Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap HERDI Bin JAMHARI yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan penangkapan terhadap HERDI Bin JAMHARI yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan penahanan terhadap HERDI Bin JAMHARI yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon pada tanggal 16 Desember 2023 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon pada tanggal 16 Desember 2023 terhadap harta benda milik Pemohon dan HERDI Bin JAMHARI antara lain :
- 2 (dua) unit Handphone model lama merk Nokia
- 1 (satu) unit Handphone tipe android merk Samsung warna biru
- KTP atas nama Pemohon dengan NIK : 3674015001790007
- KTP atas nama HERDI dengan NIK : 3674011208760001
- Kartu NPWP atas nama HERDI Bin JAMHARI dengan nomor : 7.607.067.0-411.000
- Kartu ATM Bank BTN dengan nomor seri : 4215 7081 0245 5152 atas nama HERDI
- Kartu ATM Bank BJB dengan nomor seri : 622011 020027 055140 atas nama Annisa Nurhasanah
- Uang Tunai senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya ;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap HERDI Bin JAMHARI terkait Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor : SP.Sidik/151/XII/RES.6.1./2023/Densus tanggal 13 Desember 2023;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan HERDI Bin JAMHARI dari Cabang Ruang Tahanan Khusus Mako Brimob Cikeas (Termohon) ;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan harta benda milik Pemohon dan HERDI Bin JAMHARI yang sampai dengan saat ini masih disita dan belum dikembalikan berupa 2 (dua) unit Handphone model lama merk Nokia dan Uang Tunai senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
- Memulihkan kembali harkat dan martabat HERDI Bin JAMHARI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |