Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
997/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL 1.Ir. Supriyanti
2.SC Gatut Prabawa
3.Susan S.SI. APT
4.Andi M. Yasin
5.Totong Hartono
6.Ferry Wahyujaya
1.Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan RI Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 997/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Supriyanti
2SC Gatut Prabawa
3Susan S.SI. APT
4Andi M. Yasin
5Totong Hartono
6Ferry Wahyujaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RICKY SIAHAAN, SHIr. Supriyanti
2RICKY SIAHAAN, SHSC Gatut Prabawa
3RICKY SIAHAAN, SHSusan S.SI. APT
4RICKY SIAHAAN, SHAndi M. Yasin
5RICKY SIAHAAN, SHTotong Hartono
6RICKY SIAHAAN, SHFerry Wahyujaya
Tergugat
NoNama
1Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan RI Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Christopher Andreas Lie
2Indra Budiman
3PT. Royal Premier International
4PT. Pratama Mandiri Indonesia
5PT. Gracia Griya Kencana
6PT. Anugrah Suryo Propertindo
7PT. Perkasa Lestari Permai
8PT. Prioritas Land
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 4.973.089.094,00
Petitum

DALAM PROVISI;

  1. Mengabulkan permohonan putusan provisional yang dimohonkan Para Pelawan dalam perkara a quo;

 

  1. Memerintahkan Terlawan I dan Terlawan II untuk menunda pelaksanaan eksekusi atas Perkara Pidana Nomor: 1328/Pid.B/2019/PN.JKT.Sel, atas nama Terdakwa Christopher Andreas Lie/Terlawan I sepanjang barang bukti berupa uang tunai yang disita dalam perkara ini sebesar Rp. 4.973.089.094,-   (empat milyar Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta delapan puluh Sembilan ribu sembilan puluh empat rupiah), sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap/pasti;

 

  1. Memerintahkan Terlawan I untuk segera dan seketika menyerahkan uang tunai yang disita dalam perkara Nomor: 1328/Pid.B/2019/PN.JKT.Sel sebesar Rp. 4.973.089.094,- (empat milyar Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta delapan puluh Sembilan ribu sembilan puluh empat rupiah) kepada   Para Pelawan;

 

DALAM POKOK PERKARA;

  1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas uang tunai yang disita dalam perkara No. 1328/Pid.B/2019/PN.JKT.Sel sebesar Rp. 4.973.089.094,- (empat milyar Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta delapan puluh Sembilan ribu sembilan puluh empat rupiah);

 

  1. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pidana Nomor: 1328/Pid.B/2019/PN.JKT.Sel, Sepanjang terhadap barang bukti uang tunai yang disita dalam perkara Nomor: 1328/Pid.B/2019 /PN.Jkt.Sel sebesar Rp. 4.973.089.094,- (empat milyar Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta delapan puluh Sembilan ribu sembilan puluh empat rupiah) dibatalkan demi hukum;

 

  1. Memerintahkan Terlawan I untuk segera dan seketika menyerahkan uang tunai yang disita dalam perkara Nomor: 1328/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel sebesar Rp. 4.973.089.094,- (empat milyar Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta delapan puluh Sembilan ribu sembilan puluh empat rupiah), kepada Para Pelawan yang kemudian dibagikan kepada Para Pelawan masing-masing berdasarkan presentase penyerahan uang yang telah diberikan/disetorkan kepada Turut Terlawan I;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat melaksanakan terlebih dahulu isi walaupun ada upaya Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorrad);

 

  1. Menghukum Terlawan II dan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan taat atas isi Putusan ini;

 

  1. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak