Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
323/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL FITA FITRALLAH, S.H. DENNIS AFRIAN als JEDING Bin AGUS SUTARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 323/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2683/APB/SEL/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITA FITRALLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENNIS AFRIAN als JEDING Bin AGUS SUTARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------- Bahwa Terdakwa DENNIS AFRIAN als JEDING Bin AGUS SUTARMAN pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 00.30 WIB atau pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Jalan awar Rt 92 rw 02 Kel Cipete Selatan Kec Cilandak Jakarta Selatan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan II dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

    • Berawal dari adanya informasi masyarakat telah terjadi tindak penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan di Jalan MAwar Cilandak Jakarta Selatan. Selanjtnya saki RAMADHAN, bersama saksi FIKRI MAULANA, saksi ADE yang merupakan anggota kepolisisan Narkotika dari Polda Metro Jaya.
    • Kemudian pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2024, sekira pukul 00.25 Wib, saksi RAMADHAN bersama saksi FIKRI MAULANA melakukan penggeledahan di rumah kost yang beralamat di Jalan Mawar RT 02 RW 02 Kel Cipete Selatan, dan memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisisan dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa DENNIS yang sedang berada di dalam rumah kost tersebut disaksikan oleh saksi ADE bersama saksi FIKRI MAULANA dan saksi RAMADHAN. Selajutnya setelajh dilakukan pemeriksaan ditemukan :
          1. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung dengan nomor simcard 085894219067, yang di temukan di saku celana kiri depan;
          2. 1 (satu) plastic klip warna biru bertuliskan NO., TGL 10/8 23 NAMA TN DENNIS, AWAL 2,3 X SEHARI 1 TABLET/CAPSUL/BUNGKUS, DIARE, SEBELUM/SESUDAH MAKAN, SEMOGA LEKAS SEMBUH TERIMAKASIH, berisi :

- 1 (satu) plastic klip diberi kode A

    • 1 (satu) plastic klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,15 gram (diberi kode A1)
    • 1 (satu) plastic klip berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0,17 gram (diberi kode A2)
    • 1 (satu) plastic klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,18 gram (diberi kode A3)
    • 1 (satu) plastic klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,16 gram (diberi kode A4)

- 1 (satu) plastic klip diberi kode B

    • 1 (satu) plastic klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,17 gram (diberi kode B1)
    • 1 (satu) plastic klip berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0,18 gram (diberi kode B2)
    • 1 (satu) plastic klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,20 gram (diberi kode B3)

yang ditemukan di dalam Helm warna hitam merk KYT di lantai kamar Rumah kost di Jalan Mawar RT 02 RW 02 Kel Cipete Selatan Kec Cilandak Jaksel

    • Bahwa Terdakwa mengakui bahwa terhadap narkotika jenis sabu tersebut adalah dalam penguasaannya yang diperoleh dari CAK UNYIL (DPO) dengan cara :
    • Bermula pada bulan Desember 2023 Terdakwa meminta pekerjaan kepada CAK UNYIL (DPO), lalu pada sekitar tanggal 5 Januari 2024 CAK NYIL memberikan pekerjaan yaitu menjual beli narkotika jenis sabu kemudian menyuruh Terdakwa menaikkan nomor whatsapp kepada CAK UNYIL (DPO);
    • Bahwa sekira pukuk 10.05 Wib Terdakwa dihubungi oleh seseorang melalui wa yang menyuruh Terdakwa menuju hotel Rivoli Jakarta Pusat, kemudian Terdakwa berangka dari rumah kost menuju Hotel Rivoli Jakarta Pusat. Sesampainya di Hotel Rivoli Jakarta Pusat Terdakwa mendapat arahan bahwa disamping Hotel Rivoli Jakarta pusat terdapat lampu jalan yang berada di trotoar jalan, kemudian di bawah tiang lampu jalan terdapat bungkusan rokok warna kuning di dalamnya terdapat sabu selanjutnya Terdakwa menuju tiang lampu yang dimaksud dan melihat bungkusan rokok warna kuning, lalu terdakwa ambil bungkusan rokok warna kuning tersebut dan terdakwa masukkan ke dalam kantong jaket sebelah kiri depan kemudian terdakwa pulang ke rumah kost di jalan mawar Rt 02 Rw. 02 Kel Cipete Selatan Kec. Cilandak Jakarta Selatan.
    • Bahwa sesampainya di rumah kost, kemudian terdakwa membuka bungkusan rokok warna kuning tersebut lalu di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabudan terdakwa memfoto bungkusan tersebut dan mengirimkan pesan whatsapp kepada seseorang yang meberi arahan kepada terdakwa. Kemudian terdakwa diarahkan untuk menimbang namun karena terdakwa belum memiliki timbangan kemudian terdakwa diberitahukan melalui pesan whatsapp bahwa sabu tersebut adalah sebanyak 5 gram dengan harga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) per gram dan system pembayaran yang harus terdakwa lakukan adalah system “habis bayar”
    • Bahwa pada hari sabtu tanggal 6 Januari 2024 terdakwa membagi paket tersebutmenjadi 27 bagian, dimana 25 paket untuk terdakwa jual, dan 2 paket lagi untuk terdakwa konsumsi sendiri sebagi untung dari terdakwa. Dan untuk paket sabu tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paketnya, dan terhadap paket yang sudah siap tersebut terdakwa simpan di dalam helm warna hitam Merk KYT.
    • Bahwa terdakwa telah menjual paket sabu tersebut masing-masing dengan harga Rp. 200.000 ,- (dua ratus rupiah) kepada Sdr ANdi DPO sebanyak 8 paket, kepada Sdr WAWAN (DPO) sebayak 1 paket,  kepada Sdr Angga (DPO) sebanyak 2 paket, kepada sdr Langgo (DPO) sebanyak 2 paket, kepada sdr DEDI (DPO) sebanyak 1 paket, kepada sdr KUKU sebanyak 2 paket, dimana terdakwa menjual di rumah kost terdakwa di jalan Mawar RT 02 Rw 02 Kel Cipete Selatan Kec. Cilandak Jakarta Selatan. Kemudian pada hari jumat tanggal 12 Januari 2024 terdakwa mengeluarkan 1 paket sabu untuk terdakwa konsumsi sendiri.
    • Lalu pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2024, sekira pukul 00.30 Terdakwa di tangkap oleh petugas dari kepolisian DirNarkoba Polda Metro Jaya
    • Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika dalam Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan tidak ada izin dari Menteri kesehatan c.q. Departemen kesehatan RI ;
    • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dengan No. Lab. : PL164FA/I/2024/ Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 23 Januari 2024 dengan kesimpulan : barang bukti yang diterima dengan nomor No. Lab. : PL164FA/I/2024/ Pusat Laboratorium disita dari Terdakwa DENNIS AFRIAN adalah Benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ----------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

--------- DENNIS AFRIAN als JEDING Bin AGUS SUTARMAN pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 00.30 WIB atau pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Jalan awar Rt 92 rw 02 Kel Cipete Selatan Kec Cilandak Jakarta Selatan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

    • Berawal dari adanya informasi masyarakat telah terjadi tindak penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan di Jalan MAwar Cilandak Jakarta Selatan. Selanjtnya saki RAMADHAN, bersama saksi FIKRI MAULANA, saksi ADE yang merupakan anggota kepolisisan Narkotika dari Polda Metro Jaya.
    • Kemudian pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2024, sekira pukul 00.25 Wib, saksi RAMADHAN bersama saksi FIKRI MAULANA melakukan penggeledahan di rumah kost yang beralamat di Jalan Mawar RT 02 RW 02 Kel Cipete Selatan, dan memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisisan dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa DENNIS yang sedang berada di dalam rumah kost tersebut disaksikan oleh saksi ADE bersama saksi FIKRI MAULANA dan saksi RAMADHAN. Selajutnya setelajh dilakukan pemeriksaan ditemukan :
          1. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung dengan nomor simcard 085894219067, yang di temukan di saku celana kiri depan;
          2. 1 (satu) plastic klip warna biru bertuliskan NO., TGL 10/8 23 NAMA TN DENNIS, AWAL 2,3 X SEHARI 1 TABLET/CAPSUL/BUNGKUS, DIARE, SEBELUM/SESUDAH MAKAN, SEMOGA LEKAS SEMBUH TERIMAKASIH, berisi :

- 1 (satu) plastic klip diberi kode A

    • 1 (satu) plastic klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,15 gram (diberi kode A1)
    • 1 (satu) plastic klip berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0,17 gram (diberi kode A2)
    • 1 (satu) plastic klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,18 gram (diberi kode A3)
    • 1 (satu) plastic klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,16 gram (diberi kode A4)

- 1 (satu) plastic klip diberi kode B

    • 1 (satu) plastic klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,17 gram (diberi kode B1)
    • 1 (satu) plastic klip berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0,18 gram (diberi kode B2)
    • 1 (satu) plastic klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,20 gram (diberi kode B3)

yang ditemukan di dalam Helm warna hitam merk KYT di lantai kamar Rumah kost di Jalan Mawar RT 02 RW 02 Kel Cipete Selatan Kec Cilandak Jaksel

    • Bahwa Terdakwa mengakui bahwa terhadap narkotika jenis sabu tersebut adalah dalam penguasaannya yang diperoleh dari CAK UNYIL (DPO) dengan cara :
    • Bermula pada bulan Desember 2023 Terdakwa meminta pekerjaan kepada CAK UNYIL (DPO), lalu pada sekitar tanggal 5 Januari 2024 CAK NYIL memberikan pekerjaan yaitu menjual beli narkotika jenis sabu kemudian menyuruh Terdakwa menaikkan nomor whatsapp kepada CAK UNYIL (DPO);
    • Bahwa sekira pukuk 10.05 Wib Terdakwa dihubungi oleh seseorang melalui wa yang menyuruh Terdakwa menuju hotel Rivoli Jakarta Pusat, kemudian Terdakwa berangka dari rumah kost menuju Hotel Rivoli Jakarta Pusat. Sesampainya di Hotel Rivoli Jakarta Pusat Terdakwa mendapat arahan bahwa disamping Hotel Rivoli Jakarta pusat terdapat lampu jalan yang berada di trotoar jalan, kemudian di bawah tiang lampu jalan terdapat bungkusan rokok warna kuning di dalamnya terdapat sabu selanjutnya Terdakwa menuju tiang lampu yang dimaksud dan melihat bungkusan rokok warna kuning, lalu terdakwa ambil bungkusan rokok warna kuning tersebut dan terdakwa masukkan ke dalam kantong jaket sebelah kiri depan kemudian terdakwa pulang ke rumah kost di jalan mawar Rt 02 Rw. 02 Kel Cipete Selatan Kec. Cilandak Jakarta Selatan.
    • Bahwa sesampainya di rumah kost, kemudian terdakwa membuka bungkusan rokok warna kuning tersebut lalu di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabudan terdakwa memfoto bungkusan tersebut dan mengirimkan pesan whatsapp kepada seseorang yang meberi arahan kepada terdakwa. Kemudian terdakwa diarahkan untuk menimbang namun karena terdakwa belum memiliki timbangan kemudian terdakwa diberitahukan melalui pesan whatsapp bahwa sabu tersebut adalah sebanyak 5 gram dengan harga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) per gram dan system pembayaran yang harus terdakwa lakukan adalah system “habis bayar”
    • Bahwa pada hari sabtu tanggal 6 Januari 2024 terdakwa membagi paket tersebutmenjadi 27 bagian, dimana 25 paket untuk terdakwa jual, dan 2 paket lagi untuk terdakwa konsumsi sendiri sebagi untung dari terdakwa. Dan untuk paket sabu tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paketnya, dan terhadap paket yang sudah siap tersebut terdakwa simpan di dalam helm warna hitam Merk KYT.
    • Bahwa terdakwa telah menjual paket sabu tersebut masing-masing dengan harga Rp. 200.000 ,- (dua ratus rupiah) kepada Sdr ANdi DPO sebanyak 8 paket, kepada Sdr WAWAN (DPO) sebayak 1 paket,  kepada Sdr Angga (DPO) sebanyak 2 paket, kepada sdr Langgo (DPO) sebanyak 2 paket, kepada sdr DEDI (DPO) sebanyak 1 paket, kepada sdr KUKU sebanyak 2 paket, dimana terdakwa menjual di rumah kost terdakwa di jalan Mawar RT 02 Rw 02 Kel Cipete Selatan Kec. Cilandak Jakarta Selatan. Kemudian pada hari jumat tanggal 12 Januari 2024 terdakwa mengeluarkan 1 paket sabu untuk terdakwa konsumsi sendiri.
    • Lalu pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2024, sekira pukul 00.30 Terdakwa di tangkap oleh petugas dari kepolisian DirNarkoba Polda Metro Jaya
    • Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika dalam Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan tidak ada izin dari Menteri kesehatan c.q. Departemen kesehatan RI ;
    • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dengan No. Lab. : PL164FA/I/2024/ Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 23 Januari 2024 dengan kesimpulan : barang bukti yang diterima dengan nomor No. Lab. : PL164FA/I/2024/ Pusat Laboratorium disita dari Terdakwa DENNIS AFRIAN adalah Benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .----

Pihak Dipublikasikan Ya