Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
395/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL | POMPY POLANSKY ALANDA, S.H. | MAULANA HERMAWAN als LANA bin HERMAN (alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 395/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3411/APB/SEL/Eku.2/06/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | S U R A T D A K W A A N No. Reg. Perkara : PDM-77/JKTSL/Eku.2/06/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
C. DAKWAAN : -------Bahwa Terdakwa MAULANA HERMAWAN alias LANA bin Alm. HERMAN pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Tanah Ara RT 05 RW 12, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |