Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL PT. Mitra Pradana Jaya PT. Eastern Logistics Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Mitra Pradana Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Delight Chyril, S.H.PT. Mitra Pradana Jaya
Tergugat
NoNama
1PT. Eastern Logistics
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 223.809.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT.
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap seluruh bukti-bukti PENGGUGAT.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus kepada PENGGUGAT atas pembelian 220 set sling wire rope dan wire rope clips sebesar Rp. 223.809.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta delapan ratus sembilan ribu rupiah).
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6 % (enam persen) x Rp. 223.809.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta delapan ratus sembilan ribu rupiah) per tahun, dihitung sejak tanggal jatuh tempo pada tanggal 24 Juli 2022.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak