370/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL RINA MARIANA PT.Batavia Jaya Mandiri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 370/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RINA MARIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD AZIKIN HASSAN.,SHRINA MARIANA
Tergugat
NoNama
1PT.Batavia Jaya Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 600.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas tidak diterbitkan Akta Jual Beli dan Setifikat Hak Milikatas satuan Rumah Susun atas Counter / Kios sebagaimana Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
  3. Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan Pembelian Kios /Counter senilai Rp. 600.000.000,-( Enam ratus rupiah) secara tunai dan langsung tanpa syarat apapun;
  4. Memerintahkan TERGUGAT  mengganti biaya pengurusan permasalahan ini sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah) secara tunai dan lansung tanpa syarat apapun;
  5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta Rupiah) atas biaya pindah bongkar dari Unit UG-D-10 ke Blok GF/No. C-0017 Luas : 3.20 M2
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah)/ hari, apabila TERGUGAT tidak menjalan putusan tersebut, setelah gugatan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.;
  7. Menjalankan putusan walaupun adanyaupaya hukum Banding, Verzet ataupun Kasasi (Uit voerbaar bij voorad);
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak