Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
424/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL | Mustafida | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 424/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak kandung yang Bernama 1. Raden Mas Ibrahim Mercury Bleszinsky Alu Syaikh, Lahir pada tanggal 15 Oktober 2008, 2. Raden Ayu Mutiara Mercury Bleszinsky Ramadhani Almasih, Lahir pada tanggal 25 Agustus 2010. 3. Memberi ijin kepada Pemohon guna mewakili anak yang masih dibawah umur Bernama Raden Mas Ibrahim Mercury Bleszinsky Alu Syaikh, Lahir pada tanggal 15 Oktober 2008, Raden Ayu Mutiara Mercury Bleszinsky Ramadhani Almasih yang lahir pada tanggal 25 Agustus 2010 khusus untuk menandatangai atas penjualan 6 bidang tanah Pertanian dan 1 bidang Tanah berikut bangunan seperti tercantum dalam point No. 4 di atas. a. Tanah dengan luas +/- 2405 m2 berupa tanah pertanian dengan Sertifikat Hak Milik No. 338 Terletak di Desa Jelobo, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah b. Tanah dengan luas +/- 2815 m2 berupa tanah pertanian dengan Sertifikat Hak Milik No. 1337 Terletak di Desa Jelobo, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah c. Tanah dengan luas +/- 2410 m2 berupa tanah pertanian dengan Sertifikat Hak Milik No. 1448 Terletak di Desa Jelobo, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah d. Tanah dengan luas +/- 7115 m2 berupa tanah pertanian dengan Sertifikat Hak Milik No. 784 Terletak di Desa Pedan, Troketon, Jawa Tengah e. Tanah dengan luas +/- 2555 m2 berupa tanah pertanian dengan Sertifikat Hak Milik No. 2458 Terletak di Desa Jelobo, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah f. Tanah dengan luas +/- 2781 m2 berupa tanah pertanian dengan Sertifikat Hak Milik No. 3235 Terletak di Desa Kalangan, Pedan, Klaten, Jawa Tengah g. Tanah dengan luas +/- 1377 m2 berupa Bangunan rumah diatasnya Sertifikat Hak Milik No. 229 Terletak di Desa Kelurahan Bumi, Kecamatan Lawean Kota Surakarta. 4. Biaya-biaya Menurut hukum; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |