Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG PASAR MINGGU Abdul Azis Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG PASAR MINGGU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abdul Azis
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 152.554.992,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. 92605775/948/05/22 tanggal 19 Mei 2022 sah dan berkekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 152,554,992.- (Seratus lima puluh dua juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah);

 

  1. Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : SHM No. 00131 Tanggal 29 Desember 1998 Atas nama Abd Khalik dengan luas sebesar 428 M2 (Empat ratus dua puluh delapan meter persegi) Atau setempat dikenal dengan Jl. Kedaung Tirta No. 69 RT 01 RW 02, Tirtajaya, Sukmajaya, Bogor, Jawa Barat;

 

  1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 00131 Tanggal 29 Desember 1998 untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara ;

 

Apabila Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak