Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
99/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL 1.FEBRI NYARIS INDRA SAPUTRA
2.BUDI PRASETIO
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 99/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat 99/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1FEBRI NYARIS INDRA SAPUTRA
2BUDI PRASETIO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan Praperadilan para PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan para PEMOHON sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pasal 76 J “dugaan Tindak Pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan anak dalam penyalahgunaan narkotika dan Psikotropika” Jo Pasal 89 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/S-4/749/VIII/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 9 Agustus 2024 atas nama FEBRI NYARIS INDRA SAPUTRA dan Nomor : S.Tap/S-4/748/VIII/2024/Ditreskrimum/Polda          Metro Jaya, tanggal 9 Agustus 2024 atas nama BUDI PRASETIO adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri para PEMOHON oleh TERMOHON;

4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap para PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/1394/IIV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, 2 Juli 2024;

5. Memulihkan hak para PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Selanjutnya para PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya