Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 03 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
634/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Senin, 01 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Happy Bone Zulkarnain |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | M. Jaya Butar-Butar, SH | Happy Bone Zulkarnain |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Ahmadi | 2 | PT. Karyaputera Bangsamakmur |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
23.472.200.000,00 |
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I,TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat pernyataan tanggal 15 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh TERGUGAT I
- Menghukum TERGUGAT I & TERGUGAT II secara bersama sama membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 23.472.200.000,- (dua puluh tiga milyar empat ratus tujuh puluh dua juta dua ratus ribu rupiah); dan kerugian immateril senilair Rp. 50.000.000.000 ( lima puluh milyar) kepada PENGGUGAT
- Membebankan biaya ini kepada PARA TERGUGAT;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |