Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 09 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
669/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Selasa, 02 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | IMAN GENTANA | 2 | NADIA MANDASARI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Heriyanto, S.H.,M.H | IMAN GENTANA | 2 | Heriyanto, S.H.,M.H | NADIA MANDASARI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | ANGELA ATHMARENDRA | 2 | PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE US TEAMS JAKARTA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
1.500.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Wanprestasi PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar seluruh kerugian sebagai kewajibannya kepada PARA PENGGUGAT dengan kerugian materiil senilai Rp.1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil senilai Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah)sebagai kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT II untuk membayar seluruh kerugian sebagai kewajibannya kepada PARA PENGGUGAT berupa Uang Kembalian atas penutupan Polis Asuransi Jiwa Syariah dengan Nomor Polis: 13965195 tertanggal 17 Maret 2022 atas nama Nadia Mandasari senilai Rp.200.988.000.- (dua ratus juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan baik upaya hukum Banding maupun Kasasi; dan
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara keseluruhan.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |