Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1211/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Metta Dewi Mulia PT BestProfit Futures Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1211/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Metta Dewi Mulia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Christian Alf. Pandjaitan, SHMetta Dewi Mulia
Tergugat
NoNama
1PT BestProfit Futures
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 6.069.300.000,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT sebesar:
  • Kerugian materiil: sebesar Rp. 6.069.300.000,00,- (enam milyar enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah);
  • Kerugian immateril yang dialami oleh PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda atau dwangsom sebesar 7 (tujuh) persen per bulan dari kerugian yang dialami PENGGUGAT terhitung sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada upaya hukum lain, Verzet, Banding, Kasasi dan lain-lain (Uitvoerbaar bij voorraad).
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak