Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1208/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL adam 1.Bank Central Asia Tbk Kantor cabang Menara Bidakara
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III
3.PT Balai Lelang Star
4.Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruddy Barus Yenny Dan Rekan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1208/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BALKIS NASUTION, S.H., M.H.adam
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III dan TERLAWAN IV merupakan Perbutan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Lelang dilaksanakan pada tanggal 20 November 2024 terhadap Tanah dan Bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1023 luas 429 M2 atas nama PELAWAN batal demi hukum.
  4. Menyatakan Laporan Penilaian Aset No: 00495/2.0144-02/PI/07/0593/1/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang dibuat oleh TERLAWAN IV Batal demi hukum.
  5. Memerintahkan TERLAWAN I, TERLAWAN II  dan TERLAWAN III untuk menunda Pelaksanaan Lelang terhadap Tanah dan Bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1023 luas 429 M2 atas nama PELAWAN Hingga hingga parkara a quo dan Perkara Perdata No: 1138/PDT.G/2024/PN JKT SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah diputus oleh Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap terhadap Tanah dan Bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1023 luas 429 M2 atas nama PELAWAN.
  2. Memerintahkan TURUT TERLAWAN I agar tidak melakukan peralihan hak terhadap Objek Sengketa dan apabila ada permohonan perubahan balik nama maupun pembebanan lainnya baik dari TERLAWAN I dan TERLAWAN II atau siapapun Hingga hingga parkara a quo dan Perkara Perdata No: 1138/PDT.G/2024/PN JKT SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah diputus oleh Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  3. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;
  1. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III dan TERLAWAN IV untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul
  2. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III dan TERLAWAN IV, TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II, TURUT TERLAWAN III, untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak