Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
436/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Agung Anugerah 1.PT Boga Anugerah Matahari
2.Dyas Adityatama
3.Agoeng Tjahajani Sarwono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 436/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agung Anugerah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bryan Ricardo Lemuel Tambunan, SH.Agung Anugerah
Tergugat
NoNama
1PT Boga Anugerah Matahari
2Dyas Adityatama
3Agoeng Tjahajani Sarwono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 6.707.865.259,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum dikarenakan kesalahan dan/atau kelalaian dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  3. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi material dan nonmaterial serta psikologis, dengan rincian:
  • Kerugian Materil sebesar Rp. 1.707.865.259,- (satu miliar tujuh ratus tujuh juta delapan ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh sembilan Rupiah);
  • Kerugian Nonmaterial dan Psikologis sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah);
  • Total Kerugian  sebesar Rp. 6.707.865.259,- (enam miliar tujuh ratus tujuh juta delapan ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh sembilan Rupiah);
  1. Menghukum Para Tergugat untuk melakukan pembayaran dwangsom (uang paksa) kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) setiap hari, dalam hal Para Tergugat tidak tunduk terhadap Putusan Majelis Hakim;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau,

 

Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak