Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
482/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | POMPY POLANSKY ALANDA, S.H. | ANDREA HARTANTO St als BECEK bin TRATAP | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 482/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4467/APB/SEL/Eoh.2/07/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | S U R A T D A K W A A N No. Reg. Perkara : PDM-200/JKTSL/Eoh.2/07/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
C. DAKWAAN : -------Bahwa Terdakwa Andrea Hartanto St alias Becek bin Tratap bersama-sama dengan Saksi Abdul Khaliq alias Alik (dilakukan penuntutan dengan berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di rumah Saksi Zuniar yang beralamat di Jl. Pejaten Barat II No. 56 RT 14 RW 08, Kel. Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. ---------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |