Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL ANDI JAYA ARYANDI, S.H. MUHAMAD ARYA RESTU FAUZI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 276/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2568 /APB/SEL/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI JAYA ARYANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ARYA RESTU FAUZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

----- Bahwa terdakwa MUHAMAD ARYA RESTU FAUZI bin ANDA, pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar jam 15.05 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Bendungan Hilir Kel. Bendungan Hilir Kec. Tanah Abang Jakarta Barat atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar jam 14.00 wib, saat terdakwa MUHAMAD ARYA RESTU FAUZI bin ANDA sedang berada di rumah yang beralamat di Kampung Baru Rt.003 Rw.010 Kel. Kembangan Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat membuka sosial media Intagram dari handphone merk Vivo V19 milik terdakwa, selanjutnya terdakwa mengirimkan pesan via DM (Direct Masage) ke akun @mamisindyy untuk memesan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 30 (tiga puluh) gram seharga Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah disepakati selanjutnya pihak akun @mamisindyy meminta agar terdakwa mentransfer uang pembelian ke rekening bank BCA dengan nomor rekening 5435103275 atas nama DESI SULAIMAN, setelah bukti transfer di kirim lalu sekitar jam 14.15 wib terdakwa diberitahu oleh akun @mamisindyy untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis di sekitaran Jalan Bendungan Hilir Kel. Bendungan Hilir Kec. Tanah Abang Jakarta Barat, atas informasi tersebut selanjutnya terdakwa langsung menuju lokasi hingga akhirnya sekitar jam 15.05 wib terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastic klip transparan berisi narkotika jenis temabkau sintetis yang dibungkus dengan isolasi warna hitam yang diletakan di bawah pot yang berada dipinggir jalan, setelah itu terdakwa membawa nerkotika jenis tembakau sintetis tersebut kerumahnya.
  • Kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis lalu terdakwa bagi menjadi beberapa paket untuk terdakwa jual sesuai keinginan pembeli, dan terdakwa menjual narkotika jenis tembakau sintetis kepada teman dekatnya antara lain sdr. EGI (DPO), sdr. BEDIL (DPO), sdr. ANWAR (DPO), selain itu juga terdakwa menjual narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara di iklankan melalui akun Intagram milik terdakwa dengan nama akun @honeybear_act dan sebagian besar narkotika jenis tembakau sintetis laku terjual sedangkan sisanya terdakwa simpan didalam rumah, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar jam 17.00 wib saat terdakwa sedang duduk di dalam rumah didatangi oleh beberapa anggota Polisi berpakaian preman dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yaitu saksi DION SEPTIANNO, SH., MH, bersama dengan saksi JOKO APRIONO, SH yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari warga Masyarakat bahwa di Alamat tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis tembakau sintetis, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering berupa narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto seluruhnya 0,2429 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) pack plastik transparan dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo V19 warna putih berikut simcardnya yang saat itu tergeletak dilantai disamping tempat duduk terdakwa.
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No.Lab : 0653/NNF/2024, pada tanggal 15 Februari 2024, menyimpulkan bahwa : 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,2429 gram, diberi nomor barang bukti 0600/2024/NF, yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 04 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto 0,1792 gram).

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----- Bahwa terdakwa MUHAMAD ARYA RESTU FAUZI bin ANDA, pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar jam 17.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Kampung Baru Rt.003 Rw.010 Kel. Kembangan Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar jam 17.00 wib, saat terdakwa MUHAMAD ARYA RESTU FAUZI bin ANDA sedang duduk didalam rumah yang beralamat di Kampung Baru Rt.003 Rw.010 Kel. Kembangan Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat didatangi oleh beberapa anggota Polisi berpakaian preman dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yaitu saksi DION SEPTIANNO, SH., MH, bersama dengan saksi JOKO APRIONO, SH yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari warga Masyarakat bahwa di Alamat tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis tembakau sintetis, dan saat dilakukan penggeledahan badan serta rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering berupa narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto seluruhnya 0,2429 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) pack plastik transparan dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo V19 warna putih berikut simcardnya yang saat itu tergeletak dilantai disamping tempat duduk terdakwa.  
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan maksud untuk dikonsumsi sendiri dan Sebagian untuk terdakwa jual namun sebelum narkotika jenis tembakau sintetis habis terdakwa telah ditangkap.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No.Lab : 0653/NNF/2024, pada tanggal 15 Februari 2024, menyimpulkan bahwa : 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,2429 gram, diberi nomor barang bukti 0600/2024/NF, yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 04 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto 0,1792 gram).

 

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya