Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 25 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1002/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Selasa, 24 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Investree Radhika Jaya |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Josavat Marivan Simanjuntak, S.H., M.H. | PT Investree Radhika Jaya |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Putra Radhika Investama | 2 | PT Mandiri Bintang Gemilang |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum;
- Menyatakan Tergugat bertanggung jawab penuh secara pribadi serta tidak mengikat Penggugat dalam penerbitan jaminan yang diterbitkan untuk kepentingan dan pemenuhan kewajiban Turut Tergugat I terhadap Turut Tergugat II berupa:
- Surat Pernyataan PT Investree Radhika Jaya (“Investree”) atas Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja PT Putra Radhika Investama dengan PT Mandiri Bintang Gemilang Nomor: 17/PKS/MBG-PRI/III/2023/075/PKS/PRI-MBG/III/2023 tanggal 1 Maret 2023
- Menyatakan Tergugat bertanggung jawab penuh secara pribadi dan menanggung segala akibat hukum yang timbul sehubungan dengan jaminan pemenuhan kewajiban dari Turut Tergugat I terhadap Turut Tergugat II;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |