Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
375/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ALISA NUR AISYAH, S.H. AULIA RIDZKIA KALARU Alias CIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 375/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3486/APB/SEL/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALISA NUR AISYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AULIA RIDZKIA KALARU Alias CIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AULIA RIDZKIA KALARU alias CIA, pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira jam 06.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Asrama Yon Zikon 13 No.21 Rt.004 Rw.013 Kel. Srengseng Sawah Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira jam 13.00 Wib, terdakwa AULIA RIDZKIA KALARU alias CIA menghubungi saksi korban NI MADE DESI NOVAYANTI untuk menanyakan kabar setelah mengetahui kalau suami dari saksi korban yang bekerja sebagai TNI sedang Dinas Luar di Cilegon, sehingga terdakwa menyampaikan akan main serta menginap di rumah saksi korban yang beralamat di Asrama Yon Zikon 13 No.21 Rt.004 Rw.013 Kel. Srengseng Sawah Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan, setelah itu saksi korban meminta ijin kepada suaminya lalu setelah diizinkan sekitar jam 17.00 wib terdakwa datang kerumah saksi korban dan sejak saat itu saksi korban selalu menemani terdakwa hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar jam 06.30 wib saksi korban mengajak terdakwa untuk olah raga pagi bersama dengan saksi MELATI MELA SARI namun saat itu terdakwa menolak dengan alasan masih mengantuk, setelah saksi korban meninggalkan terdakwa sendiri di rumah lalu terdakwa dengan mudah masuk kedalam kamar saksi korban lalu membuka lemari yang tidak dikunci serta mencari kunci lemari gantungan pakaian yang terkunci dan setelah terdakwa temukan ditumpukan baju selanjutnya terdakwa membuka pintu lemari yang terkunci hingga akhirnya dengan mudah mengambil 1 (satu) buah dompet warna pink berisi :
    1. 1 (satu) buah kalung rantai seberat 10 (sepuluh) gram;
    2. 1 (satu) buah gelang rantai seberat 10 (sepuluh) gram;
    3. 1 (satu) pasang giwang seberat 4,57 (empat koma lima tujuh) gram;
    4. 1 (satu) buah cincin nikah polos seberat 5 (lima) gram;
    5. 1 (satu) buah cincin seberat 2 (dua) gram;
    6. 1 (satu) buah cincin permata seberat 1 (satu) gram;
    7. 1 (satu) buah cincin mata kecil seberat 2 (dua) gram;
    8. 1 (satu) buah cincin mata kecil seberat 1 (satu) gram;

yang sebelumnya tersimpan di rak lemari tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban, lalu setelah berhasil terdakwa kembali mengunci lemari gantungan dan menyimpan kunci lemari di tumpukan pakaian yang sebelumnya diambil.

  • Kemudian setelah saksi korban pulang kerumah sekitar jam 08.00 wib dirinya belum menyadari kalau perhiasan miliknya telah hilang, lalu pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar jam 09.00 wib saat saksi korban sedang merapihkan pakaian baru mengetahui kalau 1 (satu) buah dompet warna pink berisi perhiasan miliknya telah hilang dan saksi korban mencurigai terdakwa karena di rumah tersebut hanya ada saksi korban dan terdakwa, lalu saat terdakwa sedang keluar untuk fotocopy saksi korban sempat mencari dompet perhiasan di dalam tas dan koper terdakwa namun tidak ditemukan hingga akhirnya sekitar jam 13.00 wib terdakwa pamit pulang, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 08.00 wib saksi korban menghubungi saksi YENI ANA SAFITRI yang tinggal di Asrama Bataliyon 406 Purbalingga untuk menceritakan kejadian tersebut karena setahu saksi korban kalau terdakwa baru saja menginap di rumah saksi YENI ANA SAFITRI, setelah itu saksi korban di beritahu oleh saksi YENI ANA SAFITRI kalau terdakwa akan kembali mengunjungi rumahnya dengan alasan untuk menonton konser, lalu tidak lama kemudian saksi korban mendapatkan kiriman foto whatsapp dari saksi YENI ANA SAFITRI  berupa 1 (satu) buah dompet berisikan 1 (satu) buah kalung dan 3 (tiga) buah cincin milik saksi korban sedangkan gelang, giwang, cincin nikah dan cincin lainnya sudah tidak ada yang berada di dalam tas milik terdakwa, setelah mengetahui hal tersebut selanjutnya terdakwa diamankan oleh Provost dan Kasi Intel Batalion 406 Purbalingga hingga akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban NI MADE DESI NOVAYANTI mengalami kerugian sebesar Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah).  

 

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 362 KUHP ----

Pihak Dipublikasikan Ya