Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
523/Pid.B/2024/PN JKT.SEL POMPY POLANSKY ALANDA, S.H. HASAN AHMAD Bin AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 523/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5111/APB/SEL/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1POMPY POLANSKY ALANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASAN AHMAD Bin AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung Nomor 1, Tanjung Barat, Jakarta Selatan

 

 

”Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                        P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 111/JKT.SEL/Eku.2/08/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

 

 

 

Nama Lengkap

:

HASAN AHMAD Bin AHMAD

Nomor Identitas

:

3175011711570002

Tempat lahir

:

Bangil

Umur/tanggal lahir

:

66 Tahun / 17 November 1957

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Matraman I/5B RT.008, RW.001, Kelurahan/Desa Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

 

  1. Penahanan           :
  1. Penyidik sejak                                             :    Tidak dilakukan penahanan
  2. Ditahan oleh penuntut umum                 :    Rutan Cipinang sejak tanggal 06 Agustus 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  1. Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa HASAN AHMAD Bin AHMAD bersama-sama dengan saksi JAJA SETIADIJAYA, SH pada 3 Desember 2021 atau pada waktu lain pada bulan Desember 2021 atau pada waktu lain pada tahun 2021 bertempat di Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan dan penggunaannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada tahun 2012, sdr. LIM HALIM HENDRAWAN (meninggal dunia) dan saksi WILIYAN HERLIANI yang merupakan orangtua saksi LIM KWONG TJEN melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 3 Tahun 2012 dengan terdakwa di hadapan Notaris NUR NADIA TADJOEDIN dengan harga sebesar Rp 29.750.000.000,00 (dua puluh sembilan milyar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan terhadap PPBJ tersebut terdakwa telah membayarkan sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) namun sdr. LIM HALIM HENDRAWAN (meninggal dunia) dan saksi WILIYAN HERLIANI melakukan wanprestasi sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 255/Pdt/2013/PT BDG tanggal 30 Juli 2013 yang pada pokoknya memutuskan menyatakan PPJB No. 03 tanggal 12 Maret 2012 dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta menghukum sdr. LIM HALIM HENDRAWAN (meninggal dunia) dan saksi WILIYAN HERLIANI untuk mengembalikan uang pembayaran sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) yang telah diterima ditambah dengan konpensasi sebesar Rp. 500.000.000,- kepada terdakwa dengan seketika dan sekaligus.
  • Bahwa kemudian pada tahun 2015, atas putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, saksi WILIYAN HERLIANI melaksanakan putusan perkara a quo dengan melakukan penitipan pembayaran uang sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah uang konpensasi sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), atas permohonan tersebut Pengadilan Negeri Cibinong dalam penetapannya No 21/Pen. Pdt/Cons/2015/PN CBI, tanggal 03 Desember 2015 dan penetapan No. 01/Pen.Pdt/PN CB/2013/PN CBI, tanggal 13 Januari 2016 menyatakan sah dan Terdakwa dapat mengambil sewaktu-waktu di PN Cibinong. Namun terdakwa tidak melakukan pengambilan uang yang menjadi hak terdakwa tersebut melainkan mengajukan gugatan untuk membatalkan penetapan tersebut tetapi putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 62/Pdt/2019/PT BDG tanggal 15 Maret 2019 memutuskan pada pokoknya penetapan Pengadilan Negeri cibinong No 21/Pen. Pdt/ Cons/2015/PN CBI, tanggal 03 Desember 2015 dan penetapan No. 01/Pen.Pdt/PN CB/2013/PN CBI, tanggal 13 Januari 2016 tetap sah menurut hukum
  • Bahwa kemudian pada tanggal 03 Desember 2021, terdakwa menyuruh saksi JAJA SETIADIJAYA, SH untuk membuat, menandatangani dan mengirim surat tertuju kepada Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) dan Ketua Satker Metro Balai Pelaksana Jalan Nasional VI Jakarta Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan padahal terdakwa sudah tidak memiliki hak untuk mengajukan hal tersebut karena saksi WILIYAN HERLIANI sudah melaksanakan putusan perkara dan melakukan penitipan pembayaran uang sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah uang konpensasi sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Adapun isi surat yang terdakwa minta tersebut memuat fakta yang tidak sesuai dengan sebenarnya, yaitu:

Point Nomor 4 Huruf B:

Nomor: 83/PDT.G/2014/PN.CBI sampai saat ini menunggu Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (belum inkrah), karena Hasan Ahmad belum menerima pemberitahuan isi putusan.

(faktanya perkara dimaksud sudah incraht putus ditingkat Mahkamah Agung tahun 2016 sesuai dengan Putusan Nomor: 860 k/Pdt/2016, tanggal 20 Juni 2016);

Point Nomor 9:

Bahwa perkara Perdata No. 222/Pdt.G/2017/PN.Cbi, tersebut saat ini masih pemeriksaan tingkat banding belum ada putusan inkrahnya.

(faktanya perkara dimaksud sudah incraht putus sesuai Putusan Nomor : 531 k/Pdt/2020, tanggal 5 Mei 2020);

Point Nomor 11:

Selain perkara-perkara perdata tersebut di atas, juga terdapat perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung antara Hasan Ahmad melawan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Dkk terkait 6 (enam) bidang tanah SHM tersebut termasuk SHM Nomor: 1459/Cileungsi, sebagaimana tercatat dalam perkara PTUN Bandung No. 80/G/PTUN/Bdg. sejak tanggal 21 September 2018 yang saat ini perkaranya masih dalam proses banding.

(faktanya perkara di PTUN Bandung tersebut telah incraht sesuai dengan Putusan Nomor: 561 K/TUN/2019, tanggal 24 Oktober 2019);

Point Nomor 12 Huruf C:

Obyek sengketa di Pengadilan Negeri Cibinong sebagaimana perkara Nomor: ANALISAY 155/Bth/2018/PN.Cbi sejak tanggal 18 Juli 2018, sekarang masih dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Cibinong. (faktanya perkara tersebut telah incraht sesuai Putusan No. 843 k/Pdt/2020, tanggal 6 Mei 2020 yang telah dilakukan eksekusi angkat sita jaminan berdasarkan Penetapan No. 03/Pen.Pdt/Cb/2018/Pn.Cbi Jo Nomor: 222/Pdt.G/2017/PN.Cbi, tanggal 01 Maret 2021 tentang pengangkatan sita jaminan).

  • Bahwa kemudian pada tanggal 14 Desember 2021 Kementerian PUPR melakukan pemeriksaan kebenaran surat dengan mengirimkan surat tersebut kepada saksi LIM KWONG TJEN. Selanjutnya saksi LIM KWONG TJEN memberitahukan jika surat tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya karena putusan sebagaimana yang dimaksud dalam surat tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan saksi LIM KWONG TJEN mengirimkan salinan putusan tersebut kepada pihak Kementerian PUPR.
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa menyuruh saksi JAJA SETIADIJAYA, SH membuat surat tertuju kepada Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) dan Ketua Satker Metro Balai Pelaksana Jalan Nasional VI Jakarta Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah untuk meyakinkan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) dan Ketua Satker Metro Balai Pelaksana Jalan Nasional VI Jakarta Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat jika Sertifikat C SHM Bidang Tanah No. 1459/Cileungsi Dabulu Atas Nama Lim Halim Hendrawan, P Sekarang Atas Nama Lim Kwok Tien sedang dalam proses sengketa.
  • Bahwa atas surat dimaksud mengakibatkan kerugian kepada korban yaitu berupa kerugian secara immateril yaitu saksi LIM KWONG TJEN jadi meninggalkan pekerjaannya agar bisa menjalankan upaya-upaya hukum yang dilakukan terdakwa HASAN AHMAD kepadanya dan kerugian materil bagi saksi LIM KWONG TJEN karena ganti kerugian terkait Bidang Tanah SHM No. 1459/Cileungsi Dahulu Atas Nama Lim Halim Hendrawan P Sekarang Atas Nama Lim Kwok Tjen Yang Terkena Proyek Penggantian Jembatan Kali Cileungsi A dan B (MYC) Jalan Transyogi Kota Wisata Kabupaten Bogor dan juga saksi LIM KWONG TJEN tidak dapat menjual tanah miliknya.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. ---------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa HASAN AHMAD Bin AHMAD bersama-sama dengan saksi JAJA SETIADIJAYA, SH pada 3 Desember 2021 atau pada waktu lain pada bulan Desember 2021 atau pada waktu lain pada tahun 2021 bertempat di Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan penggunaannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada tahun 2012, sdr. LIM HALIM HENDRAWAN (meninggal dunia) dan saksi WILIYAN HERLIANI yang merupakan orangtua saksi LIM KWONG TJEN melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 3 Tahun 2012 dengan terdakwa di hadapan Notaris NUR NADIA TADJOEDIN dengan harga sebesar Rp29.750.000.000,00 (dua puluh Sembilan milyar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan terhadap PPBJ tersebut terdakwa telah membayarkan sebesar Rp10.000.000.000,00, namun sdr. LIM HALIM HENDRAWAN (meninggal dunia) dan saksi WILIYAN HERLIANI melakukan wanprestasi sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 255/Pdt/2013/PT BDG tanggal 30 Juli 2013 yang pada pokoknya memutuskan menyatakan PPJB No. 03 tanggal 12 Maret 2012 dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta menghukum sdr. LIM HALIM HENDRAWAN (meninggal dunia) dan saksi WILIYAN HERLIANI untuk mengembalikan uang pembayaran sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) yang telah diterima ditambah dengan konpensasi sebesar Rp. 500.000.000,- kepada terdakwa dengan seketika dan sekaligus.
  • Bahwa kemudian pada tahun 2015, atas putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, saksi WILIYAN HERLIANI melaksanakan putusan perkara a quo dengan melakukan penitipan pembayaran uang sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah uang konpensasi sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), atas permohonan tersebut Pengadilan Negeri Cibinong dalam penetapannya No 21/Pen. Pdt/ Cons/2015/PN CBI, tanggal 03 Desember 2015 dan penetapan No. 01/Pen.Pdt/PN CB/2013/PN CBI, tanggal 13 Januari 2016 menyatakan sah dan Terdakwa dapat mengambil sewaktu-waktu di PN Cibinong. Namun terdakwa tidak melakukan pengambilan uang yang menjadi hak terdakwa tersebut melainkan mengajukan gugatan untuk membatalkan penetapan tersebut tetapi putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 62/Pdt/2019/PT BDG tanggal 15 Maret 2019 memutuskan pada pokoknya penetapan Pengadilan Negeri cibinong No 21/Pen. Pdt/ Cons/2015/PN CBI, tanggal 03 Desember 2015 dan penetapan No. 01/Pen.Pdt/PN CB/2013/PN CBI, tanggal 13 Januari 2016 tetap sah menurut hukum
  • Bahwa kemudian pada tanggal 03 Desember 2021, terdakwa menyuruh saksi JAJA SETIADIJAYA, SH untuk membuat, menandatangani dan mengirim surat tertuju kepada Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) dan Ketua Satker Metro Balai Pelaksana Jalan Nasional VI Jakarta Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan padahal terdakwa sudah tidak memiliki hak untuk mengajukan hal tersebut karena saksi WILIYAN HERLIANI sudah melaksanakan putusan perkara dan melakukan penitipan pembayaran uang sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah uang konpensasi sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Adapun isi surat yang terdakwa minta tersebut memuat fakta yang tidak sesuai dengan sebenarnya, yaitu:

Point Nomor 4 Huruf B:

Nomor: 83/PDT.G/2014/PN.CBI sampai saat ini menunggu Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (belum inkrah), karena Hasan Ahmad belum menerima pemberitahuan isi putusan.

(faktanya perkara dimaksud sudah incraht putus ditingkat Mahkamah Agung tahun 2016 sesuai dengan Putusan Nomor: 860 k/Pdt/2016, tanggal 20 Juni 2016);

Point Nomor 9:

Bahwa perkara Perdata No. 222/Pdt.G/2017/PN.Cbi, tersebut saat ini masih pemeriksaan tingkat banding belum ada putusan inkrahnya.

(faktanya perkara dimaksud sudah incraht putus sesuai Putusan Nomor : 531 k/Pdt/2020, tanggal 5 Mei 2020);

Point Nomor 11:

Selain perkara-perkara perdata tersebut di atas, juga terdapat perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung antara Hasan Ahmad melawan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Dkk terkait 6 (enam) bidang tanah SHM tersebut termasuk SHM Nomor: 1459/Cileungsi, sebagaimana tercatat dalam perkara PTUN Bandung No. 80/G/PTUN/Bdg. sejak tanggal 21 September 2018 yang saat ini perkaranya masih dalam proses banding.

(faktanya perkara di PTUN Bandung tersebut telah incraht sesuai dengan Putusan Nomor: 561 K/TUN/2019, tanggal 24 Oktober 2019);

Point Nomor 12 Huruf C:

Obyek sengketa di Pengadilan Negeri Cibinong sebagaimana perkara Nomor: ANALISAY 155/Bth/2018/PN.Cbi sejak tanggal 18 Juli 2018, sekarang masih dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Cibinong. (faktanya perkara tersebut telah incraht sesuai Putusan No. 843 k/Pdt/2020, tanggal 6 Mei 2020 yang telah dilakukan eksekusi angkat sita jaminan berdasarkan Penetapan No. 03/Pen.Pdt/Cb/2018/Pn.Cbi Jo Nomor: 222/Pdt.G/2017/PN.Cbi, tanggal 01 Maret 2021 tentang pengangkatan sita jaminan).

  • Bahwa kemudian pada tanggal 14 Desember 2021 Kementerian PUPR melakukan pemeriksaan kebenaran surat dengan mengirimkan surat tersebut kepada saksi LIM KWONG TJEN. Selanjutnya saksi LIM KWONG TJEN memberitahukan jika surat tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya karena putusan sebagaimana yang dimaksud dalam surat tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan saksi LIM KWONG TJEN mengirimkan salinan putusan tersebut kepada pihak Kementerian PUPR.
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa menyuruh saksi JAJA SETIADIJAYA, SH membuat surat tertuju kepada Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) dan Ketua Satker Metro Balai Pelaksana Jalan Nasional VI Jakarta Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah untuk meyakinkan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) dan Ketua Satker Metro Balai Pelaksana Jalan Nasional VI Jakarta Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat jika Sertifikat C SHM Bidang Tanah No. 1459/Cileungsi Dabulu Atas Nama Lim Halim Hendrawan, P Sekarang Atas Nama Lim Kwok Tien sedang dalam proses sengketa
  • Bahwa atas surat dimaksud mengakibatkan kerugian kepada korban yaitu berupa kerugian secara immateril yaitu saksi LIM KWONG TJEN jadi meninggalkan pekerjaannya agar bisa menjalankan upaya-upaya hukum yang dilakukan terdakwa HASAN AHMAD kepadanya dan kerugian materil bagi saksi LIM KWONG TJEN karena ganti kerugian terkait Bidang Tanah SHM No. 1459/Cileungsi Dahulu Atas Nama Lim Halim Hendrawan P Sekarang Atas Nama Lim Kwok Tjen Yang Terkena Proyek Penggantian Jembatan Kali Cileungsi A dan B (MYC) Jalan Transyogi Kota Wisata Kabupaten Bogor dan juga saksi LIM KWONG TJEN tidak dapat menjual tanah miliknya.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. ---------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

-------- Bahwa Terdakwa HASAN AHMAD Bin AHMAD bersama-sama dengan saksi JAJA SETIADIJAYA, SH pada 3 Desember 2021 atau pada waktu lain pada bulan Desember 2021 atau pada waktu lain pada tahun 2021 bertempat di Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Berawal pada tahun 2012, sdr. LIM HALIM HENDRAWAN (meninggal dunia) dan saksi WILIYAN HERLIANI yang merupakan orangtua saksi LIM KWONG TJEN melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 3 Tahun 2012 dengan terdakwa di hadapan Notaris NUR NADIA TADJOEDIN dengan harga sebesar Rp29.750.000.000,00 (dua puluh Sembilan milyar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan terhadap PPBJ tersebut terdakwa telah membayarkan sebesar Rp10.000.000.000,00, namun sdr. LIM HALIM HENDRAWAN (meninggal dunia) dan saksi WILIYAN HERLIANI melakukan wanprestasi sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 255/Pdt/2013/PT BDG tanggal 30 Juli 2013 yang pada pokoknya memutuskan menyatakan PPJB No. 03 tanggal 12 Maret 2012 dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta menghukum sdr. LIM HALIM HENDRAWAN (meninggal dunia) dan saksi WILIYAN HERLIANI untuk mengembalikan uang pembayaran sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) yang telah diterima ditambah dengan konpensasi sebesar Rp. 500.000.000,- kepada terdakwa dengan seketika dan sekaligus.
  • Bahwa kemudian pada tahun 2015, atas putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, saksi WILIYAN HERLIANI melaksanakan putusan perkara a quo dengan melakukan penitipan pembayaran uang sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah uang konpensasi sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), atas permohonan tersebut Pengadilan Negeri Cibinong dalam penetapannya No 21/Pen. Pdt/ Cons/2015/PN CBI, tanggal 03 Desember 2015 dan penetapan No. 01/Pen.Pdt/PN CB/2013/PN CBI, tanggal 13 Januari 2016 menyatakan sah dan Terdakwa dapat mengambil sewaktu-waktu di PN Cibinong. Namun terdakwa tidak melakukan pengambilan uang yang menjadi hak terdakwa tersebut melainkan mengajukan gugatan untuk membatalkan penetapan tersebut tetapi putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 62/Pdt/2019/PT BDG tanggal 15 Maret 2019 memutuskan pada pokoknya penetapan Pengadilan Negeri cibinong No 21/Pen. Pdt/ Cons/2015/PN CBI, tanggal 03 Desember 2015 dan penetapan No. 01/Pen.Pdt/PN CB/2013/PN CBI, tanggal 13 Januari 2016 tetap sah menurut hukum
  • Bahwa kemudian pada tanggal 03 Desember 2021, terdakwa menyuruh saksi JAJA SETIADIJAYA, SH untuk membuat, menandatangani dan mengirim surat tertuju kepada Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) dan Ketua Satker Metro Balai Pelaksana Jalan Nasional VI Jakarta Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan padahal terdakwa sudah tidak memiliki hak untuk mengajukan hal tersebut karena saksi WILIYAN HERLIANI sudah melaksanakan putusan perkara dan melakukan penitipan pembayaran uang sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah uang konpensasi sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Adapun isi surat yang terdakwa minta tersebut memuat fakta yang tidak sesuai dengan sebenarnya, yaitu:

Point Nomor 4 Huruf B:

Nomor: 83/PDT.G/2014/PN.CBI sampai saat ini menunggu Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (belum inkrah), karena Hasan Ahmad belum menerima pemberitahuan isi putusan.

(faktanya perkara dimaksud sudah incraht putus ditingkat Mahkamah Agung tahun 2016 sesuai dengan Putusan Nomor: 860 k/Pdt/2016, tanggal 20 Juni 2016);

Point Nomor 9:

Bahwa perkara Perdata No. 222/Pdt.G/2017/PN.Cbi, tersebut saat ini masih pemeriksaan tingkat banding belum ada putusan inkrahnya.

(faktanya perkara dimaksud sudah incraht putus sesuai Putusan Nomor : 531 k/Pdt/2020, tanggal 5 Mei 2020);

Point Nomor 11:

Selain perkara-perkara perdata tersebut di atas, juga terdapat perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung antara Hasan Ahmad melawan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Dkk terkait 6 (enam) bidang tanah SHM tersebut termasuk SHM Nomor: 1459/Cileungsi, sebagaimana tercatat dalam perkara PTUN Bandung No. 80/G/PTUN/Bdg. sejak tanggal 21 September 2018 yang saat ini perkaranya masih dalam proses banding.

(faktanya perkara di PTUN Bandung tersebut telah incraht sesuai dengan Putusan Nomor: 561 K/TUN/2019, tanggal 24 Oktober 2019);

Point Nomor 12 Huruf C:

Obyek sengketa di Pengadilan Negeri Cibinong sebagaimana perkara Nomor: ANALISAY 155/Bth/2018/PN.Cbi sejak tanggal 18 Juli 2018, sekarang masih dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Cibinong. (faktanya perkara tersebut telah incraht sesuai Putusan No. 843 k/Pdt/2020, tanggal 6 Mei 2020 yang telah dilakukan eksekusi angkat sita jaminan berdasarkan Penetapan No. 03/Pen.Pdt/Cb/2018/Pn.Cbi Jo Nomor: 222/Pdt.G/2017/PN.Cbi, tanggal 01 Maret 2021 tentang pengangkatan sita jaminan).

  • Bahwa kemudian pada tanggal 14 Desember 2021 Kementerian PUPR melakukan pemeriksaan kebenaran surat dengan mengirimkan surat tersebut kepada saksi LIM KWONG TJEN. Selanjutnya saksi LIM KWONG TJEN memberitahukan jika surat tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya karena putusan sebagaimana yang dimaksud dalam surat tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan saksi LIM KWONG TJEN mengirimkan salinan putusan tersebut kepada pihak Kementerian PUPR.
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa menyuruh saksi JAJA SETIADIJAYA, SH membuat surat tertuju kepada Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) dan Ketua Satker Metro Balai Pelaksana Jalan Nasional VI Jakarta Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah untuk meyakinkan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) dan Ketua Satker Metro Balai Pelaksana Jalan Nasional VI Jakarta Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat jika Sertifikat C SHM Bidang Tanah No. 1459/Cileungsi Dabulu Atas Nama Lim Halim Hendrawan, P Sekarang Atas Nama Lim Kwok Tien sedang dalam proses sengketa
  • Bahwa atas surat dimaksud mengakibatkan kerugian kepada korban yaitu berupa kerugian secara immateril yaitu saksi LIM KWONG TJEN jadi meninggalkan pekerjaannya agar bisa menjalankan upaya-upaya hukum yang dilakukan terdakwa HASAN AHMAD kepadanya dan kerugian materil bagi saksi LIM KWONG TJEN karena ganti kerugian terkait Bidang Tanah SHM No. 1459/Cileungsi Dahulu Atas Nama Lim Halim Hendrawan P Sekarang Atas Nama Lim Kwok Tjen Yang Terkena Proyek Penggantian Jembatan Kali Cileungsi A dan B (MYC) Jalan Transyogi Kota Wisata Kabupaten Bogor dan juga saksi LIM KWONG TJEN tidak dapat menjual tanah miliknya.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. ---------------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 06 Agustus 2024.

PENUNTUT UMUM

 

 

 

TETTY REMINESOURY, SH

Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya