Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
311/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ALISA NUR AISYAH, S.H. 1.HARIS MARULI SIAHAAN Bin WASBUN SIAHAAN
2.ANDHIKA UTAMA bin BUDIYATIM
3.GINA BARLIANA, S.E
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 311/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2914/APB/SEL/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALISA NUR AISYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIS MARULI SIAHAAN Bin WASBUN SIAHAAN[Penahanan]
2ANDHIKA UTAMA bin BUDIYATIM[Penahanan]
3GINA BARLIANA, S.E[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----- Bahwa terdakwa 1. HARIS MARULI SIAHAAN Bin WASBUN SIAHAAN bersama dengan terdakwa 2. ANDHIKA UTAMA bin BUDIYATIM dan terdakwa 3. GINA BARLIANA, S.E, pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekitar jam 18.20 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat Jalan Kemang Timur Raya Kel. Bangka Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang di ambil, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekitar jam 15.30 wib, terdakwa 1. HARIS MARULI SIAHAAN Bin WASBUN SIAHAAN bersama dengan terdakwa 2. ANDHIKA UTAMA bin BUDIYATIM dan terdakwa 3. GINA BARLIANA, S.E mengendarai mobil Nisan March warna putih No Pol B 2527 BFS milik terdakwa 3 yang sebelumnya telah sepakat akan mengambil barang milik orang lain hingga akhirnya pergi dari daerah Manggarai Jakarta Selatan menuju Toko Kosmetik yang berada di daerah Kemang Mampang Prapatan Jakarta Selatan, setelah sampai terdakwa 1 turun dari mobil menuju toko kosmetik yang diduga menjual obat-obatan keras berupa tramadol hingga akhirnya melihat saksi SAFII TIO SAPUTRA masuk kedalam toko kosmetik yang diduga sedang membeli obat-obatan keras berupa tramadol bersama dengan saksi SANDI PRAYOGA yang saat itu sedang menunggu diatas sepeda motor Honda Vario warna hitam No Pol F 6795 UBU No Rangka : MHIJM5129NK266466, No Mesin : JM51E2265384 milik saksi SANDI PRAYOGA, lalu setelah saksi SAFII TIO SAPUTRA keluar dari toko kosmetik berjalan menuju sepeda motor yang saksi SANDI PRAYOGA kendarai namun tiba-tiba dihampiri oleh terdakwa 1 dan langsung mengajak saksi SAFII TIO SAPUTRA dan saksi SANDI PRAYOGA untuk masuk kedalam mobil Nisan March warna putih No Pol B 2527 BFS dan duduk di bangku penumpang bersama dengan terdakwa 2, sedangkan terdakwa 1 duduk di samping sopir yang saat itu mobil dikendarai oleh terdakwa 3.
    • Kemudian sekitar 18.20 wib terdakwa 1 yang berpura-pura sebagai Polisi mengatakan “DIAM JANGAN TERIAK SAYA POLISI” sambil menunjukan benda yang menyerupai pintol dan terdakwa 1 langsung merampas tas slempang berisi 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) unit handphone realme, uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah STNK asli, dan 1 (satu) buah kunci kontak, sedangkan mobil berjalan mengelilingi MC’Donals Kemang sambil terdakwa 2 mengatakan “KAMU BELI TRAMADOL BERAPA?” lalu saksi SAFII TIO SAPUTRA menjawab “SAYA BELI SATU”, selanjutnya para terdakwa mengancam saksi SAFII TIO SAPUTRA dan saksi SANDI PRAYOGA agar dibawa ke kantor polisi karena membeli obat-obatan jenis tramadol tanpa ada resep dokter sehingga saksi SAFII TIO SAPUTRA dan saksi SANDI PRAYOGA takut dan meminta agar tidak dibawa ke kantor polisi, selanjutnya terdakwa 2 mengatakan “KALAU MAU AMAN SINI 5 JUTA BERDUA” namun saksi SAFII TIO SAPUTRA mengatakan “KALAU UANG SEGITU SAYA GAK PUNYA SAYA ADANYA 100RB” lalu tidak lama kemudian mobil yang dikendarai terdakwa 3 berhenti di dekat toko kosmetik dan saat itu terdakwa 1 bersama dengan terdakwa 2 memukuli saksi SANDI PRAYOGA sebanyak 2 (dua) kali, lalu tidak lama kamudian terdakwa 1 pergi bersama dengan saksi SAFII TIO SAPUTRA menggunakan sepeda motor motor Honda Vario warna hitam No Pol F 6795 UBU milik saksi SANDI PRAYOGA menuju kantor saksi SAFII TIO SAPUTRA untuk mengambil uang dan setelah sampai saksi SAFII TIO SAPUTRA menyerahkan uang sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa 1 hingga akhirnya terdakwa 1 pergi meninggalkan saksi SAFII TIO SAPUTRA menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam No Pol F 6795 UBU yang dititipkan di area parkir MC’Donals Kemang sedangkan terdakwa 1 kembali dijemput menggunakan mobil.
    • Bahwa saat saksi SANDI PRAYOGA berada di dalam mobil dan tidak menyanggupi uang yang diminta para terdakwa sehingga terdakwa 2 kembali memukuli saksi SANDI PRAYOGA sambil mobil yang dikendarai terdakwa 3 berjalan namun saat itu saksi SANDI PRAYOGA berontak dan tidak lama kemudian terdakwa 1 naik kedalam mobil dan saat itu saksi SANDI PRAYOGA diminta untuk menghubungi pamannya agar meminta uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) namun saat itu paman nya meminta agar saksi SANDI PRAYOGA pulang terlebih dahulu, lalu para terdakwa meminta agar saksi SANDI PRAYOGA pulang untuk mengambil uang dengan menggunakan Ojek tetapi saksi SANDI PRAYOGA menolak dan meminta agar dirinya pergi menggunakan sepeda motor miliknya serta meminta barang-barang saksi SANDI PRAYOGA yang sebelumnya diambil, tetapi terdakwa 1 dan terdakwa 2 kesal sehingga kembali memukuli saksi SANDI PRAYOGA dengan tangan mengepal kearah wajah hingga pelipis saksi SANDI PRAYOGA mengeluarkan darah dan saat itu saksi SANDI PRAYOGA teriak untuk meminta pertolongan warga dan tidak lama kemudian saksi SANDI PRAYOGA di tending dari dalam mobil hingga akhirnya jatuh dipinggir jalan sedangkan para terdakwa meraikan diri.
    • Bahwa atas kejadian tersebut selanjutnya saksi SANDI PRAYOGA melaporkan perbuatan para terdakwa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi SANDI PRAYOGA mengalami luka lebam pada wajah serta luka robek pada bagian pelipis sebelah kiri, serta mengalami kerugian material sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sedangkan saksi SAFII TIO SAPUTRA mengalami kerugian sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

 

ATAU

KEDUA  

------ Bahwa terdakwa 1. HARIS MARULI SIAHAAN Bin WASBUN SIAHAAN bersama dengan terdakwa 2. ANDHIKA UTAMA bin BUDIYATIM dan terdakwa 3. GINA BARLIANA, S.E, pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekitar jam 18.20 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat Jalan Kemang Timur Raya Kel. Bangka Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekitar jam 18.20 wib, terdakwa 1. HARIS MARULI SIAHAAN Bin WASBUN SIAHAAN bersama dengan terdakwa 2. ANDHIKA UTAMA bin BUDIYATIM dan terdakwa 3. GINA BARLIANA, S.E yang sebelumnya telah sepakat akan mengambil barang milik orang lain pergi menggunakan mobil Nisan March warna putih No Pol B 2527 BFS milik terdakwa 3 menuju Toko Kosmetik yang berada di daerah Kemang Mampang Prapatan Jakarta Selatan, setelah sampai terdakwa 1 turun dari mobil menuju toko kosmetik yang diduga menjual obat-obatan keras berupa tramadol hingga akhirnya melihat saksi SAFII TIO SAPUTRA masuk kedalam toko kosmetik yang diduga sedang membeli obat-obatan keras berupa tramadol bersama dengan saksi SANDI PRAYOGA yang saat itu sedang menunggu diatas sepeda motor Honda Vario warna hitam No Pol F 6795 UBU No Rangka : MHIJM5129NK266466, No Mesin : JM51E2265384 milik saksi SANDI PRAYOGA, lalu setelah saksi SAFII TIO SAPUTRA keluar dari toko kosmetik berjalan menuju sepeda motor yang saksi SANDI PRAYOGA kendarai namun tiba-tiba dihampiri oleh terdakwa 1 dan langsung mengajak saksi SAFII TIO SAPUTRA dan saksi SANDI PRAYOGA untuk masuk kedalam mobil Nisan March warna putih No Pol B 2527 BFS dan duduk di bangku penumpang bersama dengan terdakwa 2, sedangkan terdakwa 1 duduk di samping sopir yang saat itu mobil dikendarai oleh terdakwa 3.
    • Kemudian sekitar 18.20 wib terdakwa 1 yang berpura-pura sebagai Polisi mengatakan “DIAM JANGAN TERIAK SAYA POLISI” sambil menunjukan benda yang menyerupai pintol sehingga saksi SAFII TIO SAPUTRA dan saksi SANDI PRAYOGA merasa takut hingga akhirnya saksi SANDI PRAYOGA meyerahkan 1 (satu) buah tas slempang berisi 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) unit handphone realme, uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah STNK asli, dan 1 (satu) buah kunci kontak kepada terdakwa 1, sedangkan mobil berjalan mengelilingi MC’Donals Kemang sambil terdakwa 2 mengatakan “KAMU BELI TRAMADOL BERAPA?” lalu saksi SAFII TIO SAPUTRA menjawab “SAYA BELI SATU”, selanjutnya para terdakwa mengancam saksi SAFII TIO SAPUTRA dan saksi SANDI PRAYOGA agar dibawa ke kantor polisi karena membeli obat-obatan jenis tramadol tanpa ada resep dokter sehingga saksi SAFII TIO SAPUTRA dan saksi SANDI PRAYOGA meminta agar tidak dibawa ke kantor polisi, selanjutnya terdakwa 2 mengatakan “KALAU MAU AMAN SINI 5 JUTA BERDUA” namun saksi SAFII TIO SAPUTRA mengatakan “KALAU UANG SEGITU SAYA GAK PUNYA SAYA ADANYA 100RB” lalu tidak lama kemudian mobil yang dikendarai terdakwa 3 berhenti di dekat toko kosmetik dan saat itu terdakwa 1 bersama dengan terdakwa 2 memukuli saksi SANDI PRAYOGA sebanyak 2 (dua) kali, lalu tidak lama kamudian terdakwa 1 pergi bersama dengan saksi SAFII TIO SAPUTRA menggunakan sepeda motor motor Honda Vario warna hitam No Pol F 6795 UBU milik saksi SANDI PRAYOGA menuju kantor saksi SAFII TIO SAPUTRA untuk mengambil uang dan setelah sampai saksi SAFII TIO SAPUTRA menyerahkan uang sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa 1 hingga akhirnya terdakwa 1 pergi meninggalkan saksi SAFII TIO SAPUTRA menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam No Pol F 6795 UBU yang dititipkan di area parkir MC’Donals Kemang sedangkan terdakwa 1 kembali dijemput menggunakan mobil.
    • Bahwa saat saksi SANDI PRAYOGA berada di dalam mobil dan tidak menyanggupi uang yang diminta para terdakwa sehingga terdakwa 2 kembali memukuli saksi SANDI PRAYOGA sambil mobil yang dikendarai terdakwa 3 berjalan namun saat itu saksi SANDI PRAYOGA berontak dan tidak lama kemudian terdakwa 1 naik kedalam mobil dan saat itu saksi SANDI PRAYOGA diminta untuk menghubungi pamannya agar meminta uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) namun saat itu paman nya meminta agar saksi SANDI PRAYOGA pulang terlebih dahulu, lalu para terdakwa meminta agar saksi SANDI PRAYOGA pulang untuk mengambil uang dengan menggunakan Ojek tetapi saksi SANDI PRAYOGA menolak dan meminta agar dirinya pergi menggunakan sepeda motor miliknya serta meminta barang-barang saksi SANDI PRAYOGA yang sebelumnya diambil, tetapi terdakwa 1 dan terdakwa 2 kesal sehingga kembali memukuli saksi SANDI PRAYOGA dengan tangan mengepal kearah wajah hingga pelipis saksi SANDI PRAYOGA mengeluarkan darah dan saat itu saksi SANDI PRAYOGA teriak untuk meminta pertolongan warga dan tidak lama kemudian saksi SANDI PRAYOGA di tending dari dalam mobil hingga akhirnya jatuh dipinggir jalan sedangkan para terdakwa meraikan diri, dan atas kejadian tersebut selanjutnya saksi SANDI PRAYOGA melaporkan perbuatan para terdakwa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi SANDI PRAYOGA mengalami luka lebam pada wajah serta luka robek pada bagian pelipis sebelah kiri, serta mengalami kerugian material sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sedangkan saksi SAFII TIO SAPUTRA mengalami kerugian sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya