Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III dan TERLAWAN IV merupakan Perbutan Melawan Hukum;
- Menyatakan Lelang dilaksanakan pada tanggal 20 November 2024 terhadap Tanah dan Bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1023 luas 429 M2 atas nama PELAWAN batal demi hukum.
- Menyatakan Laporan Penilaian Aset No: 00495/2.0144-02/PI/07/0593/1/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang dibuat oleh TERLAWAN IV Batal demi hukum.
- Memerintahkan TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN III untuk menunda Pelaksanaan Lelang terhadap Tanah dan Bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1023 luas 429 M2 atas nama PELAWAN Hingga hingga parkara a quo dan Perkara Perdata No: 1138/PDT.G/2024/PN JKT SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah diputus oleh Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap terhadap Tanah dan Bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1023 luas 429 M2 atas nama PELAWAN.
- Memerintahkan TURUT TERLAWAN I agar tidak melakukan peralihan hak terhadap Objek Sengketa dan apabila ada permohonan perubahan balik nama maupun pembebanan lainnya baik dari TERLAWAN I dan TERLAWAN II atau siapapun Hingga hingga parkara a quo dan Perkara Perdata No: 1138/PDT.G/2024/PN JKT SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah diputus oleh Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;
- Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III dan TERLAWAN IV untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul
- Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III dan TERLAWAN IV, TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II, TURUT TERLAWAN III, untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
|