Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 25 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
997/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Kamis, 19 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Ir. Supriyanti | 2 | SC Gatut Prabawa | 3 | Susan S.SI. APT | 4 | Andi M. Yasin | 5 | Totong Hartono | 6 | Ferry Wahyujaya |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RICKY SIAHAAN, SH | Ir. Supriyanti | 2 | RICKY SIAHAAN, SH | SC Gatut Prabawa | 3 | RICKY SIAHAAN, SH | Susan S.SI. APT | 4 | RICKY SIAHAAN, SH | Andi M. Yasin | 5 | RICKY SIAHAAN, SH | Totong Hartono | 6 | RICKY SIAHAAN, SH | Ferry Wahyujaya |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan | 2 | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan RI Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Christopher Andreas Lie | 2 | Indra Budiman | 3 | PT. Royal Premier International | 4 | PT. Pratama Mandiri Indonesia | 5 | PT. Gracia Griya Kencana | 6 | PT. Anugrah Suryo Propertindo | 7 | PT. Perkasa Lestari Permai | 8 | PT. Prioritas Land |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
4.973.089.094,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI;
- Mengabulkan permohonan putusan provisional yang dimohonkan Para Pelawan dalam perkara a quo;
- Memerintahkan Terlawan I dan Terlawan II untuk menunda pelaksanaan eksekusi atas Perkara Pidana Nomor: 1328/Pid.B/2019/PN.JKT.Sel, atas nama Terdakwa Christopher Andreas Lie/Terlawan I sepanjang barang bukti berupa uang tunai yang disita dalam perkara ini sebesar Rp. 4.973.089.094,- (empat milyar Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta delapan puluh Sembilan ribu sembilan puluh empat rupiah), sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap/pasti;
- Memerintahkan Terlawan I untuk segera dan seketika menyerahkan uang tunai yang disita dalam perkara Nomor: 1328/Pid.B/2019/PN.JKT.Sel sebesar Rp. 4.973.089.094,- (empat milyar Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta delapan puluh Sembilan ribu sembilan puluh empat rupiah) kepada Para Pelawan;
DALAM POKOK PERKARA;
- Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas uang tunai yang disita dalam perkara No. 1328/Pid.B/2019/PN.JKT.Sel sebesar Rp. 4.973.089.094,- (empat milyar Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta delapan puluh Sembilan ribu sembilan puluh empat rupiah);
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pidana Nomor: 1328/Pid.B/2019/PN.JKT.Sel, Sepanjang terhadap barang bukti uang tunai yang disita dalam perkara Nomor: 1328/Pid.B/2019 /PN.Jkt.Sel sebesar Rp. 4.973.089.094,- (empat milyar Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta delapan puluh Sembilan ribu sembilan puluh empat rupiah) dibatalkan demi hukum;
- Memerintahkan Terlawan I untuk segera dan seketika menyerahkan uang tunai yang disita dalam perkara Nomor: 1328/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel sebesar Rp. 4.973.089.094,- (empat milyar Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta delapan puluh Sembilan ribu sembilan puluh empat rupiah), kepada Para Pelawan yang kemudian dibagikan kepada Para Pelawan masing-masing berdasarkan presentase penyerahan uang yang telah diberikan/disetorkan kepada Turut Terlawan I;
- Menyatakan Putusan ini dapat melaksanakan terlebih dahulu isi walaupun ada upaya Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorrad);
- Menghukum Terlawan II dan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan taat atas isi Putusan ini;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |