Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
475/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Johanes Antonius Singgih Baskoro 1.PT. Mitra Bersama Propertindo
2.Ferdinand Tandy
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 475/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Johanes Antonius Singgih Baskoro
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Mitra Bersama Propertindo
2Ferdinand Tandy
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Balai Lelang Indonesia
2KPKLN Jakarta V
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 22.176.213.750,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan Hukum;
  3. Memohon Pengadilan untuk memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II menunda tindakan pelaksanaan penyelenggaraan Lelang, penawaran lelang oleh Turut Tergugat II dengan kode Lot Lelang WOUIXN, penyelenggara KPKNL V, untuk SHM 1407/Durentiga, luas 799 m2, atas nama Flamboyan no. 4, Kemang Utara 9, Komplek Studio Palem, RT/RW: 009/001, Kelurahan: Durentiga, kecamatan: Pancoran, Kota Jakarta Selatan, dengan batas akhir 5 Juni 2024, sampai ada keputusan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan keputusan pelaksanaan penyelenggaraan Lelang, penawaran lelang jauh di bawah dinilai pasar 2024 oleh Turut Tergugat II dengan kode Lot Lelang WOUIXN, penyelenggara KPKNL V, SHM 1407/Durentiga, luas 799 m2, atas nama Flamboyan no. 4, Kemang Utara 9, Komplek Studio Palem, RT/RW: 009/001, Kelurahan: Durentiga, kecamatan: Pancoran, Kota Jakarta Selatan, dengan batas akhir 5 Juni 2024, oleh Turut Tergugat II atas permohonan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I, harus dibatalkan dengan segala akibat hukumnya;
  5. Menyatakan tidak sah atas tindakan pelaksanaan pra lelang penawaran lelang jauh di bawah nilai pasar 2024 oleh turut tergugat I
  6. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat mempunyai hak atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri rumah yang tersebut dalam SHM: SHM 1407/Durentiga, luas 799 m2, atas nama Flamboyan no. 4, Kemang Utara 9, Komplek Studio Palem, RT/RW: 009/001, Kelurahan: Durentiga, kecamatan: Pancoran, Kota Jakarta Selatan;
  7. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membacakan dan tidak memberi kesempatan Penggugat untuk membaca isi akta perjanjian hutang piutang No.103, tertanggal 26 Agustus 2022, Notaris Elizabeth Karina Leonita S.H, M.Kn dan akta pemberian hak tanggugan No. 94/2022 tanggal 22 September 2022, PPAT Miki Tanumiharja, S.H. dan Akta Perubahan Pertama dan Pernyataan Kembali Perjanjian Hutang Piutang No. 35, tertanggal 10 Oktober 2023, Notaris Elizabeth Karina Leonita adalah merupakan perbuatan melanggar hukum.
  8. Menyatakan Akta Perjanjian Hutang Piutang No.103, tertanggal 26 Agustus 2022, Notaris Elizabeth Karina Leonita, SH, M.Kn  dan akta pemberian hak tanggugan No. 94/2022 tanggal 22 September 2022, PPAT Miki Tanumiharja, S.H. dan Akta Perubahan Pertama dan Pernyataan Kembali Perjanjian Hutang Piutang No. 35, tertanggal 10 Oktober 2023, Notaris Elizabeth Karina Leonita S.H. MKn. yang dibuat oleh Tergugat batal beserta akibat hukumnya;
  9. Menghukum Tergugat I untuk menghapus semua bunga pinjaman dan denda keterlambatan dari pinjaman Tergugat Akta Perjanjian Hutang Piutang No.103, tertanggal 26 Agustus 2022, Notaris Elizabeth Karina Leonita, SH, M.Kn, dan Akta Perubahan Pertama dan Pernyataan Kembali Perjanjian Hutang Piutang No. 35, tertanggal 10 Oktober 2023, Notaris Elizabeth Karina Leonita S.H. MKn.,  Jaminan SHM No. 1407/Durentiga, luas 799 m2, atas nama Johanes Antonius Singgih Baskoro Master of Science, yang terletak di Jl. Flamboyan no. 4, Kemang Utara 9, Komplek Studio Palem, RT/RW: 009/001, Kelurahan: Durentiga, Kecamatan: Pancoran, Kotamadya: Jakarta Selatan.
  10. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan kepada Penggugat SHM: SHM No. 1407/Durentiga, luas 799 m2, atas nama Johanes Antonius Singgih Baskoro Master of Science, yang terletak di Jl. Flamboyan no. 4, Kemang Utara 9, Komplek Studio Palem, RT/RW: 009/001, Kelurahan: Durentiga, Kecamatan: Pancoran, Kotamadya: Jakarta Selatan.
  11. Menghukum Tergugat I mengganti kerugian materiil sebesar Rp 22.176.213.750,- (dua puluh dua milyar, seratus tujuh puluh enam juta, dua ratus tiga belas ribu, tujuh ratus lima puluh rupiah), kepada Penggugat.
  12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengganti kerugian imateriil sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat.
  13. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
  14. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
  15. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak