Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
467/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL 1.TOMPIAN JOPI PASARIBU, S.H.
2.ALISA NUR AISYAH, SH
ASHEP HIDAYAT Bin A.HAMID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 467/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4374/APB/SEL/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOMPIAN JOPI PASARIBU, S.H.
2ALISA NUR AISYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASHEP HIDAYAT Bin A.HAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

 

 

 

           
     
 
     
 
 

“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

 

P – 29

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara: PDM-149/JKTSL/Enz.2/07/2024

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama lengkap                          :         ASHEP HIDAYAT bin A. HAMID

Nomor Identitas                        :         1671031706920003 (KTP)

Tempat lahir                              :         Muam Sabat

Umur / tanggal lahir                 :         31 Tahun / 17 Juni 1992

Jenis kelamin                            :         Laki-laki

Kewarganegaraan                   :         Indonesia

Tempat Tinggal                         :         Jl. Husin Basri Perum GSI 7 Blok GG 04 RT.012 RW.001 Kel. Sukamulya, Kec. Sematangborang, Kota Palembang

Agama                                       :         Islam

Pekerjaan                                  :         Karyawan Swasta

Pendidikan                                :         SMA / Sederajat

 

 

  1. Riwayat Penahanan Terdakwa:

Riwayat Penahanan Terdakwa ASHEP HIDAYAT bin A. HAMID sebagaimana berikut:

1.

Penahanan oleh penyidik

:

Rutan Polda Metro Jaya, sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d 08 April 2024

2.

Perpanjangan penahanan oleh kejaksaan

:

Rutan Polda Metro Jaya, sejak tanggal 09 April 2024 s/d 18 Mei 2024

3.

Perpanjangan penahanan pertama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

:

Rutan Polda Metro Jaya, sejak tanggal 19 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024

4.

Perpanjangan penahanan pertama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

:

Rutan Polda Metro Jaya, sejak tanggal 18 Juni 2024 s/d 17 Juli 2024

5.

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polda Metro Jaya. sejak tanggal 11 Juli 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

 

`

  1. Dakwaan:

KESATU

------- Bahwa terdakwa ASHEP HIDAYAT bin A. HAMID, pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di Parkiran Mobil Apartemen Pancoran Riverside yang beralamat di Jl Pangadegan Timur I Nomor 30 RT.006 RW.001 Kelurahan Pangadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut: --------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB saksi PURWANTO dan saksi ERWIN RILLO FAMBUDI (selanjutnya akan disebut sebagai petugas kepolisian) yang merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya  mendapatkan informasi dari Masyarakat yang menginformasikan jika di sekitar Apartemen Pancoran Riverside yang beralamat di Jl Pangadegan Timur I Nomor 30 RT.006 RW.001 Kelurahan Pangadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 04.00 WIB melakukan pemeriksaan terhadap sekitar Apartemen Pancoran Riverside yang beralamat di Jl Pangadegan Timur I Nomor 30 RT.006 RW.001 Kelurahan Pangadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Kemudian pada saat berada di Parkiran Mobil Apartemen Pancoran Riverside Petugas kepolisan melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan sehingga petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti, yaitu:
  1. 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y22 dengan nomor simcard 081280892765
  2. 1 (satu) buah plastik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat
  3. 1 (satu) bungkus plastik teh hijau bertuliskan cina yang di dalamnya berisikan
  4. 1 (satu) bungkud plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.050 (seribu lima puluh) gram

Berdasarkan temuan barang bukti tersebut selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut

  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa mengakui sedang mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut dari Kota Palembang menuju Kota Jakarta, Adapun cara terdakwa mengantarkan yaitu pada hari Sabtu, pada tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menerima telepon whatsapp dari sdr. FIKRI (DPO) yang memerintahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang berada di Alfamart yang berada di Jalan Panca Usaha, Palembang, Sumatera Selatan dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut menuju Kota Jakarta.
  • Bahwa kemudian masih pada hari Sabtu, pada tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa berangkat menuju alfamart yang berada di Jalan Panca Usaha, Palembang, Sumatera Selatan dan mengambil narkotika jenis sabu yang tergantung di tembok depan alfamart tersebut, kemudian sekira pukul 16.30 WIB terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan berangkat dari Kota Palembang menuju Pelabuhan Merak, Banten menggunakan bus.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu pada tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. FIKRI untuk memberitahukan sudah tiba di Pelabuhan Merak, Banten. Selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan menuju lokasi yang telah sdr. FIKRI tentukan di sekitar Apartemen Pancoran Riverside yang beralamat di Jl Pangadegan Timur I Nomor 30 RT.006 RW.001 Kelurahan Pangadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 1445/NNF/2024 tanggal 02 April 2024 untuk barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,6327 gram dengan nomor bukti 1484/2024/NNF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa ASHEP HIDAYAT bin A. HAMID, pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di Parkiran Mobil Apartemen Pancoran Riverside yang beralamat di Jl Pangadegan Timur I Nomor 30 RT.006 RW.001 Kelurahan Pangadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut: --------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB saksi PURWANTO dan saksi ERWIN RILLO FAMBUDI (selanjutnya akan disebut sebagai petugas kepolisian) yang merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya  mendapatkan informasi dari Masyarakat yang menginformasikan jika di sekitar Apartemen Pancoran Riverside yang beralamat di Jl Pangadegan Timur I Nomor 30 RT.006 RW.001 Kelurahan Pangadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 04.00 WIB melakukan pemeriksaan terhadap sekitar Apartemen Pancoran Riverside yang beralamat di Jl Pangadegan Timur I Nomor 30 RT.006 RW.001 Kelurahan Pangadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Kemudian pada saat berada di Parkiran Mobil Apartemen Pancoran Riverside Petugas kepolisan melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan sehingga petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti yang berada dalam penguasaan terdakwa, yaitu:
  1. 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y22 dengan nomor simcard 081280892765
  2. 1 (satu) buah plastik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat
  3. 1 (satu) bungkus plastik teh hijau bertuliskan cina yang di dalamnya berisikan
  4. 1 (satu) bungkud plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.050 (seribu lima puluh) gram

Berdasarkan temuan barang bukti tersebut selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut

  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa mengakui sedang mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut dari Kota Palembang menuju Kota Jakarta, Adapun cara terdakwa mengantarkan yaitu pada hari Sabtu, pada tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menerima telepon whatsapp dari sdr. FIKRI (DPO) yang memerintahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang berada di Alfamart yang berada di Jalan Panca Usaha, Palembang, Sumatera Selatan dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut menuju Kota Jakarta.
  • Bahwa kemudian masih pada hari Sabtu, pada tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa berangkat menuju alfamart yang berada di Jalan Panca Usaha, Palembang, Sumatera Selatan dan mengambil narkotika jenis sabu yang tergantung di tembok depan alfamart tersebut, kemudian sekira pukul 16.30 WIB terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan berangkat dari Kota Palembang menuju Pelabuhan Merak, Banten menggunakan bus.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu pada tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. FIKRI untuk memberitahukan sudah tiba di Pelabuhan Merak, Banten. Selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan menuju lokasi yang telah sdr. FIKRI tentukan di sekitar Apartemen Pancoran Riverside yang beralamat di Jl Pangadegan Timur I Nomor 30 RT.006 RW.001 Kelurahan Pangadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 1445/NNF/2024 tanggal 02 April 2024 untuk barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,6327 gram dengan nomor bukti 1484/2024/NNF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------

 

 

 

Jakarta, 11 Juli 2024

 

 

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

 

 

 

           
     
 
     
 
 

“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

 

P – 29

 

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara: PDM-149/JKTSL/Enz.2/07/2024

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama lengkap                          :         ASHEP HIDAYAT bin A. HAMID

Nomor Identitas                        :         1671031706920003 (KTP)

Tempat lahir                              :         Muam Sabat

Umur / tanggal lahir                 :         31 Tahun / 17 Juni 1992

Jenis kelamin                            :         Laki-laki

Kewarganegaraan                   :         Indonesia

Tempat Tinggal                         :         Jl. Husin Basri Perum GSI 7 Blok GG 04 RT.012 RW.001 Kel. Sukamulya, Kec. Sematangborang, Kota Palembang

Agama                                       :         Islam

Pekerjaan                                  :         Karyawan Swasta

Pendidikan                                :         SMA / Sederajat

 

 

  1. Riwayat Penahanan Terdakwa:

Riwayat Penahanan Terdakwa ASHEP HIDAYAT bin A. HAMID sebagaimana berikut:

1.

Penahanan oleh penyidik

:

Rutan Polda Metro Jaya, sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d 08 April 2024

2.

Perpanjangan penahanan oleh kejaksaan

:

Rutan Polda Metro Jaya, sejak tanggal 09 April 2024 s/d 18 Mei 2024

3.

Perpanjangan penahanan pertama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

:

Rutan Polda Metro Jaya, sejak tanggal 19 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024

4.

Perpanjangan penahanan pertama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

:

Rutan Polda Metro Jaya, sejak tanggal 18 Juni 2024 s/d 17 Juli 2024

5.

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polda Metro Jaya. sejak tanggal 11 Juli 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

 

`

  1. Dakwaan:

KESATU

------- Bahwa terdakwa ASHEP HIDAYAT bin A. HAMID, pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di Parkiran Mobil Apartemen Pancoran Riverside yang beralamat di Jl Pangadegan Timur I Nomor 30 RT.006 RW.001 Kelurahan Pangadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut: --------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB saksi PURWANTO dan saksi ERWIN RILLO FAMBUDI (selanjutnya akan disebut sebagai petugas kepolisian) yang merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya  mendapatkan informasi dari Masyarakat yang menginformasikan jika di sekitar Apartemen Pancoran Riverside yang beralamat di Jl Pangadegan Timur I Nomor 30 RT.006 RW.001 Kelurahan Pangadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 04.00 WIB melakukan pemeriksaan terhadap sekitar Apartemen Pancoran Riverside yang beralamat di Jl Pangadegan Timur I Nomor 30 RT.006 RW.001 Kelurahan Pangadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Kemudian pada saat berada di Parkiran Mobil Apartemen Pancoran Riverside Petugas kepolisan melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan sehingga petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti, yaitu:
  1. 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y22 dengan nomor simcard 081280892765
  2. 1 (satu) buah plastik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat
  3. 1 (satu) bungkus plastik teh hijau bertuliskan cina yang di dalamnya berisikan
  4. 1 (satu) bungkud plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.050 (seribu lima puluh) gram

Berdasarkan temuan barang bukti tersebut selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut

  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa mengakui sedang mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut dari Kota Palembang menuju Kota Jakarta, Adapun cara terdakwa mengantarkan yaitu pada hari Sabtu, pada tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menerima telepon whatsapp dari sdr. FIKRI (DPO) yang memerintahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang berada di Alfamart yang berada di Jalan Panca Usaha, Palembang, Sumatera Selatan dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut menuju Kota Jakarta.
  • Bahwa kemudian masih pada hari Sabtu, pada tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa berangkat menuju alfamart yang berada di Jalan Panca Usaha, Palembang, Sumatera Selatan dan mengambil narkotika jenis sabu yang tergantung di tembok depan alfamart tersebut, kemudian sekira pukul 16.30 WIB terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan berangkat dari Kota Palembang menuju Pelabuhan Merak, Banten menggunakan bus.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu pada tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. FIKRI untuk memberitahukan sudah tiba di Pelabuhan Merak, Banten. Selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan menuju lokasi yang telah sdr. FIKRI tentukan di sekitar Apartemen Pancoran Riverside yang beralamat di Jl Pangadegan Timur I Nomor 30 RT.006 RW.001 Kelurahan Pangadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 1445/NNF/2024 tanggal 02 April 2024 untuk barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,6327 gram dengan nomor bukti 1484/2024/NNF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa ASHEP HIDAYAT bin A. HAMID, pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di Parkiran Mobil Apartemen Pancoran Riverside yang beralamat di Jl Pangadegan Timur I Nomor 30 RT.006 RW.001 Kelurahan Pangadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut: --------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB saksi PURWANTO dan saksi ERWIN RILLO FAMBUDI (selanjutnya akan disebut sebagai petugas kepolisian) yang merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya  mendapatkan informasi dari Masyarakat yang menginformasikan jika di sekitar Apartemen Pancoran Riverside yang beralamat di Jl Pangadegan Timur I Nomor 30 RT.006 RW.001 Kelurahan Pangadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 04.00 WIB melakukan pemeriksaan terhadap sekitar Apartemen Pancoran Riverside yang beralamat di Jl Pangadegan Timur I Nomor 30 RT.006 RW.001 Kelurahan Pangadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Kemudian pada saat berada di Parkiran Mobil Apartemen Pancoran Riverside Petugas kepolisan melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan sehingga petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti yang berada dalam penguasaan terdakwa, yaitu:
  1. 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y22 dengan nomor simcard 081280892765
  2. 1 (satu) buah plastik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat
  3. 1 (satu) bungkus plastik teh hijau bertuliskan cina yang di dalamnya berisikan
  4. 1 (satu) bungkud plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.050 (seribu lima puluh) gram

Berdasarkan temuan barang bukti tersebut selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut

  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa mengakui sedang mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut dari Kota Palembang menuju Kota Jakarta, Adapun cara terdakwa mengantarkan yaitu pada hari Sabtu, pada tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menerima telepon whatsapp dari sdr. FIKRI (DPO) yang memerintahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang berada di Alfamart yang berada di Jalan Panca Usaha, Palembang, Sumatera Selatan dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut menuju Kota Jakarta.
  • Bahwa kemudian masih pada hari Sabtu, pada tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa berangkat menuju alfamart yang berada di Jalan Panca Usaha, Palembang, Sumatera Selatan dan mengambil narkotika jenis sabu yang tergantung di tembok depan alfamart tersebut, kemudian sekira pukul 16.30 WIB terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan berangkat dari Kota Palembang menuju Pelabuhan Merak, Banten menggunakan bus.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu pada tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. FIKRI untuk memberitahukan sudah tiba di Pelabuhan Merak, Banten. Selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan menuju lokasi yang telah sdr. FIKRI tentukan di sekitar Apartemen Pancoran Riverside yang beralamat di Jl Pangadegan Timur I Nomor 30 RT.006 RW.001 Kelurahan Pangadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 1445/NNF/2024 tanggal 02 April 2024 untuk barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,6327 gram dengan nomor bukti 1484/2024/NNF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------

 

 

 

Jakarta, 11 Juli 2024

 

Pihak Dipublikasikan Ya