Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
106/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL RUDY ONG CHANDRA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Cq Pimpinan KPK Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 106/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat 106/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1RUDY ONG CHANDRA
Termohon
NoNama
1KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Cq Pimpinan KPK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Surat Panggilan Nomor Spgl/6921/DIK.01.00/23/10/2024, tanggal 02 Oktober 2024 terhadap Rudy Ong Chandra selaku Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, pemberian sesuatu, hadiah, atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait dengan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Wilayah Kalimantan Timur periode 2013 s/d 2018 ;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Hasil Proses Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil
Pihak Dipublikasikan Ya